media online pemberitaan kabupaten ngawi
Diberdayakan oleh Blogger.
Custom Search

Minggu, 17 Januari 2016

Home > > Balap Liar Makin Liar, Polres Ngawi Amankan 105 Sepeda Motor Berikut Joki

Balap Liar Makin Liar, Polres Ngawi Amankan 105 Sepeda Motor Berikut Joki

Polisi Amankan 105 Sepeda Motor Dari Lokasi Balap Liar

SN™ NGAWI-Aksi balap liar di Kabupaten Ngawi makin membuat warga resah. Tak ingin hal ini makin berkelanjutan, puluhan personel gabungan Polres Ngawi, Polsek Kota, Polsek Geneng, Polsek Kwadungan dan Polsek Pangkur langsung menjaring balap liar diberbagai titik lokasi dan hasilnya, sedikitnya 105 sepeda motor berbagai jenis berikut jokinya berhasil terjaring dari razia yang di gelar pada pukul 01.00 WIB dini hari tadi.

“Yang jelas ini atensi dari polisi sendiri dimana masyarakat mulai resah kehadiran balap liar tersebut, dan sewaktu-waktu kita juga akan melakukan razia serupa. Dan operasi semlaam itu memang banyak sepeda motor yang kita amankan,” tegas Kasatlantas Polres Ngawi AKP I Made Parwita.

Tambah dia, pihaknya terus membidik lokasi yang sering dijadikan balapan liar terutama didalam kota maupun diluar kota. Untuk dalam kota sendiri terutama Jalan Ahmad Yani ditambah wilayah luar kota yakni Karangjati, Kwadungan, Paron dan Widodaren.

Selain itu untuk memberikan efek jera terhadap pembalap liar, pihaknya akan menahan sepeda motor selama satu bulan untuk bisa diambil lagi oleh pemiliknya sesudah mengikuti sidang pelanggaran lalu-lintas di Pengadilan Negeri (PN) Ngawi.

“Untuk sepeda motor yang sengaja diubah-ubah speknya maka akan kita suruh mengembalikan sesuai standartnya,” terangnya lagi.

Sementara dalam menanggapi dampak balapan liar sendiri sebagai Kasatlantas Polres Ngawi AKP I Made Parwita dirinya belum mendapatkan angka kecelakaan yang diakibatkan dari aksi mereka.

Meski demikian, kalau keberadaan balap liar dibiarkan begitu saja bukan tidak mungkin akan menyebabkan jatuh korban baik si pembalap sendiri atau masyarakat lainya.

“Yang terpantau dilapangan untuk modusnya mereka ini bener-bener menghentikan kendaraan dari pengguna jalan lainya sehingga ruas jalan hanya digunakan oleh mereka saja jadi perbuatannya sudah jelas melanggar hukum,” pungkasnya.
Pewarta: kun/pr
Editor: Kuncoro


Berita Terkait



0 comments:

Posting Komentar

Terima-kasih atas partisipasi anda