media online pemberitaan kabupaten ngawi
Diberdayakan oleh Blogger.
Custom Search

Senin, 07 Mei 2012

Home > > Tega Betul, Culik Bocah lantas Dijadikan Pengemis

Tega Betul, Culik Bocah lantas Dijadikan Pengemis

| NGAWI SINAR NGAWI | portal pemberitaan Ngawi|Berita | Kabar | Warta | info | NEWS | terbaru | terkini | hari ini | LPSE NGAWI |Pelaku penculikan balita, Hendriansyah (32 th) warga Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Jambi Selatan, Kabupaten Jambi, Sumatera Selatan berhasil dibekuk satuan reserse kriminal Polres Ngawi. Tanpa perlawanan, tersangka ditangkap disalah satu rumah kontrakan di Kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat, Senin (7/5).

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Nurul Azizah (3 th) diculik oleh pelaku saat ibu korban Siti Astuti (39 th) Warga Desa Miranti, Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo Jawa Tengah berkunjung ke rumah adiknya Agus di Desa Tawangrejo, Kecamatan Ngrambe, Kabupeten Ngawi.

Saat yang bersamaan Siti Astuti meminta kepada pelaku untuk ikut mengantarkan ke rumah adiknya tersebut, kebetulan rumah kontrakan Siti Astuti di Kabupaten Purworejo bersebelahan dengan rumah kontrakan pelaku.

Kemudian seperti yang dijelaskan Siti Astuti saat dirumahnya Agus di Desa Tawangrejo, Kecamatan Ngrambe, pelaku pura-pura mengajak Nurul Azizah membeli buah anggur di pasar Ngrambe dengan uang 30 ribu pemberian dari Siti Astuti. Namun, pelaku malah membawa Nurul Azizah yang masih balita tersebut dibawa kabur ke rumah kontrakan istrinya yang ada di Tasikmalaya.

“Pada awalnya memang mau beli buah anggur, karena lama tidak pulang ke rumah terpaksa saya mencarinya ke pasar Ngrambe, saat itulah pelaku malah menelepon saya dengan minta uang tebusan 8 juta jika tidak diberi maka Nurul Azizah akan disakiti bahkan dibunuh,” terang Siti Azizah.

Tambah Siti Astuti, saat menjemput putrinya bersama petugas ke Tasikmalaya, dirinya melihat kalau Nurul Azizah dijadikan pengemis dikota tersebut. Sementara pelaku Hendriansyah saat dikonfirmasi media mengatakan kalau dirinya sengaja menculik Nurul Azizah untuk dijadikan pengemis.

“Anak itu memang saya bawa ke Tasikmalaya ke rumah kontrakan istri saya, tetapi saya tidak berani mengembalikan lagi kepada ibunya lantaran sudah lapor ke polisi,” beber Hendriansyah dengan muka pucat.

Terkait aksi penculikan yang dilakukan Hendriansyah terhadap bocah balita, untuk saat ini masih ditangani unit PPA Polres Ngawi, kemudian pelaku bakal dijerat Pasal 83 UU No 32 Tahun 2002 dan pasal 328 KUHP tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun. (pr)

Berita Terkait



0 comments:

Posting Komentar

Terima-kasih atas partisipasi anda