media online pemberitaan kabupaten ngawi
Diberdayakan oleh Blogger.
Custom Search

Sabtu, 02 Juni 2012

Home > > Sepeda Motor Dominasi Pelanggaran Lalu-Lintas Jalan Raya

Sepeda Motor Dominasi Pelanggaran Lalu-Lintas Jalan Raya

|SINAR NGAWI™ | portal pemberitaan Ngawi|Berita | Kabar | Warta | info | NEWS | terbaru | terkini | hari ini | LPSE NGAWI |NGAWI™ Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mematuhi aturan berlalu-lintas di jalan raya, pihak jajaran Satuan Lalu lintas (Satlantas) Polres Ngawi menggelar operasi simpatik sampai 2 Juni. Terbukti, hanya dalam sepekan saja tercatat ratusan pelanggar lalu-lintas jalan raya yang di dominasi oleh para pemakai sepeda motor.

Data yang berhasil dihimpun dari Satlantas Polres Ngawi menyebutkan dari ratusan pelanggar mayoritas si pengendara tidak mengantongi surat-surat penting kendaraan. Selain itu juga ditemukan banyaknya pengendara roda dua yang kedapatan memasang perlengkapan sepeda motor yang tidak sesuai aturan seperti pemasangan lampu yang berwarna, padahal lampu yang harus dipasang harus sesuai standart pabrik perlengkapan ditambah pemakaian helm yang tidak sesuai Standart Nasional Indonesia (SNI).

Menurut Kasat Lantas Polres Ngawi, AKP Gatot B.Sik, pemasangan standart kendaraan bermotor sebagaimana yang diatur dalam pasal 57 ayat (2) dan pasal 106 Ayat (8) UU Lalu-Lintas No 22 Th 2009. Sanksi bagi pelanggar aturan ini, pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 291).

Sementara bagi pengemudi kendaraan roda empat untuk memastikan perlengkapan berkendara seusai dalam Pasal 57 Ayat (3) mensyaratkan, perlengkapan sekurang-kurangnya adalah sabuk keselamatan, ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, dan bagi pengendara yang menyalahi ketentuan ini akan dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000. “Pengguna jalan dengan rawan laka tetap kami tindak dengan tilang di tempat namun bila bagi yang tidak melanggar akan kami berikan bunga sebagai bentuk kepedulian mereka menaati tata tertib,” tegas Kasat Lantas Polres Ngawi.

Kasat Lantas Polres Ngawi AKP Gatot B. Sik menambahkan, para pelanggar yang biasa hanya akan kami tegur saja tidak sampai penilangan di tempat namun berbeda dengan pelannggar yang mengakibatkan kerawanan bagi pengguna jalan lainnya seperti halnya menebos lampu merah, berboncengan lebih dari 2 orang dan memuat barang dengan tonase berat akan mendapat perlakuan berbeda.

Kemudian untuk lokasi penegakan kedisplinan tata tertib lalu lintas ini akan di laksanakan secara acak di mana tempat-tempat jalan raya di wilayah Polres Ngawi yang seringkali terjadi rawan langgar “ sampai sejauh ini tingkat pelanggar yang dilakukan pengguna jalan di wilayah Ngawi masih wajar namun sayangnya hal itu sering terjadi sehingga kami laksanakan operasi simpatik ini” tegasnya. (pr)

Berita Terkait



0 comments:

Posting Komentar

Terima-kasih atas partisipasi anda