media online pemberitaan kabupaten ngawi
Diberdayakan oleh Blogger.
Custom Search

Selasa, 24 Januari 2023

Home > > Regulasi Anyar, OPD Wajib Tuntaskan Laporan PBJ Tahun 2022

Regulasi Anyar, OPD Wajib Tuntaskan Laporan PBJ Tahun 2022

UKPBJ Ngawi

SN-Media™ Ngawi-Dengan diberlakukannya regulasi teranyar tentang belanja barang/jasa oleh OPD, yakni Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) versi 4.5, Sekretariar Daerah Kabupaten Ngawi melalui Bag-PBJ menggelar Bimtek penginputan e-kontrak, pencatatan non tender maupun swakelola.

Mamik Subagyo, Kabag PBJ Ngawi mengatakan bahwa bimtek dan pendampingan SPSE versi 4.5 tersebut sangat penting untuk diketahui oleh PPK, dimana akan menentukan bisa tidaknya OPD untuk pengadaan barang pada tahun 2023 ini. 

Masih menurut Mamik, regulasi terbaru tersebut yaitu pengadaan barang yang dilakukan oleh OPD tahun 2022 yang lalu, harus dilaporkan kembali kepada Pemerintah Pusat melalui SPSE versi 4.5, yang mana diberikan waktu pelaporan untuk masing-masing OPD hingga 31 Januari 2023 mendatang. 

Jika sampai pada waktu yang ditentukan (31/01/2023), OPD belum juga melaporkan pengadaan barang/jasa pada tahun 2022, maka sistem pada LPSE akan mengunci dan OPD yang bersangkutan tidak bisa melanjutkan pengadaan barang untuk tahun 2023, dan selanjutnya untuk membuka kunci pada SPSE tersebut, maka laporan harian disertakan kembali. 

Terkonfirmasi, bimtek dan pendampingan penginputan e-kontrak, pencatatan non tender, pencatatan swakelola pada sistem pengadaan secara elektronik versi 4.5, berlangsung di Surakarta pada 19 - 21 Januari 2023, dengan peserta PPK setiap OPD di Kabupaten Ngawi.  

Pewarta: DaM
Editor : Kuncoro
Copyright : SNM


Berita Terkait



0 comments:

Posting Komentar

Terima-kasih atas partisipasi anda