media online pemberitaan kabupaten ngawi
Diberdayakan oleh Blogger.
Custom Search

Minggu, 16 April 2023

Home > > Ketidaksamaan Data LSD Dan RTRW, Menjadi PR Bagi Pemkab Ngawi

Ketidaksamaan Data LSD Dan RTRW, Menjadi PR Bagi Pemkab Ngawi

Berita Ngawi LSD Dan RTRW

Sinar Ngawi Media, kota-Pemetaan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) masih menyisakan masalah, karena terjadi ketidaksamaan data antara Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten Ngawi dengan penetapan dari pemerintah pusat.

Wahyudi Puruhita, Kabid Tata Ruang pada PUPR setempat mengatakan, LSD merupakan kebijakan dari Kementerian ATR/BPN yang dilakukan untuk mewujudkan program strategis nasional ketahanan pangan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala BPN RI no. 12 tahun 2020, tentang tata cara pelaksanaan verifikasi data lahan sawah terhadap data pertanahan dan tata ruang, penetapan peta lahan sawah yang dilindungi, dan pemberian rekomendasi perubahan penggunaan tanah pada lahan sawah yang dilindungi. 

Kementerian ATR/BPN telah mengeluarkan peta LSD yang diambil dari citra satelit, yang mana membagi wilayah kabupaten Ngawi menjadi 3 bagian, yaitu LSD 1 yaitu lahan sawah dilindungi yang tidak bisa alih fungsi, LSD 2 yaitu lahan sawah dilindungi yang ditetapkan oleh Pusat namun tidak sama dengan yang ditetapkan oleh daerah, sehingga bisa alih fungsi sesuai juknis, dan yang ke 3 yakni non LSD yaitu wilayah-wilayah yang bebas dan bukan sawah. 

Dari 3 bagian tersebut, masih menurut Wahyudi, yang menjadi permasalahan adalah LSD 2, yaitu terdapat ketidaksesuaian antara data RTRW kabupaten Ngawi dengan data mapping keluaran pemerintah pusat. 

“Ketidaksesuaian antara LSD dengan RTRW tersebut, merupakan permasalahan global, sehingga tidak hanya terjadi di wilayah Ngawi saja, melainkan wilayah-wilayah yang lain,” kata dia. 

Lebih lanjut, Pemkab Ngawi berupaya dapat melakukan alih fungsi melalui juknis tata cara pelepasan, namun demikian sampai dengan saat ini masih terkendala karena belum adanya respon dari badan yang mempunyai kewenangan akan alih fungsi lahan tersebut. 

Terkonfirmasi. total wilayah kabupaten Ngawi yang masuk LSD, yaitu antara 46.000 hingga 47.000 hektar, yang untuk masing-masing luasan perwilayah berbeda-beda, sehingga kedepan akan disosialisasikan perkecamatan, yang harus dihadiri tokoh masyarakat, warga, serta pelaku usaha, sehingga diharapkan masyarakat dapat menyikapi LSD dan masyarakat lebih aktif dalam perizinan. 

Pewarta: TiM-Dam-PJ
Editor : Kuncoro
Copyright : SNM


Berita Terkait



0 comments:

Posting Komentar

Terima-kasih atas partisipasi anda