media online pemberitaan kabupaten ngawi
Diberdayakan oleh Blogger.
Custom Search

Minggu, 10 Januari 2021

Home > > Bupati Ngawi Terbitkan SE Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat

Bupati Ngawi Terbitkan SE Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat

Pemerintah Kabupaten Ngawi Jawa Timur indonesia

SINAR NGAWI™ Ngawi-Merupakan salah satu dari 11 daerah yang ditetapkan Pemprov Jatim untuk penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berlaku dari 11- 25 Januari 2021, hal inipun ditindaklanjuti dengan keluarnya SE Bupati Ngawi.

Budi Sulistyono, Bupati Ngawi, saat ditemui sidela-sela peringatan HUT PDIP yang ke 48 mengatakan bahwa aturan PPKM yang ditetapkan oleh Pemprov Jatim tersebut dikarenakan jumlah yang terkonfirmasi positif covid-19 semakin meningkat. 

“Dan Ngawi sendiri termasuk zona merah. Ketentuan tersebut berlaku selama dua pekan, mulai 11 - 25 Januari 2021,” terang Kanang sapaan akrab Bupati Ngawi.

Menindaklanjuti aturan PPKM tersebut, Bupati Ngawi telah mengeluarkan surat edaran no 065/01.28/404.011/2021, tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat untuk pengendalian covid-19. 

 Adapun beberapa aturan untuk masyarakat, diantaranya pertokoan, pusat perbelanjaan dibatasi sampai pukul 19.00 WIB, sedangkan untuk warung makan diberi kesempatan buka sampai pukul 21.00 WIB. 

“Di area alun-alun, trotoar Kartonyono dan taman hiburan lainnya ditutup 24 jam.” tegasnya lagi. 

Tambahnya, untuk jalannya pemerintahan, maka bagi ASN eselon III ke bawah sampai dengan staf yang rumahnya luar kota diwajibkan WFH (work from home). 

Dan bagi eselon II diijinkan sebatas keperluan, yang mana harus melakukan tatap muka dan harus pergi ke kantor. 

“Sedangkan untuk kegiatan belajar mengajar harus murni daring,” pungkasnya.  

Pewarta: tim
Editor : Kuncoro
Copyright :


Berita Terkait



0 comments:

Posting Komentar

Terima-kasih atas partisipasi anda