media online pemberitaan kabupaten ngawi
Diberdayakan oleh Blogger.
Custom Search

Kamis, 03 Desember 2015

Home > > Mengurai Sengkarut Galian C, Pemkab Ngawi Haruskan Bos Tambang Urus Izin

Mengurai Sengkarut Galian C, Pemkab Ngawi Haruskan Bos Tambang Urus Izin

Pemkab Ngawi tetap  tegas  melarang aktivitas penambangan sebelum mengantongi izin

SN™ NGAWI-Pasca demo besar-besaran oleh buruh tambang menolak surat edaran penertiban pertambangan tanpa ijin (PETI), Pemkab Ngawi tetap pada pendiriannya melarang aktivitas penambangan sebelum mengantongi izin. Siswanto, Sekda-Kab Ngawi menegaskan, pihaknya telah menggelar rapat koordinasi bersama Serikat Buruh Tambang (SBT) beserta Polres Ngawi guna mencari solusi terkait perizinan.

“Intinya bagaimana caranya cari solusi dan kami sarankan gak usah demo. Dan mereka tetap beroperasi tetapi menunggu izin terlebih dahulu,’’ ungkapnya.

Tambah dia lagi, rapat koordinasi (rakor) antara perwakilan serikat buruh tambang (SBT), pemkab dan polres Selasa (1/12) lalu memang mencari win-win solution terkait masalah perizinan pertambangan.

Meski sempat berjalan alot, perwakilan tambang akhirnya lunak dan mengurungkan niat melakukan aksi unjuk rasa susulan meski sudah melayangkan surat pemberitahuan ke pihak Kepolisian setempat.

Masih dalam masalah yang sama, Siswant berdalih bahwa sesuai ketentuan reguler, setiap bos tambang harus mengantongi izin sebelum beraktivitas. Tidak terkecuali bagi pengusaha yang orientasi kegiatannya hanya sebatas melakukan pengerukan untuk alih fungsi lahan.

Tidak hanya menyampaikan aturan normatif, Siswanto juga berjanji bakal memfasilitasi para pengusaha tambang mendapatkan IUP penjualan itu. Pihaknya akan membuat surat pengantar sebagai jembatan seluruh pengusaha yang ingin mengurus izin tersebut ke provinsi.

“Izin khusus itu bisa diajukan pengusaha yang memiliki lahan dibawah lima hektar,’’ pungkasnya.
Pewarta: kun/pr
Editor: Kuncoro


Berita Terkait



0 comments:

Posting Komentar

Terima-kasih atas partisipasi anda