media online pemberitaan kabupaten ngawi
Diberdayakan oleh Blogger.
Custom Search

Rabu, 17 Agustus 2022

Home > > HUT RI Ke 77, Tiga Wabin Lapas IIb Ngawi Mendapat Remisi Bebas Langsung

HUT RI Ke 77, Tiga Wabin Lapas IIb Ngawi Mendapat Remisi Bebas Langsung

Berita Upacara HUT RI Ke 77

SN-Media™ Ngawi-Bupati Ngawi, Ony Anwar Harsono, menjadi inspektur upacara HUT RI ke 77 tahun 2022, di lapangan alun-alun barat dengan menerapkan protokol kesehatan dan pembatasan jumlah peserta upacara.

Usai pelaksanaan upacara, Ony mengatakan bahwa peringatan HUT RI ke 77 sebagai momentum dalam menciptakan masyarakat Ngawi yang guyup rukun serta ekonomi kerakyatan sudah mulai bangkit kembali. 

Ditambahkannya, masyarakat Ngawi tetap harus menjaga persatuan dan kesatuan dalam mengisi dan mempertahankan kemerdekaan, dikarenakan dalam mempertahankan kemerdekaan, perjuangannya akan jauh lebih sulit.

Sementara berkah peringatan HUT RI ke 77 tahun 2022 ini, juga dirasakan oleh warga binaan lapas IIb Ngawi, dengan adanya pemberian remisi atau pengurangan masa hukuman bagi para wabin. 

Denie Kamiswara, Kasi Binadik Dan Giatja Lapas IIb Ngawi mengatakan bahwa remisi yang diberikan kepada wabin sebagai bentuk proses pembinaan yang diberikan secara rutin pertahun bersamaan dengan peringatan HUT RI. 

Untuk tahun 2022 , Lapas IIb Ngawi mengajukan remisi untuk 310 wabin kasus pidana umum, terdiri dari 300 wabin untuk remisi umum 1 dan 10 wabin untuk remisi 2. Dari total remisi yang diajukan, disetujui oleh Pemerintah Pusat melalui surat keputusan Menteri Hukum dan HAM sebanyak 282 napi, terdiri dari remisi umum 1 sebanyak 271 wabin dan 11 wabin mendapat remisi umum 2. 

Selain itu, 3 wabin kasus pencurian, penipuan dan penganiayaan mendapatkan hadiah bebas langsung serta pemberian integrasi asimilasi covid-19 berupa bebas kepada 7 napi, dengan syarat napi harus berkelakuan baik, sudah menjalani setengah dari masa tahanan serta 2/3 nya tidak boleh melebihi dari bulan Desember 2022. 

SK remisi dan hadiah bebas diberikan langsung oleh Bupati dan Wakil Bupati Ngawi, kepada perwakilan 4 wabin. Pemberian remisi dan hadiah hanya diperuntukan untuk warga binaan dengan pidana umum, sedangkan wabin dengan pidana khusus, seperti korupsi, teroris, dan narkoba dengan hukuman di atas 5 tahun serta redivis tidak berhak mendapatkan remisi.  

Pewarta: dam-tim
Editor : Kuncoro
Copyright : SNM


Berita Terkait



0 comments:

Posting Komentar

Terima-kasih atas partisipasi anda