Diberdayakan oleh Blogger.
Tampilkan postingan dengan label kriminalitas. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kriminalitas. Tampilkan semua postingan

Kamis, 10 Oktober 2024

Lakukan Perbuatan Tidak Senonoh, Remaja Ngawi Ditangkap Polisi

Lakukan Perbuatan Tidak Senonoh, Remaja Ngawi Ditangkap Polisi

SN-Media™ Ngawi - Mendasar keterangan 3 saksi, Polres Ngawi Polda Jatim berhasil mengamankan seorang remaja tanggung, yang berinisial TF bin TM (18), warga salah satu desa di Kecamatan Jogorogo, Kabupaten Ngawi ditetapkan sebagai tersangka, atas dugaan perbuatan tindakan tidak senonoh di muka umum.

Dugaan terjadinya tindak pidana tersebut yaitu pelaku melakukan pelecehan kepada korban yang terjadi pada Selasa (30/7/2024), sekitar pukul 07.10 WIB, yang mana saat itu korban mengendarai motor di Jl. Raya Dadapan-Soco masuk Dsn. Ngijo Ds. Macanan Kec. Jogorogo Kab. Ngawi. 

"Kejadiannya, pada saat yang sama pelaku membuntuti korban dari arah belakang dan memepet korban secara sejajar disebelah kanan," tutur Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H., saat memimpin konferensi pers pada Kamis (10/10/2024). 

Pelaku dengan sengaja melakukan perbuatan tidak senonoh kepada korban dengan tangan kirinya sebanyak 2 (dua) kali, sehingga korban terkejut dan hampir terjatuh, setelah itu pelaku kabur. Atas kejadian yang menimpanya, korban berhenti dan menceritakan kepada saksi yang juga berada di lokasi dan melihat kejadian tersebut. Selanjutnya korban pulang dan menceritakan kepada suami. 

Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Jogorogo kemudian ditindak lanjuti oleh Tim Tiger Polres Ngawi Polda Jatim. 

"Motif tersangka, karena sebelumnya menonton video porno sehingga membuatnya termotivasi ingin melakukan tindak pidana pelecehan, dan baru pertama kali dilakukan," tutur Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim AKP Joshua Peter Krisnawan, S.Tr.K., S.I.K., M.Sc. 

Sementara, barang bukti yang disita antara lain 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Beat warna putih dengan Nopol : AE 5864 JI, 1 (satu) buah Helm full face merk JPX warna dominan merah, 1 (satu) buah Hoodie warna krem dan 1 (satu) buah celana panjang jeans warna hitam. 

"Kepada tersangka kami terapkan pada pasal 289 dan atau 281 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 4 bulan," pungkas Kapolres Ngawi.  

Simak Berita Menarik Lainnya di: Google News dan Chanel Whatsapp 

hmsresngw-d*
Editor : Asy
Foto : Dok SNM
Copyright : SNM


Jumat, 06 September 2024

Mencuat Skandal Dana Hibah, Puluhan Mahasiswa Gelar Aksi Demo di Depan Kantor DPRD Ngawi

Mencuat Skandal Dana Hibah, Puluhan Mahasiswa Gelar Aksi Demo di Depan Kantor DPRD Ngawi

SN-Media™ Ngawi-Pasca ditetapkannya tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ngawi senilai Rp 19 Miliar, puluhan mahasiswa yang tergabung dalam aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Ngawi dan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) menggelar unjuk rasa di depan gedung DPRD setempat, Jumat (06/09/2024).

Samsul Maarif, Ketua PC PMII Ngawi sekaligus Korlap unjuk rasa, dalam keterangannya di depan awak media mengatakan, unjuk rasa yang dilakukan adalah sebagai wujud pengawalan kasus dugaan korupsi dana hibah tersebut. 

“Dimana bahwa dugaan korupsi tidak hanya melibatkan oknum staf pegawai saja, namun demikian ada dugaan keterlibatan oknum petinggi instansi, mengingat nominal korupsi yang tidak sedikit,” tuturnya. 

Pun sejumlah tuntutan yang diajukan mahasiswa kepada DPRD di antaranya Dewan Ngawi harus berkomitmen dalam pemberantasan korupsi, mengawasi, dan mencegah korupsi di lingkup Pemerintah Kabupaten Ngawi. 

“Dewan harus berkomitmen mendukung dan mengusut tuntas kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh oknum ASN, serta berjanji terhadap dirinya sendiri untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme,” lanjutnya. 

Sementara Feligia Agit Hendriadi, pimpinan sementara DPRD Ngawi yang menerima demo rombongan mahasiswa, menanggapi bahwa pihaknya akan berkomitmen mendorong aparat penegak hukum di Ngawi untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi yang saat ini sudah naik di Kejari Ngawi. 

Simak Berita Menarik Lainnya di: Google News dan Chanel Whatsapp  

Pewarta: DaM
Editor : Asy
Foto : Dok SNM
Copyright : SNM


Jumat, 09 Agustus 2024

Kenakan Sandal Berbeda Saat Berangkat Dan Pulang Sidang, Tahanan Lapas Ngawi Ketahuan Bawa Narkoba

Kenakan Sandal Berbeda Saat Berangkat Dan Pulang Sidang, Tahanan Lapas Ngawi  Ketahuan Bawa Narkoba

SN-Media™ Ngawi-Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, didampingi Kalapas Ngawi Siswarno, bersama Kasat Narkoba AKP Ipung dan Kasi Humas Iptu Dian menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus narkotika, bertempat di Media Center mapolres setempat, Kamis (08/08/2024).

Sebagaimana dijelaskan oleh Kalapas Ngawi, bahwa pada hari Selasa tanggal 2 Juli 2024, sekitar pukul 17.45 WIB, petugas penjagaan pintu Lapas kelas II B Ngawi mencurigai ES (24), lantaran mengenakan sandal berbeda saat berangkat dan pulang sewaktu mejalani sidang Di Pengadilan Negeri Ngawi. 

Merasa ada kejanggalan, petugas penjagaan pintu Lapas kelas II B Ngawi berinisiatif melakukan penggeledahan yang didampingi anggota Satresnarkoba Polres Ngawi terhadap ES warga Dusun Kepuh, Desa Gayam Kecamatan Kendal Ngawi, dan benar saja, ternyata di dalam sandal yang dipakai ES terdapat narkotika jenis sabu dan ekstasi. 

"Kami curiga karena sandal yang digunakan ES berbeda saat berangkat dan kembalinya, sehingga Kami melaporkan kejadian tersebut ke Polres Ngawi dan ditindaklanjuti," jelas Kalapas Ngawi.

Dari tersangka diamankan barang bukti berupa 1 (satu) pasang sendal warna coklat merk NEW ERA yang sandal sisi sebelah kanan di dalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip warna bening yang berisi 9 (sembilan) butir pil ekstasi warna biru dan sandal sisi sebelah kiri di dalamnya berisi 1 (satu) tisu warna putih yang berisi 4 (empat) buah plastik klip warna bening yang berisi serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor sekitar 4,85 gram. 

Kepada tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) dalam hal perbuatan menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu subsider pasal 112 ayat (1) setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Simak Berita Menarik Lainnya di: Google News dan Chanel Whatsapp  

Sumber : Hmsresngw-d*
Editor : Asy
Foto : Dok Hmsresngw-d*
Copyright : SNM


Kamis, 08 Agustus 2024

Beraksi Di Lima TKP, Kawanan Pencuri spesialis Mesin Diesel Milik Petani Ngawi Tertangkap

Beraksi Di Lima TKP, Kawanan Pencuri spesialis Mesin Diesel Milik Petani Ngawi Tertangkap

SN-Media™ Ngawi-Jajaran Tim Tiger Satuan Reskrim Polres Ngawi Polres Ngawi berhasil mengungkap kasus pencurian mesin diesel di lima TKP (Tempat Kejadian Perkara) yang kejadiannya masuk antara bulan Maret hingga Juli 2024.

Dalam konferensi pers di halaman Media Center Polres setempat, Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto menjelaskan, bahwa dari 5 TKP pencurian mesin diesel traktor sawah tersebut adalah di persawahan masuk wilayah Kecamatan Padas, Pitu, Ngawi, Kedunggalar serta Kecamatan Paron.

"Lima TKP pencurian mesin diesel traktor sawah tersebut adalah di persawahan yang ada di Kecamatan Padas, Pitu, Ngawi, Kedunggalar dan Paron," jelas Dwi sapaan akrab Kapolres Ngawi, Kamis (8/8/2024).

Secara rinci dijelaskan, mendasar olah TKP dan keterangan para saksi serta keterangan tersangka bahwa benar terjadi tindak pidana pencurian barang berupa mesin diesel traktor sawah, pada bulan Maret 2024 bulan Juli 2024, dengan TKP adalah di persawahan masuk Desa Sukowiyono Kecamatan Padas, di persawahan Desa Kalang Kecamatan Pitu, areal persawahan Desa. Prandon Kecamatan Ngawi, di Desa Jenggrik Kecamatan Kedunggalar, terakhir di persawahan masuk Desa Gelung Kecamatan Paron. 

Salah satu terduga pelaku bernama AS (25), petani, warga Desa Kandangan Kec. amatan Ngawi ditahan di Polres Magetan, serta mempunyai catatan residivis kasus narkotika jenis sabu tahun 2019 di Lapas ngawi. 

"Peran AS adalah mempunyai niat awal dan mengkoordinir para pelaku serta sebagai pemetik dan menyediakan mobil untuk mengangkut barang hasil curian," jelas Kapolres Ngawi.

Terduga pelaku lainnya adalah R (41), petani, alamat Dusun Grogolan Ds. Banjarejo Kecamatan Ngaliboyo Magetan, yang saat ini ditahan di Polres Magetan berperan sebagai sopir dan bertugas menjual barang hasil pencurian tersebut. 

Ke-3 tersangka dalam proses dan ditahan di Polres Ngawi adalah S (41), petani, warga Desa Kandangan Ngawi, yang mempunyai peran membongkar pengaman pada mesin diesel. Sedangkan SR (29), swasta, alamat Desa Kandangan Ngawi perannya sebagai yang mengawasi sekitar dan membantu mengangkat diesel tersebut ke atas mobil, kemudian AWS (24), swasta alamat Jln. Trunojoyo Margomulyo Ngawi berperan sebagai pemetik/yang membongkar pengaman pada mesin diesel. 

Modusnya pelaku adalah mengamati situasi persawahan pada dini hari yang minim penerangan dan menggasak mesin diesel traktor yang ditinggal di sawah oleh pemiliknya, dengan kunci pas  ukuran 17, 18 dan 19. 

"Pencurian mengambil diesel disawah tersebut dengan cara melepas baut yang ada di traktor, setelah lepas, mesin diesel tersebut langsung diangkat oleh pelaku dan dimasukan ke dalam mobil Daihatsu Grand max untuk dibawa kabur dan akan dijual di media sosial/online," tambah Kapolres Ngawi didampingi Kasat Reskrim AKP Joshua.

Kendaraan yang dipergunakan para pelaku untuk mengangkut barang hasil pencurian tersebut 1 (satu) Unit Kendaraan Daihatsu Grand Max warna Abu-abu Nopol. B-9055-UB dan 1 (satu) unit Kendaraan Nissan Serena warna hitam Nopol: AB-1193-UQ. 

"Menurut keterangan tersangka para pelaku melakukan pencurian barang berupa diesel tersebut dengan maksud dan tujuan untuk dikuasai, setelah itu dijual dan hasilnya dibagi rata untuk memenuhi kebutuhan sehari hari para pelaku," tambah orang nomor satu di Polres Ngawi. 

Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 4 unit mesin diesel Merk Kubota berbagai Tipe, 3 (tiga) Unit mesin diesel Merk Yanmar berbagai Tipe 1 (satu) Unit Kendaraan Daihatsu Grand Max warna Abu-abu Nopol B-9055-UB dan 1 (satu) unit Kendaraan Nissan Serena warna hitam Nopol AB-1193-UQ. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud Pasal 363 Ayat (1) Ke 4e KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun, pencurian dilakukan oleh dua orang bersama sama atau lebih.  

Simak Berita Menarik Lainnya di: Google News dan Chanel Whatsapp  

Hmsresngw-d*
Editor : Asy
Foto : Hmsresngw-d*
Copyright : SNM


Jumat, 05 Juli 2024

Dua Sempat Kabur, Trio Kakek Cabul Berhasil Diamankan Jajaran Polres Ngawi

Dua Sempat Kabur, Trio Kakek Cabul Berhasil Diamankan Jajaran Polres Ngawi

SN-Media™ Ngawi-Setelah kabur hampir dua bulan, 2 dari 3 terduga pelaku tindak asusila yang melibatkan korban anak bawah umur, akhirnya berhasil diamankan oleh jajaran Satreskrim Polres Ngawi Polda Jatim. Ketiganya ditetapkan sebagai pelaku pencabulan seorang gadis pelajar SMP, hingga hamil 5 bulan.

Dua DPO yang berhasil ditangkap adalah SA (69) dan TU (67). Polres Ngawi mengamankan SA yang kedapatan kabur di Kecamatan Cipayung Kota Depok, sedangkan TU diamankan saat bersembunyi di rumah saudaranya masuk wilayah Semarang, Jawa Tengah. Sedangkan K alias B (59) ditangkap di kediamannya masuk Kecamatan Widodaren Ngawi. 

‘’Kami mengamankan ketiga terduga pelaku pencabulan terhadap anak dan saat ini masih dilakukan pendalaman kembali oleh Reskrim,” tutur Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono kepada media pada konferensi pers di Media Center Polres Ngawi, Jumat (05/07/2024) .

Ditegaskan, bahwa korban bukan merupakan ABK (Anak Berkebutuhan Khusus), seperti yang banyak diberitakan. “Perlu kami luruskan bahwa korban bukanlah ABK, korban adalah anak normal, sesuai keterangan yang diperkuat dari hasil Psikolog dari Dinas PPA Kab. Ngawi," lanjut Argo, sapaan akrab Kapolres Ngawi didampingi Wakil Bupati Ngawi Dwi Riyanto Jatmiko, Kasat Reskrim AKP AKP Joshua Peter Krisnawan, serta Kasi Humas Iptu Dian. 

Barang bukti yang disita adalah 1 buah kaos lengan pendek warna hitam, 1 buah celana pendek warna hitam, 1 buah kaos lengan pendek warna oranye, 1 buah celana panjang warna hitam, 1 buah BH dan CD warna putih, 1 buah kaos lengan pendek warna merah, 1 buah celana panjang warna hiajau, 1 buah sak/ karung warna putih bekas pupuk, dan surat VeR (Visum et Repertum). 

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini ketiga terduga pelaku disangkakan pada pasal 81 (2) atau pasal 82 (1) UURI No 17 tahun 2016 jo pasal 65 KUHP. Ancaman hukuman penjara maksimal 15 (lima belas) tahun dan ditambah 1/3 dari hukuman yang diputuskan, karena merupakan perbuatan berulang. 

“Saat ini masih kami lakukan pengembangan," Pungkas dia.  

Simak Berita Menarik Lainnya di: Google News dan Chanel Whatsapp  

Hmsresngw-d*
Editor : Asy
Foto : Hmsresngw-d*
Copyright : SNM


Senin, 01 April 2024

Operasi Pekat Semeru 2024, Polres Ngawi Amankan Puluhan Tersangka

Operasi Pekat Semeru 2024, Polres Ngawi Amankan Puluhan Tersangka

SN-Media™ Ngawi-Selama Operasi Pekat Semeru 2024, Polres Ngawi berhasil mengungkap 99 kasus, meliputi 11 perkara yang merupakan target operasi dan 88 perkara dengan non target operasi, serta dengan jumlah yang dilakukan penahanan Sebanyak 11 tersangka, Senin (01/04/2024).

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono saat melakukan pers conference di halaman Mapolres setempat, yang mana Opersasi Pekat Semeru yang digelar selama 12 hari terhitung mulai 18-30 Maret 2024 dengan menyasar premanisme, prostitusi dan pornografi, judi, miras serta narkoba. 

Lebih lanjut AKBP Argowiyono merinci, bahwa untuk Miras yang berhasil disita sebanyak 2236 liter jenis arak jowo, 56 botol bir, 24 botol bir hitam, dan beberapa botol minuman anggur. “Untuk narkoba, terdapat beberapa barang bukti, diantaranya berupa serbuk kristal diduga narkotika golongan I, 216 butir pil koplo, juga turut disita barang bukti handphone dan motor,” terang AKBP Argo. 

Selanjutnya barang bukti dilakukan pemusnahan, dengan dihancurkan di halaman Polres Ngawi, disaksikan oleh petugas dari Kejaksaan, Pengadilan, Pemkab Ngawi serta Kodim 0805 Ngawi. 

Sementara untuk kasus privilege yaitu 3 perkara yang menjadi atensi atau kasus menonjol, yaitu salah satunya ungkap kasus curat oleh pelaku yang sudah melakukan aksinya di 22 TKP, tersebar di Jatim, Jabar, Jateng dan DIY, kecuali Banten. Pelaku sudah melakukan aksinya selama 3 tahun, sejak 2021 sampai dengan pelaku diamankan setelah ditangkap di Ngawi. 

Terduga pelaku adalah SHT dan MRF, warga Bogor Jabar, salah satu bertindak sebagai pelaku utama dan satunya sebagai driver dan yang memantau kondisi sekitar. Curat tersebut dengan modus operandi, mengamati rumah yang akan dicuri, setelah aman pelaku utama langsung bertindak. tersangka akan dikenakan sanksi sesuai pasal 363 ayat 1 KUHP juncto pasal 65 KUHP, dengan hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun. 

Untuk kasus yang kedua adalah  KDRT yang mengakibatkan meninggalnya korban di daerah Bringin, kecamatan Bringin Ngawi. Kasus terjadi pada 18 Maret 2024, berdasarkan alat bukti dan 13 saksi yang dihadirkan, dan hasil gelar perkara, disimpulkan tersangka yang mengakibatkan korban meninggal, diduga adalah suami korban, yang selanjutnya tersangka dikenakan sanksi sesuai pasal 44 ayat 3 juncto pasal 5 UU RI No. 23 tentang KDRT dan pasal 338 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 45 juta. 

Kasus yang ketiga adalah ungkap kasus perkara penipuan dengan penggelapan, dengan terduga pelaku utama OKR, melakukan penipuan uang kepada nasabah bank jatim di daerah Ngrambe dan Sine, dengan 9 saksi, dengan total kerugian Rp 200 -300 juta. 

Modus penipuan yaitu membantu titip setor tunai dan deposito dengan iming-iming hadiah. tersangka melancarkan aksinya Sejak 2019, sempat melarikan diri ke Kalimantan dan menjadi DPO. Atas tindakannya pelaku dikenakan pasal 378 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun. 

Simak Berita Menarik Lainnya di: Google News 

Pewarta : DAM
Editor : Asy
Foto : Dok Dam
Copyright : SNM


Kamis, 18 Januari 2024

Kurang dari 24 Jam, Polres Ngawi Tetapkan 11 Tersangka Pembakaran 2 Unit Sepeda Motor

Kurang dari 24 Jam, Polres Ngawi Tetapkan 11 Tersangka Pembakaran 2 Unit Sepeda Motor

SN-Media™ Ngawi-Kurang dari 24 jam, Resmob Polres Ngawi bersama Polsek Sine dibawah kendali Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Joshua Peter Krisnawan, berhasil mengamankan 11 tersangka yang diduga sebagai pelaku pembakaran 2 unit sepeda motor.

"Kurang dari 24 jam, Polres Ngawih berhasil mengamankan tersangka pembakaran 2 sepeda motor sebanyak sebelas orang, dan 4 diantaranya masih di bawah umur," jelas Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono, saat menggelar konferensi pers di depan ruang Humas Polres Ngawi, Kamis (18/01/2024). 

Pelapor yang juga korban adalah Yusuf Panji N (18) warga Desa Wonosari Kecamatan Sine Ngawi dan Suyatno (37) warga Desa Pocol Sine Kabupaten Ngawi. Dan peristiwanya sendiri terjadi di Jl. Raya Wonosari-Sine masuk wilayah Desa Pocol pada Selasa (16/01/2024) dini hari, sekitar pukul 01:30 WIB. 

"Tersngka secara bersama-sama melakukan perusakan dan pembakaran sepeda motor dan kini sudah diamankan di Polres Ngawi berikut barang buktinya," lanjut Argowiyono didampingi Dandim 0805 Ngawi Letkol Arm Didik Kurniawan. 

Di temmpat yang sama, Dandim 0805 Ngawi menghimbau agar jangan terpancing provokasi yang beredar yang belum tentu kebenarannya, serta mengajak untuk bersama-sama menjaga agar pelaksanaan Pemilu 2024 nanti berjalan lancar dan damai.

Sementara, barang bukti yang diamankan adalah rangka Sepeda motor Honda Verza yang terbakar dengan Nopol AE 6064 LA, rangka Sepeda Motor Honda Revo yang terbakar dengan Nopol AD 2345 YA, serta beberapa barang bukti lainnya diantaranya 1 unit HP serta 1 batang kayu balok bekas terbakar berukuran panjang kurang lebih 63 cm.

Sesuai dengan perannya masing-masing, para terduga pelaku disangkakan dengan pasal Pasal 170 Ayat (1) dan Ayat (2) ke 1e KUHP Dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (Tujuh) Tahun, serta pasal 160 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) Tahun. 

Simak Berita Menarik Lainnya di: Google News  

Pewarta : D*
Editor : Asy
Foto : Dok **
Copyright : SNM


Jumat, 01 September 2023

Diduga Endorse Judi Online, 7 Wanita Di Ngawi Terjaring Tim Cyber Patrol

Sinar Ngawi Media-Dugaan Endorse Judi Online- jajaran Polres Ngawi Polda Jatim berhasil mengungkap berbagai kasus, utamaya kasus judi online

SN-Media™ Ngawi-Dalam konferensi pers, diperoleh keterangan bahwa jajaran Polres Ngawi Polda Jatim berhasil mengungkap berbagai kasus, utamaya kasus judi online lantaran adanya keresahan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim cyber patrol dan berhasil mengamankan 7 perempuan yang diduga endorse judi online di media sosialnya, Jumat (01/09/2023).

Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono, yang didampingi Wakapolres Kompol Haryanto serta Kasat Reskrim Agung Joko, mengatakan dalam kurun waktu kurang lebih sebulan yakni Agustus 2023, Polres Ngawi berhasil mengamankan 11 orang dengan berbagai kasus yakni judi online, pengeroyokan dan pencurian. 

Untuk penangkapan terduga para endorse situs judi online, tim cyber patrol menggunakan Scientific Crime Investigation, diantaranya melalui data IMEI, yang kemudian para tersangka dijemput di rumahnya masing-masing. 

“Awalnya hanya lima yang diamankan, namun dalam perkembangan selanjutnya bertambah dua, jadi totalnya ada tujuh tersangka yang diduga mempromosikan judi online melalui IG,” kata AKBP Argowiyono. 

Diterangkan pula, bahwa dari hasil endorse situs judi online melalui media sosial, para tersangka mendapat bayaran antara satu hingga dua juta rupiah per bulan., “Untuk para terduga endorse judi online melalui media sosial mendapat bayaran bervarias, tergantung jumlah followersnya, semakin banyak maka bayaran yang ditransfer juga semakin tinggi,” lanjut Kapolres Ngawi. 

Sementara guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dengan dugaan endorse judi online dikenakan pasal 45 ayat 2 Jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. 

Pewarta: tim
Editor : Asy
Foto : Dok d*
Copyright : SNM


Senin, 12 Juni 2023

Polres Ngawi Tangkap Pelaku Pencurian Truk Dengan Modus Obat Tidur

Ngawi berita terkini hari ini terbaru-Polres Ngawi amankan pelaku pencurian truk modus obat tidur

SN-Media™ Kota-Jajaran Satreskrim Polres Ngawi Polda Jatim, dalam waktu tak lebih dari 6 jam setelah korban melapor ke kantor polisi, berhasil mengungkap kasus pencurian 1 (satu) unit truk barang Nopol AE 8814 UK, Senin (12/06/2023).

Dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Ruang Guyup Polres Ngawi, Kapolres Ngawi didampingi Wakapolres Kompol Haryanto, S.H., S.I.K., M.M bersama Kasat reskrim AKP Agung Joko H., S.I.K., M.H., M.Si dan Plt Kasi Humas Iptu Dian, diinformasikan bahwa kejadian bermula saat korban atas nama Supriono (40) warga Ponorogo pada hari Selasa (30/5/2023), sekira pukul 14.00 WIB, berangkat dari Ponorogo menuju Blitar untuk mencari muatan pasir. 

Di tengah perjalanan, korban mampir di bengkel yang masih berada di wilayah Ponorogo. Saat itu korban didatangi oleh seseorang dan menawari angkutan gula dari pabrik gula bernama PG. Soedhono Kecamatan Geneng Ngawi, dengan upah yang lebih besar. Korban tertarik, kemudian bersama dengan pelaku berangkat ke arah PG.Soedhono Geneng. 

"Ya, Satreskrim Polres Ngawi setelah mendapat laporan dari unit reskrim Polsek segera mengumpulkan informasi dan melakukan penyelidikan, dan 6 jam setelah korban laporan, Opsnal reskrim Polres Ngawi berhasil menangkap pelaku dan mengungkap kasus sindikat pencurian truk," terang Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera, S.H., S.I.K., M.H., kepada media saat konferensi pers. 

Lebih lanjut, korban bersama dengan pelaku naik truk, di tengah perjalanan ketika tiba di lampu merah masuk Desa Karangrejo Magetan, pelaku dihubungi temannya mengajak makan. Disaat inilah, Pelaku Rudi (59), warga Pancoran Mas Kota Depok memanfaatkan keadaan dan memberikan makanan yang telah dicampur dengan obat tidur. 

Setelah selesai makan, korban bersama pelaku melanjutkan perjalanan dan sesampai di SPBU Tambakromo Geneng. Di tengah perjalanan, tepatnya di pinggir jalan di depan sebuah toko, korban diturunkan dan disuruh menunggu oleh pelaku. 

Karena rasa kantuk yang luar biasa tidak bisa ditahan, akhirnya korban tertidur di atas kursi panjang di depan pertokoan. Tak selang berapa lama, pemilik toko membangunkan korban, namun korban merasa linglung, kemudian korban ditolong oleh warga sekitar untuk menghubungi istri korban. Selanjutnya korban diajak pulang, agar korban sadar maka dilakukan upaya penyembuhan. Setelah merasa sembuh, korban melaporkan kejadian yang dialami ke Polsek Geneng Polres Ngawi. 

Sementara, Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan Polres Ngawi yakni BPKB 1 Truk Nopol: AG 8814 UK, 1 unit R4 Dahiatsu Xenia Warna putih Nopol S 1254 JM. 4 (empat) Strip obat obat bius serta uang tunai sisa hasil penjualan truk sebesar Rp 1 juta. 

Untuk modus pencurian truk dengan memberikan obat tidur ini, para tersangka disangkakan pada pasal 365 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun.  

Pewarta: D*
Editor : Asy-D*
Foto : Dok POl
Copyright : SNM


Kamis, 30 Desember 2021

Polisi Pastikan Konflik Rumah Tangga Jadi Pemicu Terjadinya Pembunuhan

Pembunuhan di Ngawi

SN-Media™ Ngawi-Dalam press release yang digelar oleh Polres Ngawi, dipreroleh keterangan, bahwa kasus meninggalnya seorang wanita TR (41), diduga menjadi korban pembunuhan yang didapati 41 luka baik sisi tajam dan tumpul dengan TKP disebuah warung dawet dibilangan Jalan raya Maospati-Ngawi masuk Desa Klitik Kecamatan geneng.

Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya, juga memaparkan, dari keterangan 10 saksi serta alat bukti di TKP maupun otopsi terhadap korban, dan mendasar hasil gelar perkara maka disimpulkan untuk pelaku pembunuhan adalah suami korban yakni TW (32) yang kemudian ditemukan meninggal akibat laka kereta api di Tempuran. 

“Jadi motifnya adalah perselisihan rumah tangga,” kata AKBP I Wayan Winaya. 

Peristiwa bermula saat ditemukan mayat seorang wanita yang belakangan diketahui bernama TR (41) di warung dawet pinggir jalan raya Maospati-Ngawi sekitar pukul 09.30 WIB, Selasa (28/12) dengan kondisi bersimbah darah. 

Tak selang beberapa saat, sekitar pukul 19.00 WIB, suami korban TW (32) ditemukan tak bernyawa tertabrak kereta api dilintasan masuk desa Tempuran. 

Pihak kepolisianpun bergerak cepat, dan mendasar gelar perkara, maka disimpulkan bahwa TR adalah korban pembunuhan yang diduga dilakukan suaminya sendir yakni TW yang selang beberapa jam ditemukan meninggal tertabrak kereta api.  

Pewarta: tIm
Editor : Kuncoro
Copyright : SNM


Senin, 08 Juni 2020

Diduga Akibat Hubungan Asmara, Janda 30 Tahun Ini Jadi Korban Pembunuhan

Kriminalitas dikabupaten Ngawi hari ini

SINAR NGAWI™ Ngawi-Akhirnya terkuak identitas mayat perempuan di kandang sapi dalam timbunan jerami yang sempat mengegerkan warga desa Ngompro, Kecamatan Pangkur Ngawi pada pukul 10.00 WIB (06/06).

AKP Khoirul Hidayat, Kasat Reskrim Polres Ngawi, membenarkan terungkapnya identitas korban seorang wanita yang ditemukan meninggal di kandang sapi yang tertimbun jerami.

“Korban atas nama YT (30), seorang janda yang diduga menjadi korban pembunuhan,” terang dia.

Tambahnya, Terungkapnya identitas korban setelah petugas melakukan penyelidikan lebih lanjut menggunakan metode IPS (inafis portable system).

Yang merupakan metode pengungkapan identitas korban jiwa yang tidak dikenal pada kejadian bencana atau kejahatan pembunuhan dengan pemeriksaan sidik jari dan retina.


Sementara, peristiwa pembunuhan ini besar kemungkinan karena hubungan asmara. Diketahui petugas juga berhasil mengungkap terduga pelaku yakni KD (46) pemilik kandang yang ditemukan jazad korban.

Diduga panik usai melakukan pembunuhan, terduga pelaku nekat gantung diri di sekitaran waduk pondok Bringin, dengan sepeda motor milik korban ditemukan di sekitar tempat kejadian.
Pewarta: Mad
Editor: Kuncoro


Sabtu, 06 Juni 2020

Mengenaskan, Mayat Wanita Ditemukan Dalam Tumpukan Jerami Kandang Sapi

Peristiwa hukum dan kriminal Ngawi

SINAR NGAWI™ Ngawi-Warga warga Desa Pangkur Ngawi dikejutkan dengan penemuan sesosok mayat wanita di sebuah kandang sapi dalam tumpukan jerami sekitar pukul 10.00 WIB.

Kapolsek Pangkur, AKP Samuji membenarkan peristiwa ini diwilayah hukumnya dan melakukan olah TKP bersama tim medis yang menggunakan APD lengkap.

“Posisi korban tertelungkup dan guna penyelidikan lebih lanjut, petugas telah mengamankan TKP,” terang dia.

Mendasar kronologi penemuan mayat ini, Parminto (49) Kades Pangkur menegaskan bahwa yang mendapati pertama kali korban dalam tumpukan jerami adalah kartini (50) yang merupakan adik si pemilik kandang sapi tersebut.

Hasil pemeriksaan sementara, korban diperkirakan sudah meninggal dunia 2 hari yang lalu.

Meski diduga merupakan korban pembunuhan, namun pihak berwajib masih melakukan proses penyelidikan lebih lanjut.
Pewarta: Mad
Editor: Kuncoro


Selasa, 02 Juni 2020

Emosi Teman Tertinggal, Anak Punk Hajar Sopir L Sapek

Seorang sopir dianiaya anak punk

SINAR NGAWI™ Ngawi-Seorang sopir mobil pick up mitsubishi L300, mengalami cidera di bagian muka setelah mendapat pukulan yang diduga dilakukan oleh remaja punk.

AKP. Juwair, Kapolsek Padas membenarkan kejadian ini, dan korban atas nama Mariyanto (27), warga Dusun Bulurejo, Desa Mojorembun, Kecamatan Rejoso Nganjuk mengalami aksi kekerasan yang dilakukan anak punk sebut saja DS (27), warga Ngampelsari Sidoarjo.

“Beruntung ketika kejadian pemukulan kepada korban, Satpol PP dan petugas Polsek Padas sedang patroli sehingga kejadian yang tidak diinginkan dapat dihindarkan,” terang dia.

Mendasar informasi yang dihimpun, sekitar pukul 18.30 WIB (01/05), mobil pick up mitsubishi L300 yang dikendarai Mariyanto bersama kernet, Wiratno (37) meluncur melewati pertigaan ring rood traffic light Tawun.

Sesampai di TKP, sekumpulan anak punk naik dibak belakang, namun setelah lampu hijau menyala ada anak punk yang belum naik, dan kemudian DS berteriak dan menghalangi jalan serta memukul wajah sopir.

Hingga warta ini diturunkan, terduga pelaku pemukulan masih diamankan di Polsek Padas, bersama barang bukti berupa tas ransel berisikan 5 botol miras jenis arak jowo, 1 buah handphone, 3 charger handphone, 3 buah korek api dan 1 kerudung hitam.
Pewarta: Mad
Editor: Kuncoro


Rabu, 15 Januari 2020

20 Adegan Rekonstruksi Diperagakan Oleh Tersangka Pembunuhan Janda Bella

Pembunuhan janda cantik di Ngawi

SINAR NGAWI™ Ngawi-Setidaknya ada 20 adegan yang diperagakan oleh tersangka pembunuhan janda Bella yang ditemukan nyaris tanpa busana di ladang jagung.

Kasat reskrim Polres Ngawi M. Khoirul Hidayat mengatakan bahwa rekontruksi pembunuhan yang dilakukan oleh Muhamad Iqbal Maulana (19) memperagakan sebanyak 20 adegan.

“Rekontruksi atau reka ulang ini dilakukan untuk memperjelas kasus tersebut juga peran tersangka,” terang dia.

Tambahnya, rekrontruksi dimulai dari saksi mengambil motor, pinjam motor dari keluarganya sampai saksi bertemu dengan tersangka hingga dibawa ke tempat kejadian perkara (TKP) sampai pelaksanaan eksekusi.

Diketahui mendasar hasil rekontruksi, korban meninggal akibat pukulan menggunakan menggunakan kunci motor.

“Saat ditinggal tersebut pengakuan dari tersangka sendiri keadaaan lemas dan tidak tahu apakah sudah meninggal atau belum selanjutnya korban ditinggal begitu saja.,” sambungnya.

Diwartakan sebelumnya Warga Desa Banjarbanggi, Kecamatan Pitu, Ngawi dibuat geger dengan penemuan mayat perempuan yang nyaris tanpa busana,

Belakangan diketahui, korban bernama Belladiar Ulul Azmi (24) janda warga Desa Ngale, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi.

“Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP dan/atau 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Pewarta: Kun/pAn
Editor: Kuncoro



Sabtu, 28 Desember 2019

Terduga Pelaku Pembunuh Bella sudah Terlibat Curanmor Lintas Daerah Sejak Usia 16 Tahun

Berita pembunuhan janda bella di Ngawi

SINAR NGAWI™ Ngawi- Satu hari sebelum peristiwa pembunuhan, MI (20) sempat menghubungi korban ( Bella) dan sekitar pukul 16.00 WIB (22/12), keduanya bertemu di sekitar Monumen Suryo.


Masih dalam press release Kapolres Ngawi AKBP Dicky Ario Yustisianto menjelaskan kronologinya dan korban kenal dengan tersangka melalui aplikasi media sosial (medsos) satu bulan sebelum kejadian.

“Setelah berkomunikasi keduanya jalan-jalan dengan memakai sepeda motor korban. Namun dalam pikiran MI yang terbesit tidak lain ingin menguasai sepeda motor milik Bella,” terang dia.

Tambahnya, pelaku MI sendiri merupakan seorang residivis baru saja keluar dari LP Ngawi dalam kasus curanmor.

Bahkan, MI sudah beberapa kali terlibat aksi curanmor lintas daerah sejak usia 16 tahun termasuk di wilayah Wonogiri, Jawa Tengah.

Tepat pada Senin dini hari sekitar pukul 03.30 WIB, (23/12), niat jahat pelaku timbul dengan menghentikan sepeda motor disekitar ladang jagung.

“Sayangnya, niat jahat pelaku (MI) untuk membawa kabur sepeda motor milik Bella mengalami kesulitan, ” urainya lagi.

Saat itulah emosi pelaku mulai tidak terkendali lantas menampar muka korban disusul memukul kepala bagian belakang beberapa kali.

Menyadari korban terus berontak dan melawan MI makin kesetanan dengan mencekik leher korban hingga meninggal.

Pada waktu korban sekarat, MI menelanjangi tubuh Bella untuk mengelabui dari kejadian yang sebenarnya dan seolah-olah korban meninggal setelah diperkosa.

"Pelaku memang memukul korban dengan kunci sepeda motor dan kepalan tangan yang memakai cincin. Ketika korban tidak berdaya si Iqbal ini kabur membawa sepeda motornya ke wilayah Sidoarjo," jelas Dicky.
Pewarta: Kun/pr
Editor: Kuncoro



Jumat, 27 Desember 2019

Dor ! Dua Pelor Lumpuhkan KakiTerduga Pelaku Pembunuhan Wanita Yang Ditemukan Di Ladang Jagung

Pembunuhan wanita tanpa busana di Ngawi

SINAR NGAWI™ Ngawi-MI, pemuda 20 tahun yang diduga sebagai pelaku pembunuhan yang jazadnya ditemukan di ladang jagung dengan kondisi nyaris tanpa busana akhirnya ditangkap petugas.

Dalam press release Kapolres Ngawi AKBP Dicky Ario Yustisianto menjelaskan, bahwa jajaran Satreskrim Polres Ngawi bersama Resmob Jogoboyo Subdit Jatanras Polda Jatim berhasil membekuk terduga pelaku diwilayah Sidoarjo sekitar pukul 12.00 WIB, (26/12).

"Pelaku berinisial MI sudah ditangkap yang bersangkutan mengakui semua perbuatanya dan langsung kita periksa secara intensif," terang dia.

Tambahnya, Polisi terpaksa menembak kedua kaki pelaku setelah berusaha lari ketika disergap dan didapati barang bukti berupa sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam serta itu handphone 2 unit dan uang tunai Rp 210 ribu.

Untuk motif pembunuhan terhadap Bella Diar Ulul Azmi (24) warga Dusun Kalang, Desa Ngale, Kecamatan Paron, Ngawi karena terduga pelaku MI ingin menguasai barang milik korban terutama sepeda motor yang dipakai Korban.

kemudian sepeda motor hasil kejahatanya itu dijual melalui jaringan daring yang dibeli seorang penadah berinisial MK (28) warga Desa Katerungan, Kecamatan Krian, Sidoarjo seharga Rp 4,6 juta.

"Hasil penjualan sepeda motor itu dipakai beli handphone dua unit dan sisanya untuk biaya hidup sewaktu dalam pelarian. Untuk penadahnya juga kita tangkap dan saat ini turut diperiksa," pungkasnya.
Pewarta: Kun/pr
Editor: Kuncoro

Selasa, 24 Desember 2019

Diduga Korban Pembunuhan, Mayat Di Ladang Jagung Terungkap Identitasnya

Mayat tanpa busana ditemukan di Ngawi

SINAR NGAWI™ Ngawi-Identitas mayat wanita nyaris tanpa busana yang ditemukan warga (23/12) di ladang jagung masuk Desa Banjarbanggi, Kecamatan Pitu, Ngawi akhirnya terungkap.

Kapolsek Pitu Iptu Subandi menjelaskan bahwa identitas korban atas nama Bella Diar Ulul Azmi (24) warga Dusun Kalang, Desa Ngale, Kecamatan Paron, Ngawi.

“Mendasar olah TKP dan keterangan beberapa saksi serta dari hasil visum, maka patut diduga, kematian janda ini adalah korban pembunuhan,” terang dia.

Tambahnya dari hasil pemeriksaan tubuh korban dan olah TKP dilokasi kejadian Bella meninggal kurang dari 5 jam sebelum tubuhnya ditemukan warga. Hal ini dikuatkan dengan kondisi mayat korban yang masih lemas.

Sementara itu terkait sepeda motor jenis Honda Beat yang dibawa korban saat pergi belum ditemukan.

Terpisah, Eny Setyorini kerabat dekat korban mengatakan sepeda motor yang dipakai Bella adalah miliknya. Saat itu Bella meminjam sepeda motornya tersebut sekitar pukul 16.00 WIB atau sehabis asar, pada Minggu kemarin sore, (22/12).

"Korban meminjam motor saya yang katanya mau dipakai ke Ngawi untuk menservis handphone. Usai itu nomor handphonenya sudah tidak aktif ketika saya hubungi," ungkap Eny.

Diungkapkannya, awalnya pihak keluarga tidak menaruh curiga kepergian Bella. Namun ibunya korban (Herlina Budiwati-red) sejak pukul 20.00 WIB pada malam Senin, (23/12), mencoba menghubungi korban melalui pesan singkat whatsaap. Sayangnya, komunikasi itu pun tidak dijawab oleh korban.

"Pihak keluarga meminta peristiwa yang dialami Bella secepatnya terungkap dan atas meninggalnya korban, keluarga iklas namun kasusnya harus dituntaskan," pungkas Eny.
Pewarta: Kun/pAn
Editor: Kuncoro


Senin, 23 Desember 2019

Tanpa Busana, Mayat Wanita Ini Terbujur Kaku Di Ladang Jagung

Mayat Wanita tanpa busana ditemukan di Ngawi

SINAR NGAWI™ Ngawi-Sesosok mayat tanpa busana ditemukan warga Desa Banjarbanggi, Kecamatan Pitu Ngawi sekitar pukul 08.00 WIB.

Kapolsek Pitu Iptu Subandi menjelaskan, ada dua warga Banjarbanggi secara tidak sengaja menemukan mayat saat beraktifitas diladang, tepatnya masuk Petak 51 masum RPH Sidowayah turut BKPH Kedunggalar.

"Dari pemeriksaan luar pada tubuh korban, didapati luka dibagian kepala dan luka mirip bekas cekikan dileher," kata dia.

Tambahnya, pihaknya kini tengah mengungkap identitas korban dengan kulit kuning langsat ini. Dan dari olah TKP, ciri-ciri fisik mayat yang ditemukan kemungkinan berumur 30 tahun.

Saat ditemukan, kondisi mayat hanya memakai BH dan kondisinya telanjang. Hanya saja pihaknya masih mengumpulkan keterangan maupun kesaksian dari warga.

"Kita langsung mengumpulkan data dan keterangan yang dibutuhkan. Kalau penyebab kematian mayat itu kita tidak bisa berandai-andai semua masih dalam pemeriksaan," pungkas Iptu Subandi.
Pewarta: Kun/pr
Editor: Kuncoro


Kamis, 19 Desember 2019

Mantra Sakti Sang Pencuri Berakhir Ditangan Polisi

Kriminalitas ngawi terkini dan hari ini

SINAR NGAWI™ Ngawi-SD (48) terduga pelaku pencurian yang kerap meresahkan warga ini akhirnya harus menyerah ditangan Polisi meski berbekal mantra dan tanah kuburan.

Kapolres Ngawi AKBP Dicky Ario Yustisianto menjelaskan, aksi pelaku yang tercatat warga Desa Gelung, Kecamatan Paron, Ngawi diawali dengan mencuri handphone di salah satu rumah masuk Desa Sidomakmur, Kecamatan Widodaren, Ngawi sekitar November 2019.

"Pelaku ini dengan mengendarai sepeda pancal berbekal pisau dapur lalu keliling kampung cari sasaran,” terang dia.

Tambahnya, begitu mendapat sasaran pelaku mengucapkan mantra yang diyakininya bisa menidurkan si pemilik rumah sembari menaburkan tanah kuburan.

“Begitu dirasa aman, dia (SD), beraksi mencongkel pintu dan cendela dengan pisau dapur yang dibawa," terangnya kemudian.

Sementara dari hasil penyelidikan lanjutan bebernya, Samadi telah menggasak barang curian mulai handphone 5 unit berbagai merek, sepeda motor 6 unit, sibel sawah 1 unit, beberapa mesin pompa dan 15 tabung gas LPG 3 kilogram.

SD, terduga pelaku pencurian, membenarkan jika dirinya memiliki mantra menidurkan orang dari warisan mendiang orantuanya.

Dan saat menggunakan untuk aksi jahatnya, masih menurut pengakuannya, setiap kali beraksi semuanya berjalan mulus si pemilik rumah tidur terlelap setelah dibacakan mantra dan ditabur tanah kuburan dipekarangan rumah.
Pewarta: Kun/pr
Editor: Kuncoro


Rabu, 15 Mei 2019

Door ! Tiga Terduga Begal Motor Di Ngawi Ini Dilumpuhkan Petugas

Aksi begal motor di Ngawi jawa Timur

SINAR NGAWI™ Ngawi-Berakhir sudah petualangan begal motor yang dalam sebulan ini membuat resah warga. Jajaran Satreskrim Polres Ngawi terpaksa menembak kaki ketiga terduga pelaku, yakni Put(21) warga Dusun Madiasri, Desa Jururejo, Kecamatan Ngawi Abd (19) asal Dusun Gendingan Kidul, Desa Gendingan, Kecamatan Widodaren, serta Arg (20) warga Dusun Bedegan, Desa Sekarputih, Kecamatan Widodaren.

“Terduga Pelaku yang jumlahnya tiga orang ini terpaksa dilumpuhkan setelah berusaha kabur ketika hendak ditangkap,” terang Kapolres Ngawi AKBP MB. Pranatal Hutajulu.

Tambahnya, ketiga pelaku melakukan pembegalan sepeda motor di dua lokasi kejadian yang berbeda.

Kejadian pertama masuk wilayah Desa Jatigembol, Kecamatan Kedunggalar, terjadi pada Rabu, (24/04/2019) dengan korban Milawati (33) warga Desa Sekarputih, Kecamatan Widodaren, Ngawi.

Selanjutnya aksi ketiganya terjadi di selatan overpass tol tepatnya Jalan Siliwangi masuk Dusun Madiasri, Desa Jururejo, Kecamatan Ngawi Kota, Ngawi korbanya saat itu Ibnu Attoilah (17) santri Ponpes Arba’i Qohar Jambangan, Kecamatan Paron.

Dalam menjalankan aksinya para begal motor ini mengintai korban terlebih dahulu. Setelah masuk di jalan sepi baru melancarkan aksinya dengan memepet korban dan menendangnya hingga jatuh.

Pengungkapan kasus begal itu setelah polisi melakukan olah TKP dan penyelidikan. Kemudian mengarah ke satu orang dari tiga pelaku begal. Polisi menangkap salah satu terduga pelaku pada Senin, (13/05).

Dari keterangan inilah polisi langsung melakukan pengejaran pada dua pelaku lainya.

“Ternyata dua pelaku lainya itu berada di Yogyakarta namun terus kita pancing agar balik ke Ngawi. Tepat pukul 07.00 WIB Selasa kemarin itu kita sergap sesaat turun dari bus di wilayah Gendingan,” pungkas dia.
Pewarta: Kun/pr
Editor: Kuncoro