media online pemberitaan kabupaten ngawi
Diberdayakan oleh Blogger.
Custom Search

Selasa, 24 November 2020

Home > > Ciptakan Kualitas Koperasi, Pengurus Wajib Bersertifikasi Standar Kompetensi

Ciptakan Kualitas Koperasi, Pengurus Wajib Bersertifikasi Standar Kompetensi

Dinas kopersai dan usaha mikro kabupaten Ngawi

SINAR NGAWI™ Ngawi-Guna meningkatkan kualitas komperasi, setiap pengurus koperasi wajib memiliki sertifikasi standar kompetensi, khususnya pengelola koperasi simpan pinjam maupun unit simpan pinjam, agar menjadi profesional dan akuntabel.

Harsoyo, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Ngawi mengatakan bahwa Koperasi sebagai soko guru perekonomian di Indonesia, yang selama ini dikelola secara sederhana sudah saatnya harus dikelola secara profesional. 

“Hal ini dalam rangka mensejahterakan anggotanya dan ikut serta meningkatkan perekonomian masyarakat,” tegas dia. 

Tambahnya, diklat yang diikuti oleh puluhan pengelola dan pengurus koperasi di Ngawi yang diadakan di RM Notosuman beberapa waktu lalu, diharapkan untuk pengelola dan pengurus koperasi bersertifikat kompetensi, 

Terpisah, Apriliana, nara sumber dari lembaga diklat profesi Kusuma Utama Semarang, disela-sela acara diklat profesi pengurus dan pengelola koperasi, yang berlangsung hari ini di RM. Notosuman Ngawi mengatakan bahwa supaya koperasi bisa bersaing maka pengurus dan pengelola koperasi harus sering mendapatkan pelatihan berbasis kompetensi. 

“Pelatihan manajemen resiko serta pelatihan pengendalian internal sehingga bisa diaplikasikan langsung supaya pengelolaan koperasi lebih profesional dan tidak kalah dengan perbankan,” terang Apriliana. 

Sedangkangkan tujuan diadakannya pelatihan profesi untuk pengelola dan pengurus koperasi tersebut, diharapkan pengelola atau manajer menjadi lebih kompeten dibidangnya, dengan dibuktikan adanya sertifikat kompetensi pengelola koperasi.  

Pewarta: Asri
Editor : Kuncoro
Copyright : SN


Berita Terkait



0 comments:

Posting Komentar

Terima-kasih atas partisipasi anda