media online pemberitaan kabupaten ngawi
Diberdayakan oleh Blogger.
Custom Search

Senin, 23 Mei 2022

Home > > Auran Baru, Pencatatan Nama Dokumen Kependudukan Minimal Dua Suku Kata

Auran Baru, Pencatatan Nama Dokumen Kependudukan Minimal Dua Suku Kata

Kantor Dukcapil Ngawi

SN-Media™ Ngawi-Terbitnya aturan baru berupa Permendagri no 73 tahun 2022, maka dalam kepengurusan Adminduk (Administrasi kependudukan), maka pencatatan nama identitas warga di Kartu Keluarga (KK) maupun di e-KTP minimal dua suku kata dan maksimal 60 karakter termasuk spasi.

M. Hasan Muntaha, Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Ngawi mengatakan bahwa regulasi baru tersebut diberlakukan, guna memudahkan serta mengatur dalam memudahkan dalam pencatatan Adminduk sebagai betuk pelayanan publik. 

Masih menurutnya, untuk di e-KTP maupun KK, boleh dicantumkan gelar adat, keagamaan maupun pendidikan yang penulisannya bisa disingkat. Namun untuk nama tidak boleh disingkat, serta di dalam akta Pencatatan Sipil tidak diperbolehkan mencamtumkan gelar. 

“Dokumen adminduk lama masih tetap sah, serta tidak harus memperbaui, dan aturan ini berlaku bagi pemohon baru,” kata dia. 

Dengan regulasi baru penulisan nama dalam dokumen kependudukan tersebut, diharapkan nama anak yang diberikan orang tuanya, merupakan nama yang bagus, tidak multitafsir, tidak terlalu panjang dan terlalu pendek. 

Pewarta: Dam
Editor : Kuncoro
Copyright : SNM


Berita Terkait



0 comments:

Posting Komentar

Terima-kasih atas partisipasi anda