media online pemberitaan kabupaten ngawi
Diberdayakan oleh Blogger.
Tampilkan postingan dengan label HUKUM. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label HUKUM. Tampilkan semua postingan

Kamis, 27 November 2025

Ngawi Perkuat Literasi Hukum Warga melalui Pembentukan Kadarkum dan Posbakum Bertahap

Ngawi Perkuat Literasi Hukum Warga melalui Pembentukan Kadarkum dan Posbakum Bertahap

SN-Media™ Ngawi – Langkah konkrit memperkuat pemahaman hukum masyarakat kembali digiatkan Pemerintah Kabupaten Ngawi melalui sosialisasi pembentukan Kelompok Keluarga Sadar Hukum dan Pos Bantuan Hukum yang digelar selama tiga hari secara bertahap.

Kegiatan ini dirancang menggunakan pendekatan merata agar pesan hukum dapat menjangkau perangkat desa hingga unsur kecamatan, sehingga penyebaran informasi dapat berlangsung lebih tertib, terarah, dan bersandar pada kebutuhan riil lapisan masyarakat. 

Agenda hari pertama pada 18 November menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri, DPMD, dan Bagian Hukum dengan peserta Kasi Pemerintahan Kecamatan serta kepala desa dari lima puluh lima Desa Sadar Hukum. 

Sesi tersebut menekankan penguatan fungsi desa sebagai garda depan edukasi hukum, terutama dalam memadukan ruang keluarga sebagai titik awal pembiasaan perilaku yang patuh terhadap norma dan aturan yang berlaku. Berlanjut pada 19 November, kegiatan menghadirkan materi dari Kejaksaan, Pengadilan Negeri, DPMD, dan Kanwil Kemenkumham Jatim dengan peserta camat dan kepala desa dari seratus lima puluh delapan Desa Binaan. 

Paparan hari kedua menyoroti kesiapan desa dalam mendampingi warganya menghadapi proses hukum, sambil memastikan perangkat wilayah memahami batas kewenangan agar tidak salah langkah dalam pelayanan administratif. 

Sementara itu, hari ketiga pada 20 November diikuti Kasi Pemerintahan Kecamatan dan seratus lima puluh delapan sekretaris desa, kembali menghadirkan narasumber dari instansi penegak hukum dan lembaga teknis provinsi. 

Pada sesi ini digarisbawahi pentingnya pengelolaan data hukum desa sebagai modal dasar penyusunan langkah antisipatif maupun edukatif agar persoalan kecil tidak berkembang menjadi sengketa berkepanjangan. 

Plt Kabag Hukum Setda Ngawi, Suyanto, menyampaikan bahwa penguatan Kadarkum dan Posbakum diharapkan mampu membuat warga lebih paham posisi hukumnya, sehingga keputusan yang diambil selalu berdasar aturan dan tidak merugikan diri sendiri. 

Dia menambahkan bahwa pembentukan Pos Bantuan Hukum menjadi sarana memperluas akses keadilan, khususnya bagi warga kurang mampu yang membutuhkan pendampingan tanpa memikul beban biaya proses hukum. 

“Keberadaan Posbakum akan menjadi jembatan bagi masyarakat pencari keadilan, sehingga tidak ada warga yang merasa ditinggalkan atau kesulitan memahami prosedur hukum dasar,” jelasnya. 

Melalui rangkaian sosialisasi ini, Pemkab Ngawi berharap lahir jejaring edukasi hukum desa yang lebih kokoh, membuat masyarakat semakin percaya diri menghadap persoalan hukum dengan pemahaman yang memadai dan saluran pendampingan yang jelas. 

Simak Berita Menarik Lainnya di: Chanel Whatsapp Juga di: Google News  

Pewarta: dAm
Editor : Asy
Foto/iLst : Dok
*** : ----
Copyright : SNM


Sabtu, 11 Oktober 2025

Antisipasi Gangguan Kamtib, Lapas Kelas IIB Ngawi Gelar Razia Tengah Malam

Antisipasi Gangguan Kamtib, Lapas Kelas IIB Ngawi Gelar Razia Tengah Malam

SN-Media™ Ngawi – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ngawi menggelar razia gabungan pada Jumat dini hari, 10 Oktober 2025, sekitar pukul 23.30 WIB. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut arahan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Direktorat Keamanan dan Ketertiban.

Razia tersebut dipimpin langsung Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka KPLP) Widha Indra Kusumawijaya, didampingi Kasi Administrasi Kamtib, Kaur Kepegawaian dan Keuangan, serta sejumlah pejabat struktural. 

Pelaksanaan juga melibatkan staf KPLP, CPNS, dan unsur TNI setempat. Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh di kamar hunian B1, B2, B3, dan B5. Setiap blok diperiksa dengan ketat guna memastikan tidak ada barang terlarang yang berpotensi mengganggu keamanan serta ketertiban di lingkungan Lapas Ngawi. 

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah barang terlarang seperti satu unit handphone Android, beberapa charger, senjata tajam rakitan, dan beberapa korek api. Semua barang tersebut langsung diamankan sebagai bukti hasil temuan petugas gabungan. 

Setelah dilakukan penyitaan, barang-barang hasil temuan didata secara rinci oleh petugas dan selanjutnya akan dilakukan penindakan sesuai dengan prosedur serta ketentuan yang berlaku di lingkungan pemasyarakatan Indonesia. 

Kepala Lapas Ngawi menyebut kegiatan ini menjadi bentuk keseriusan dalam menjaga stabilitas keamanan serta ketertiban di dalam lembaga pemasyarakatan. Razia gabungan juga diharapkan dapat mencegah potensi gangguan kamtib sejak dini. 

Kegiatan razia tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan 13 Program Akselerasi yang digagas Menteri Hukum dan HAM, terutama dalam upaya menciptakan lingkungan pemasyarakatan bersih, tertib, serta terbebas dari peredaran barang terlarang.  

Simak Berita Menarik Lainnya di: Chanel Whatsapp Juga di: Google News  

Humas Lapas Ngawi
Editor : Asy
Foto/iLst : Dok Humas Lapas Ngawi
*** : ----
Copyright : SNM


Selasa, 20 Juni 2023

Temuan Mayat Wanita, Polres Ngawi Fokus Pada Lilitan Kain Di Leher Korban

Mayat perempuan di Ngawi berita terbaru terkini hari ini Satreskrim Polres Ngawi melakukan pemeriksaan forensik tambahan

SN-Media™ Kota-Jajaran Satreskrim Polres Ngawi masih melakukan pemeriksaan forensik tambahan. Terkait penemuan mayat seorang perempuan di petak 53A1 lahan Perhutani yang ditanami jagung oleh warga, pada Selasa (20/6/23), sekitar pukul 08.57 WIB.

"Saat ini, Polres Ngawi masih membutuhkan pemeriksaan lanjutan, seperti pemeriksaan mikrobiologi, patologi, dan toksikologi, untuk mengetahui penyebab kematian korban," jelas Kapolres Ngawi, Dwiasi Wiyatputera.

Menurut Dwiasi, mayat berjenis kelamin perempuan, ketika ditemukan kondisinya sudah membusuk, dan kini tengah mendalami terkait adannya kain yang menjerat leher korban serta kondisi celana korban setengah terbuka. 

Dari olah TKP, didapati ciri-ciri pada jasad korban saat ditemukan masih mengenakan jaket berwarna biru dongker, kaos, gelang di kedua tangan, serta celana yang sudah melorot sampai lutut. 

Sampai berita ini diturunkan, Satreskrim Polres Ngawi masih menyisir lokasi TKP guna mencari barang bukti lain. Sementara jenazah korban sudah dibawa ke RSUD dr Soeroto Ngawi untuk dilakukan autopsi. 

“Meski didapati kain yang melilit dileher korban, namun belum memastikan apakah hal ini adalah korban pembunuhan, kita masih melakukan pemeriksaan lanjutan,” pungkas dia.  

Pewarta: Ferdy
Editor : Asy
Foto : Dok Fer
Copyright : SNM


Sabtu, 29 Mei 2021

Ngawi Siapkan Perbup Guna Menuju Daerah Agropolitan Penyangga Pangan Nasional

Perbup Kemandirian Pertanian Ramah ingkungan

SINAR NGAWI™ Ngawi-Guna menuju Ngawi menuju agropolitan, pada draf Perbup kemandirian pertanian ramah lingkungan berkelanjutan, didalamnya termasuk mengatur terkait mekanisme-mekanisme pengendalian hama penggangu tanaman pertanian.

Ony Anwar Harsono, Bupati Ngawi mengatakan bahwa, sebelum Perbup hadir, serta mengingat sudah banyak korban jatuh akibat jebakan tikus, maka telah diterbitkan SE (Surat Edaran) bagi kepala desa guna membuat Perdes dahulu terkait pengendalian hama tikus. 

“Jadi Perdes bisa memfasilitasi dulu guna mengatur pertanian ramah lingkungan serta larangan berburu hewan sebagai musuh alami tikus, sebelum peraturan bupati itu sendiri hadir,” kata dia. 

Tambahnya, terkait Perbup kemandirian pertanian ramah lingkungan berkelanjutan, secara teknis dari dinas pertanian telah melakukan koordinasi dengan bagian hukum Ngawi guna menuju finalisasinya. 

“Perbup kemandirian pertanian ramah lingkungan berkelanjutan diharapkan bisa membawa Ngawi sebagai daerah penyangga pangan secara nasional,” pungkasnya.  

Pewarta: sAy
Editor : Kuncoro
Copyright : SNM


Selasa, 27 April 2021

Terapkan Desain Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan Dan Anak

DP3AKB

SINAR NGAWI™ Ngawi-Mendasar data dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana, Kabupaten Ngawi, memasuki tahun 2021 sudah menangani 4 kasus kekerasan perempuan dan anak dengan 5 korban, dan 4 korban diantaranya adalah anak-anak

dr. Nugrahaningrum, Kepala DP3AKB setempat mengatakan Untuk penyelesaiannya secara khusus telah berkoordinasi dengan 2 psikolog, untuk tugas pendampingan kasus sebagai korban sekaligus mendesain untuk pencegahan kasus serupa. 

“Upaya pencegahan terhadap adanya kekerasan perempuan dan anak, melalui program edukasi,” kata dia. 

Tambahnya, salah satunya melakukan kerjasama dengan Disparpora melalui kegiatan gebyar prestasi anak Ngawi yang dikemas bersamaan Hari Anak Nasional. Hal ini sebagai wujud mengapresiasi prestasi anak baik di bidang akademik dan non akademik. 

“Sehingga anak betul-betul merasa mempunyai hak ikut serta berperan dalam pembangunan Ngawi,” jelasnya lagi. 

Sedangkan upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak juga telah memasukan materi anti kekerasan di dalam kurikulum pendidikan, baik melalui agenda dosen tamu. 

“Dan juga melakukan edukasi dengan format video yang dititipkan kepada BK di sekolah untuk diputar di hadapan siswa,” pungkasnya. 

 Pewarta: sAy
Editor : Kuncoro
Copyright : SNM


Selasa, 13 April 2021

Tertibkan Administrasi Agar Aset Harta Benda Wakaf Tercatat Dengan Baik

Berita Wakaf

SINAR NGAWI™ Ngawi-Bertempat di RM Notosuman, Badan Wakaf Indonesia (BWI) bekerjasama dengan Kemenag Ngawi menggelar sosialisasi pembinaan administrasi perwakafan (12/04).

Supriyadi, Kasi pemberdayaan zakat dan wakaf, bidang perwakafan dan zakat Kanwil Provinsi Jawa timur, mengatakan bahwa untuk kegiatan penertiban administrasi aset harta benda wakaf dibutuhkan sinergitas antara BWI Ngawi dengan Kemenag Ngawi. 

“Sehingga nantinya pemberdayaan wakaf terkait administrasi dan wakaf produktif dapat berjalan dengan lancar,” kata dia. 

kegiatan yang diikuti seluruh Kepala KUA se kabupaten Ngawi, juga menghadirkan lengkap para operator SIWAK (Sistem Informasi Wakaf) yang mana nantinya secara bertahap aset harta benda wakaf tercatat dengan baik, di Kemenag, BWI maupun BPN (Badan Pertanahan Nasional). 

Terpisah, Murtoyo, Kasi hukum dan pertanahan ATR/BPN Ngawi menanggapi kegiatan pembinaan administrasi perwakafan oleh BWI di Ngawi sebagai kegiatan yang positif dan patut diapresiasi. 

Dimana selama ini masih banyak aset harta benda wakaf di Ngawi yang belum jelas administrasinya, sehingga menjadi PR yang harus dikerjakan termasuk oleh BPN untuk melakukan penertiban administrasi tanah wakaf. 

“Kendala yang dihadapi oleh BPN mengenai keberadaan tanah wakaf diantaranya pemahaman administrasi oleh masyarakat yang berbeda-beda,” jelas Murtoyo. 

Pewarta: sAy
Editor : Kuncoro
Copyright : SNM


Rabu, 07 April 2021

Minimalisir Penyalahgunaan Dana Desa, Kejari Ngawi Sosialisasikan Program Jaga Desa

Jaga Desa

SINAR NGAWI™ Ngawi-Jaga desa merupakan fungsi preventif dalam rangka mengawal penyaluran dan pemanfaatan dana desa (DD) agar bisa tepat sasaran, tepat waktu serta mutu dalam pembangunan.

David Nababan, Kasi intelejen Kejari Ngawi, saat melakukan sosialisasi yang berlangsung di aula kecamatan Kwadungan, mengatakan bahwa program jaga desa sebenarnya telah dibentuk oleh kejaksaan agung atas instruksi Presiden sejak 2016 lalu. 

“Jadi program ini lebih kepada upaya pengawalan dan pendampingan kepada Kepala desa, dalam menjalankan tupoksinya sebagai pelaku pembangunan di desa dengan menggunakan dana desa,” terang dia. 

Tambahnya, dikarenakan program tersebut merupakan pembinaan dan pencegahan diharapkan bisa meminimalisir hala-hal yang tak diinginkan, serta dana desa dapat digunakan sesuai keperuntukannya serta diterapkan dengan sebaik-baiknya. 

Ditempat yang sama, Djuwadi, Kades Waruk Kalong, Kecamatan Kwadungan yang sekaligus Ketua AKD (Asosiasi Kepala Desa) Ngawi, juga sependapat bahwa dengan sosialisasi program jaga desa tersebut, bisa memberikan pengetahuan sebagaimana aturan penggunaan dana desa supaya tidak menyalahi aturan hukum yang berlaku. 

“Jadi ini akan memberikan pemahaman bagi para kades agar tidak terjebak permasalahan serta bisa memahami permasalahan hukum dalam pengelolaan dana desa,” ungkapnya. 

 Diketahui, sosialisasi program jaga desa oleh pihak Kejari Ngawi , akan dilaksanakan secara berkesinambungan dengan melibatkan seluruh kepala desa di tiap kecamatan se kabupaten Ngawi. 

“Sehingga nantinya Kepala desa di seluruh wilayah Ngawi mendapatkan pemahaman dan mengaplikasikannya untuk kemajuan pembangunan,” pungkas Djuwadi.  

TiM
Editor : Kuncoro
Copyright : SNM


Rabu, 18 November 2020

Akibat Kelalaian, Seorang Pekerja Bengkel Bubut Tertembak Sengin Tepat Di Dada

Hukum dan kriminal di Kabupaten Ngawi

SINAR NGAWI™ Ngawi-Seorang pekerja bengkel bubut dibilangan Jalan Jekitut Beran Ngawi, meregang nyawa setelah dada bagian kiri tertembus peluru kaliber 4,5 mm yang dimuntahkan dari senapan angin.

AKP I Gusti Agung Ananta Pratama, Kasat Reskrim Polres Ngawi mengatakan bahwa membenarkan peristiwa ini di wilayah hukumnya yang terjadi pada hari Selasa (17/10), dan korban meninggal atas nama Ari Firmansyah (38) warga Desa Widodaren, Kecamatan Gerih Ngawi. 

“Korban sempat dibawa ke rumah sakit, namun saat diperjalanan korban telah meninggal dunia,” terang dia. 

Tambahnya, dari hasil olah TKP dan keterangan saksi, kejadian bermula ketika tersangka DA (41) warga Ngawi, adalah pemilik senapan angin, mencoba mengosongkan angin dengan menembakkan senapannya. Tak menyadari masih ada satu peluru yang tersisa serta diwaktu yang sama, korban yang sedang bekerja, posisinya tepat lurus saat senapan ditembakan. 

“Karena jarak sekitar 5 meter, sehingga peluru senapan angin yang mengenai dada kiri korban  melaju ke paru-paru kiri dan tembus bagian kanan, yang menyebabkan korban mengalami pendarahan hebat,” urainya lagi. 

Sejumlah barang bukti, berupa senapan angin serta pakaian korban, saat ini sudah diamankan di Polres Ngawi, untuk menunggu proses hukum lebih lanjut. 

Akibat kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, DA terjerat pasal 359 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.  

Pewarta: mad
Editor : Kuncoro
Copyright :


Senin, 28 September 2020

Uang Palsu Oknum Pensiunan PNS Yang Terlanjur Beredar Mencapai Puluhan Juta Rupiah

Penangkapan pengedar uang palsu di Ngawi

SINAR NGAWI™ Ngawi-Hasil pengembangan laporan dari masyarakat, jajaram Reskrim Polres Ngawi berhasil membekuk terduga pelaku pengedar uang palsu (Upal) di wilayah hukumnya.

AKP I Gusti Agung Ananta Pratama, Kasat Reskrim Polres Ngawi dalam keterangan persnya menyatakan telah mengamankan 3 terduga pelaku, yakni SMRD (55), warga Kecamatan Kedungpring, Lamongan, SMRD (63) yang merupakan purna PNS, warga Kecamatan Wonosari, Kabupaten Madiun, serta SRKM (61) warga Kecamatan Pangkur Ngawi 

“Modus dalam mengedarkan uang palsu dengan cara penyetoran melalui agen BRI link, yaitu penyetoran tanpa menggunakan buku tabungan maupun ATM,” terang dia. 

Tambahnya, dari ke 3 terduga pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa uang palsu senilai Rp. 546,1 juta dan untuk uang palsu yang terlanjur beredar di Ngawi mencapai Rp. 44 juta dan keuntungannya digunakan oleh SMRD untuk kepentingan menyahur hutang, berobat dan kebutuhan kesehariam. 

Serta mendasar pemeriksaan 2 tersangka utama, yakni AT dan SWD yang kini tengah ditangani oleh Porestabes Surabaya, didapat keterangan bahwa jumlah total Upal sebesar Rp. 1 miliar dan upal yang berhasil disita sebanyak Rp. 350 juta. 

Dari pengembangan keseluruhan maka bisa dipastikan untuk uang palsu yang beredar di masyarakat total mencapai Rp, 100 juta lebih. 

Selanjutnya tersangka pengedar uang palsu akan dikenakan pasal berlapis, yaitu pasal 26 jo pasal 36 UU RI no 7 tahun 2011 tentang mata uang serta pasal 245 jo pasal 55 KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. 

“Jadi karena sudah ada uang palsu yang terlanjur beredar, diharapkan masyarakat lebih hati-hati dan teliti untuk mengenali mata uang mana yang asli, mana yang palsu,” pungkasnya.  

Pewarta: Asri/pan
Editor : Kuncoro
Copyright :SN


Rabu, 08 Juli 2020

Dua Kali Mangkir, HS Pensiunan Sekdin Pendidikan Ngawi Dijemput Polisi

mark up pengadaan tanah smpn 1 Mantingan

SINAR NGAWI™ Ngawi-Setelah mangkir dua kali pemanggilan, Unit Tipikor Polres Ngawi menjemput paksa HS atas dugaan Mark up pengadaan tanah SMPN 1 Mantingan.

AKP Parasito Hadi, Kasubag Humas Polres Ngawi AKP menjelaskan bahwa, yang bersangkutan(HS) berhasil dijemput paksa dirumahnya di wilayah Kecamatan Ngrambe.

“Dan HS kini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut," terang terang dia.

Tambahnya, penjemputan paksa terhadap HS dilakukan setelah pemanggilan pertama dilakukan pada 2 Februari dan kedua pada 12 Februari 2020 yang bersangkutan tidak pernah hadir.

Dan Akhirnya pada Senin (06/07) HS dijemput paksa dirumahnya.

Disebutkan, kasus ini berawal saat pengadaan tanah untuk SMPN 1 Mantingan yang dianggrankan APBD Pekkab Ngawi tahun 2018 sebesar Rp. 2,7 m.

Dalam perjalanannya, diduga terjadi mark up anggran serta mendasar hasil audit BPKP ditemukan kerugian negara mencapai Rp 1,1 miliar lebih.

HS sendiri adalah mantan sekretaris Diknas Ngawi, dan sempat melakukan upaya hukum praperadilan.

"Penjemputan paksa sesuai prosedur dengan melibatkan perangkat desa setempat," pungkasnya.
Pewarta: Mad/s/asri
Editor: Kuncoro


Senin, 08 Juli 2019

Sempat Dikira Boneka, Warga Sine Temukan Jasad bayi Dialiran Sungai

Kriminalitas dan hukum kabupaten Ngawi

SINAR NGAWI™ Ngawi-Sesosok jasad bayi yang masih lengkap dengan tali pusarnya ditemukan warga dialiran sungai masuk Dusun Jetak, Desa Sumberejo, Kecamatan Sine, Ngawi. sekitar pukul 07.00 WIB. Kapolsek Sine Iptu M. Farid Suharta membenarkan peristiwa yang terjadi diwilayah hukumnyadan jenis kelamin orok tersebut adalah laki-laki.

"Setelah adanya laporan penemuan jasad bayi laki-laki ini dari warga maka kita lanhsung menuju TKP bersama tim medis," terang dia.

Tambahnya, kejadian itu menurutnya berawal dari Sumanto (31) warga Desa Sumberejo yang tengah mencuci tangki sprayer/semprot dialiran sungai.

Mendadak melihat seperti boneka didalam aliran sungai. Begitu didekati ternyata mayat bayi yang masih lengkap tali pusarnya.

Dengan kejadian itu petugas Kepolisian langsung menyebarkan seluruh Bhabinkamtibmas untuk memberikan informasi kepada warga maupun kepala desa disekitar wilayah Kecamatan Sine.

Farid mengharap apabila warga mengetahui informasi tentang bayi yang ditemukan untuk segera menghubungi petugas kepolisian.
Pewarta: Kun/pur
Editor: Kuncoro


Jumat, 10 Mei 2019

Empat Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring Operasi Gabungan Cipta Kondisi

Satuan Polisi Pamong Praja Ngawi

SINAR NGAWI™ Ngawi-Masuk Ramadan, korps penegak perda, Satpol PP Ngawi gencar lakukan penertiban dalam operasi gabungan Cipta Kondisi bersama Kepolisian dan PM. Arif Setiyono, Kasi Pembinaan Pengawasan dan Penyuluhan Pol PP setempat mengegaskan bahwa dari sejumlah tempat kost serta hotel, didapati setidaknya empat pasangan yang bukan suami istri kemudian diberikan pembinaan.

“Tujuan operasi gabungan cipta kondisi ini, guna memberikan rasa nyaman dan aman selama memasuki bulan Ramadan dan kedepan akan terus kita tindak lanjuti,” terang dia.

Tambahnya, dari ke empat pasangan bukan suami istri ini diberikan sanksi pembinaan dengan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Tindakan mereka ini, jelas melanggar Perda nomor 1 tahun 2017, tentang ketenteraman dan ketertiban umum, dan dapat dikenai pidana kurungan tiga bulan,” tegasnya lagi.

Arif melanjutkan, bahwa ada dua perempuan yang masih dibawah umur yang ikut diamankan dari tempat kost, dimana keduanya belum mempunyai identitas.

“Keduanya masih kita tahan, karena sesuai pengakuannya mereka tidak lulus SMP, dan keduanya warga salah satu desa yang ada di Kecamatan Geneg dan Kecamatan Kendal,” pungkasnya.
Pewarta: Kun/pAn
Editor: Kuncoro


Selasa, 29 Januari 2019

Perkara Korupsi Sewa Tanah Kas Desa Dawung Segera Masuk Meja Kejaksaan

Kasus korupsi PADes Desa Dawung Ngawi

SINAR NGAWI™ Ngawi-Diduga melakukan tindak praktek korupsi AWS (38), Kades Dawung, Kecamatan Jogorogo, Ngawi ditahan aparat penegak hukum Polres Ngawi. Kapolres Ngawi AKBP MB. Pranatal Hutajulu menegaskan, kasus ini terjadi ditahun anggaran 2013/2014, yang mana diduga adanya penyalahagunaan pengelolaan keuangan desa yang bersumber dari PADes, berupa sewa tanah kas desa.

“Hasil sewa tanah kas desa itu tidak dimasukan ke keuangan desa sebagai PADes namun dipergunakan untuk kepentingan pribadi oleh saudara AWS maupun KN. Dengan bukti yang kuat mendasar keterangan yang ada akhirnya kita lakukan penahanan,” terang dia,

Tambahnya, AWS memerintahkan kepada KN seorang perangkat desanya (uceng) untuk menyewakan tanah kas Desa Dawung berupa tanah bengkok eks sekretaris desa (carik) selama 6 tahun terhitung mulai 2014 sampai 2020.

Hasil sewa tanah bengkok tersebut senilai Rp 123.435.000 diserahkan kepada AWS dan sisanya sebesar Rp 30.000.000 dipegang oleh KN.

Polisi pun dari kasus itu berhasil mengamankan sejumlah barang bukti antara lain satu lembar foto copy surat perjanjian sewa tanah kas desa, satu lembar kwitansi penyerahan uang, satu lembar foto copy rekening koran kas Desa Dawung dan beberapa barang bukti lainya.

Atas perkara atau kasus tindak korupsi yang diduga dilakukan oleh AWS maupun KN dijerat dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 KUHP.

“Untuk berkas perkara (BAP) tersangka AWS sudah dinyatakan P-21 alias lengkap. Sedangkan KN masih dalam proses penyidikan dan berkasnya akan dipisah (splitsing), dan kita akan melakukan pemeriksaan marathon terhadap KN agar berkas kasusnya segera dilimpahkan ke Kejari Ngawi.
Pewarta: Kun/pr
Editor: Kuncoro


Senin, 28 Januari 2019

Berkas Sudah P21, Dugaan Pungli Pasar Hewan Ngawi Segera Disidang

Peristiwa OTT Pasar Hewan Kabupaten Ngawi

SINAR NGAWI™ Ngawi-Kasus dugaan pungutan liar yang melibatkan oknum ASN, yakni NL (42), bendahara UPT Pasar Hewan lingkup Dinas Perdaganagan Dan Tenaga Kerja Kabupaten Ngawi yang terkena OTT pada 10 Februari 2017 lalu kini berkasnya sudah P21. Kapolres Ngawi AKBP MB. Pranatal Hutajulu, membenarkan hal ini, dan tinggal dilimpahkan ke Kejari untuk disidangkan.

“Pemeriksaan yang dilakukan unit tindak pidana korupsi (Tipikor) Polres Ngawi sudah lengkap atau P-21. Dengan alasan berkas komplit kasus yang menjerat NL segera dilimpahkan ke JPU Kejari Ngawi untuk segera disidangkan,” terang dia.

Tambahnya, kerugian negara akibat perbuatan NL ini sekita Rp 4,8 juta dan mendasar dugaan pungli, NL dijerat dengan Pasal 374 Jo Pasal 64 KUHP.

Lebih lanjut, sejak Januari hingga Februari 2017, NL dengan dibantu juru pungut melakukan penarikan restribusi hewan.

Namun hasil penarikan itu ada beberapa yang tak berkarcis dan tidak dimasukan ke laporan pemungutan maupun penyetoran.

“Kalau penarikan restribusi ke pedagang sapi dengan karcis hasilnya disetorkan ke rekening kas daerah. Tapi ada juga yang tidak diberi karcis dan uangnya (restribusi-red) itu dipakai untuk kepentingan pribadi,” pungkasnya.
Pewarta: Kun/pr
Editor: Kuncoro


Senin, 27 Agustus 2018

Diduga Konsumsi Sabu, Oknum Kepala Desa Ditangkap Polisi

Oknum Kepala Desa  Ditangkap Polisi

SINAR NGAWI™ Ngawi-Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Ngawi menggelar press release, tertkait penangkapan pria berinisial SA (33), yang diduga atas kepemilikan narkoba jenis sabu. Kasatreskoba Polres Ngawi AKP Djanu Fitrianto menerangkan, tanpa perlawanan di rumahnya Dusun Jumog, Desa Macanan Kecamatan Jogorogo, sekitar pukul 07.30 WIB pada Sabtu kemarin (25/08).

“SA memang sebagai kepala Desa Macanan Kecamatan Jogorogo, kita tangkap dirumahnya tanpa perlawanan. Sebelumnya kita lakukan undercover selama dua minggu untuk mengungkap kasus dugaan kepemilikan sabu-sabu,” terang dia.

Tambahnya, Dihadapan petugas SA tidak bisa berkutik setelah ditemukan barang bukti yang disinyalir berupa sabu-sabu seberat 0,32 gram yang ditemukan dibawah tempat tidur dalam kamarnya.

selain sabu-sabu dari tangan SA juga berhasil disita tiga korek api gas plus satu bekas botol kaca komplit sedotan demikian juga satu unit handphone. Dari hasil penyidikan urainya, SA telah mengkonsumsi sabu-sabu mulai empat tahun lalu. Alasanya penggunaan barang haram itu untuk menambah vitalitas dan tenaga.

Kemudian dari pengembanganya, polisi juga berhasil menangkap AP pria 31 tahun asal Desa Sidomulyo, Kecamatan Ngrambe, Ngawi. Polisi juga berhasil menyita barang bukti antara lain diduga sabu-sabu seberat 0,30 gram dan satu tas yang didalamnya ada satu pipet kaca, timbangan elektrik dan dua korek gas.

SA mendapatkan barang haram yang diduga sabu-sabu dari AP dengan melakukan transaksi terlebih dahulu.

Akibat perbuatan tersebut pungkasnya, SA dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 dan atau Pasal 127 UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mendasar pasal ini SA terancam penjara paling lama 12 tahun dan paling singkat 4 tahun.

Untuk AP diancam dengan penjara hukuman seumur hidup mendasar Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Meski demikian AP ini juga bisa dihukum paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun.
Pewarta: Kun/pr
Editor: Kuncoro


Selasa, 10 April 2018

Polisi Tetapkan Tersanga Pelaku Tindak Asusila Terhadap Gadis Bawah Umur

Hukum Ngawi

SINAR NGAWI™ Ngawi-Pihak penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Ngawi terus mengintensifkan pemeriksaan terhadap SG (48), terduga pelaku tindak asusila warga Desa Kedungputri, Kecamatan Paron, Ngawi. usai ditetapkan tersangka, pria berkumis ini dijerat dengan pasal berlapis dengan acaman humukan maksimal 15 tahun penjara.

"Dari pemeriksaanya SG ini sudah melakukan aksi tak senonohnya sebanyak empat kali. Semua dilakukan dirumahnya setelah sebelumnya merayu kedua korban," terang Kapolres Ngawi AKBP MB.Pranatal Hutajulu.

Tambahnya, setelah ditetapkan statusnya sebagai tersangka, SG langsung dijerat dengan pasal berlapis mengingat perilakunya yang terlalu sadis melakukan tindak kekerasan seksual terhadap bocah tak berdosa.

Ia (terduga pelaku) bakal berhadapan dengan Pasal 81 Ayat 2 atau Pasal 82 Ayat 1 UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPU Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang Jo 65 KUHP.

Mendasar pasal penjeratan itu SG terancam penjara paling lama 15 tahun.
Pewarta: Kun/pr
Editor: Kuncoro


Senin, 09 April 2018

Diduga Berbuat Asusila Terhadap Gadis Bawah Umur, Pria Paruh Baya Ini Dipolisikan

Pencabulan di Ngawi

SINAR NGAWI™ Ngawi-Seorang Pria (48), warga salah satu desa di kecamatan Paron Ngawi terpaksa berurusan dengan polisi. Kapolres Ngawi AKBP MB.Pranatal Hutajulu menjelaskan, bahwa pria berkumis ini diduga telah melakukan tindak asusila terhadap dua perempuan yang masih di bawah umur.

"Dari pemeriksaanya terduga pelaku ini sudah melakukan aksi pencabulan itu sebanyak empat kali. Semua dilakukan dirumahnya setelah sebelumnya merayu kedua korban," terang dia.

Tambahnya, tindakan tak senonoh ini dilakukan pelaku sewaktu para korban tengah bermain dirumahnya.

Sewaktu asyik bermain inilah sebut saja Mawar maupun Bunga (bukan nama sebenarnya) dirayu masuk dalam kamar.

"Aksi pelaku baru terbongkar setelah salah satu korban cerita ke ibunya tentang apa yang menimpa korban," urainya lagi.

Kini terduga pelaku telah diamankan di mapolres Ngawi, serta untuk memperkuat dakwaan terhadap pria ini, pihak polisi mengamankan sejumlah barang bukti.

Antara lain, 1 kasur lantai warna biru, 1 kaos singlet, 1 sprei, 1 toples berisi sabun dan 1 botol handbody.

Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan SG untuk saat ini langsung ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Ngawi.
Pewarta: Kun/pr
Editor: Kuncoro


Minggu, 01 April 2018

Diduga Tanpa Surat Resmi Ratusan Gelondong Kayu Jati Dianmankan Polisi

Ilegal loging di Ngawi

SINAR NGAWI™ Ngawi-Diduga tanpa surat resmi, setidaknya ratusan batang kayu jati berbagai ukuran diamankan petugas Polsek Karangjati pada pukul 04.15 WIB (31/03). Kasubbag Humas Polres Ngawi AKP ES Martono memaparkan bahwa Pengungkapan kasus illegal logging tersebut bermula petugas Perhutani dan kepolisian tengah melakukan patroli rutin.

“Karena tidak mengantongi dokumen sah atas kayu yang diangkut maka saat itu juga ratusan kayu jati langsung diamankan termasuk kendaraan truknya,” terang dia.

Tambahnya, kala itu ada satu unit kendaraan truk warna hijau nopol AE 8547 K tengah mengangkut kayu jati melintas tidak jauh dari kegiatan patroli.

Petugas gabungan melakukan penyanggongan untuk menghentikan laju kendaraan. Saat dihentikan sang sopir tidak mampu menunjukan surat-surat resmi atas kayu jati yang diangkut.

Dari kasus dugaan illegal logging ada satu orang yang menjadi pihak terlapor berinisial WR (46) warga Desa Bareng, Kecamatan Sekar, Bojonegoro.

“Jumlah total kayu jati yang diamankan sebanyak 346 batang yang berupa potongan sekitar panjang 1 meter,” pungkasnya.
Pewarta: Kun/pr
Editor: Kuncoro


Selasa, 06 Maret 2018

Diduga Sengaja Dibuang, Orok Lengkap Tali Pusar Ditemukan Di Bengawan Solo

Bengawan Solo Ngawi

SINAR NGAWI™ Ngawi-Warga Dusun Mengger, Desa Mengger, Kecamatan Karanganyar, Ngawi sotak dibuat heboh terkait penemuan jasad bayi di aliran Bengawan Solo atau tidak jauh dari lokasi desa setempat. Kapolsek Karanganyar AKP Suyadi, membenarkan kejadian ini di wilayah hukumnya, dan menilik tali pusar yang masih ada, diduga bayi ini sengaja dibuang oleh orangtuanya.

“Melihat dari kondisi bayi apalagi masih lengkap tali pusarnya memang ada indikasi dibuang oleh orangtuanya sekitar dua hari sebelumnya. Dengan penemuan itu kami langsung melakukan koordinasi dengan pihak terkait termasuk dengan Polres Sragen untuk melacak siapa orang tua bayi malang tersebut,” terang dia.

Tambahnya, untuk keperluan visum dan autopsi oleh tim medis jasad bayi langsung di evakuasi ke kamar mayat RSUD dr Soeroto Ngawi.

AKP Suyadi sendiri belum memastikan motif dari pembuangan bayi tidak berdosa jika hal itu benar dilakukan. Dan terpenting menurutnya, terus melakukan penyelidikan untuk segera mengungkap kasus penemuan bayi ini.

Mendasar informasi yang berhasil dihimpun, Saat kejadian Yatno seorang saksi mata dihadapan polisi mengatakan dirinya hendak mencari ikan di aliran Bengawan Solo.

Baru sampai dipinggiran ia melihat ada sesosok jasad bayi yang mengambang terseret derasnya aliran Bengawan Solo.

Tidak membuang waktu lagi Yatno langsung memberitahukan lagi ke warga lainya hingga penemuan itu dilaporkan ke Polsek Karanganyar sekitar pukul 14.30 WIB.

Pihak aparat kepolisian pun langsung tiba dilokasi kejadian bersama tim rescue dan warga langsung melakukan evakuasi terhadap jasad bayi.

Ketika berhasil diangkat ke permukaan ternyata jasad bayi dinyatakan masih komplit tali pusarnya.
Pewarta: Kun/pr
Editor: Kuncoro


Kamis, 22 Februari 2018

Perbup Diteken, Desa Segera Persiapkan Pengisian Kursi Sekdes Yang Kosong

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

SINAR NGAWI ™ Ngawi-Dengan ditekennya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 09 Tahun 2018 tentang Perangkat Desa, maka kekosongan kursi sekretaris desa (Sekdes) akan segera terisi, Achmad Roy Rozano Kabid Pemerintahan Desa (Pemdes) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Ngawi mengatakan, kini pihaknya tengah melakukan sosialisasi ke 19 kecamatan di Ngawi.

“Sejak terbitnya Perbup sebagai tindaklanjut dari Perda sudah kami sosialisasikan di wilayah kecamatan,” terang dia.

Tambahnya, untuk beberapa hari ini baru 3 wilayah kecamatan yakni, Karangjati, Bringin dan Padas danm nantinya akan dilakukan secara estafet ke kecamatan lainnya sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Untuk, 19 kecamatan memang ada kekosongan kursi sekdes di 59 desa.

Dan 42 desa memang benar-benar kosong sedangkan 17 desa lainya posisi sekdes di Plt kan.

Untuk itu Roy mengharap, bagi desa yang terdapat kursi sekdes kosong segera mempersiapkan diri untuk melakukan pengisian mengingat posisi sekdes memang vital dalam birokrasi desa.
Sementara mengenai eterlambatan Perbup selama ini memang terjadi pada draf.

Mendasar dari beberapa pengalaman sebelumnya ada beberapa revisi pasal, sehingga secara teknis pasal-pasal yang ada di dalam Perbup itu sifatnya sangat mengingat dan tidak multitafsir.

Kedepanya pihak panitia desa akan gamblang menerjemahkan semua aturan dan tata cara sebagaimana didalam Perbup Nomor 09 Tahun 2018 itu.

“Mengenai kapan pengisian kursi sekdes semuanya terserah pihak desa yang bersangkutan. Alasanya desa harus membuat peraturan desanya terlebih dahulu demikian juga mempersiapkan anggaran untuk mencover proses pengisian itu,” pungkasnya. (ADV- DPMD Kabupaten Ngawi)
Pewarta: Kun/pr
Editor: Kuncoro