media online pemberitaan kabupaten ngawi
Diberdayakan oleh Blogger.
Custom Search

Kamis, 08 Januari 2015

Home > > Dewan Panggil Petinggi RSUD Ngawi terkait Meninggalnya Pasien Bersalin

Dewan Panggil Petinggi RSUD Ngawi terkait Meninggalnya Pasien Bersalin

rumah sakit rsud dr soeroto ngawi jawa timur

NGAWI™ Komisi II DPRD Ngawi memanggil petinggi RSUD dr Soeroto Ngawi, 4 dokter spesialis bayi dan kandungan serta I bidan dan I staf yang menangani pasien bersalin dengan kondisi janin meninggal dalam kandungan, yang berujung ibu si jabang bayi, Siti Rohmatin (31), warga Dusun Parenan I, Setono- Ngrambe, menuyusul meninggal. Pihak RSUD-pun berkilah sudah melaksanakan tugas sesuai Standart Operating Procedure.


“Ini memang komplikasi yang sangat berat dan semua sudah kami lakukan sesuai SOP kesehatan. Pekerjaan yang berat ini memang harus ada kerjasama antara pasien dan dokter, tapi jika tidak berhasil mengakibatkan pasien meninggal itu bukan kesalahan kita semua,” terang dr Pujiono, Direktur RSUD dr Soeroto Kabupaten Ngawi (08/01).

Pihaknya membantah jika dikatakan menelantarkan pasien hingga meninggal dunia. Menurutnya, pelayanan penanganan harus melalui tahapan prosedur yang ada. Karena, jika pihak management RSUD mengambil langkah untuk langsung mengoperasi pasien justru akan lebih beresiko tinggi.

“Langkah kami dalam melayani pasien Siti Rohmatin sudah melalui tahapan-tahapan yang sangat panjang dan juga mengacu pada Undang-undang pelayanan kesehatan. Kalau masalah kenapa tidak langsung dioperasi itu, menurut kami bukan jalan terbaik melainkan akan lebih beresiko lebih tinggi terhadap pasien,” ujarnya.

Sementara Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Ngawi Khoirul Anam Mu’minin menambahkan jika pihaknya akan memfasilitasi pasien dengan memberitahukan hasil Public Hearing ini. Namun, jika nantinya pihak keluarga tetap tidak terima pihaknya menyarankan untuk mengambil jalur hukum.

“Kami selaku wakil rakyat hanya bisa memfasilitasi, jika hasil hearing ini sudah kami sampaikan pada keluarga, dan keluarga tetap masih tidak terima kami sarankan agar menempuh jalur hukum,” Jelas Anam.
Pewarta: ChUnG
Editor: Kuncoro



Berita Terkait



0 comments:

Posting Komentar

Terima-kasih atas partisipasi anda