media online pemberitaan kabupaten ngawi
Diberdayakan oleh Blogger.
Custom Search

Kamis, 21 Mei 2015

Home > > PUBMCK Ngawi Pastikan Denda Hasil audit BPK Adalah RP 4,3 Miliar

PUBMCK Ngawi Pastikan Denda Hasil audit BPK Adalah RP 4,3 Miliar

Berita foto video terkini sinar ngawi: Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK untuk kabupaten Ngawi

SN™ NGAWI-Munculnya dua versi angka denda terkait hasil audit BPK terhadapa kegiatan proyek infrastruktur TA 2014, pihak Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Cipta Karya (PUBMCK) Kabupaten Ngawi angkat bicara. Hadi Suroso Kepala PU BMCK setempat membatah bila denda BPK sebesar Rp 3,6 miliar. Dikatakannya, sesuai Surat Tanda Setoran (STS) untuk 37 titik proyek yang dikerjakan 25 rekanan, dendanya sebesar Rp 4,3M lebih.


“Sesuai temuan awal audit BPK angka denda lebih besar bahkan mencapai Rp 4,9 miliar. Namun setelah dilakukan klarifikasi sebanyak 2 kali timbulah nilai angka Rp 4,3 miliar,” terangnya, (21/05).

Tandasnya kemudian, surat dari BPK itu, disampaikan ke masing-masing PPK melalui Inspektorat Pemkab Ngawi bukan ke pihak lain. Dani secara rinci tahu akan denda dari tahapanya adalah pihak PU BMCK mendasar penyampaian konsep temuan dari BPK.

Masih dalam masalah yang sama, Kepala Inspektorat Kabupaten Ngawi, Yulianto Kusprasetyo saat dikonfirmasi via telepon mengatakan kronologi LHP BPK memang melalui kedinasanya baru disampaikan ke leanding sector yang kompeten.

“Inspektorat itu kan mengikuti terus dari pemeriksaan sampai berakhir dan itu yang diperiksa bukan segi keuangan saja,” urai Yulianto Kusprasetyo.
Pewarta: Purwanto
Editor: Kuncoro


Berita Terkait



0 comments:

Posting Komentar

Terima-kasih atas partisipasi anda