media online pemberitaan kabupaten ngawi
Diberdayakan oleh Blogger.
Custom Search

Kamis, 07 Juni 2012

Home > > Tuntut Kejelasan Tanah Kas Desa Diwarnai Kursi Terbang

Tuntut Kejelasan Tanah Kas Desa Diwarnai Kursi Terbang

|SINAR NGAWI™ | portal pemberitaan Ngawi|Berita | Kabar | Warta | info | NEWS | terbaru | terkini | hari ini | LPSE NGAWI |KARANGBANYU™ Puluhan warga Desa Karangbanyu, Kec. Widodaren Ngawi gelar aksi demo di kantor desa setempat, Kamis (7/6) guna menuntut dikembalikanya tanah kas desa. Dalam orasinya warga menuntut pembelian terhadap tanah kas desa harus transparan karena terindikasi ada kecurangan yang melibatkan kepala Desa, Sutrisno.

Perselisihan pendapat antara warga dengan kepala desa sempat diwarnai kericuhan dimana sebagian warga melempar kursi. Suasana yang memanas ini akhirnya bisa diredam oleh aparat kepolisian yang terjun langsung dilokasi.

Seperti keterangan salah satu warga setempat, Darsono, membeberkan sekitar dua tahun lalu tanah ex bengkok dari sekretaris desa (sekdes) seluas 2 hektar terkena proyek jalan tol Mojokerto-Solo. Tanah bengkok tersebut dibebaskan dengan ganti rugi dari pengembang jalan tol sebesar Rp 800 juta lebih, karena sekretaris desanya sekarang ini sudah menjadi PNS secara otomatis tanah bengkok tersebut diserahkan sebagai tanah kas desa.

“Pokoknya kami meminta kondisi tanah itu seperti kondisi dari tanah bekas bengkok carik (sekdes-red) yang dibebaskan dimana kondisinya sangat subur,” jelas Darsono. Dalam musyawarah antara warga dan kepala desa beberapa waktu yang lalu, pihak warga mengusulkan tanah sebagai penggantinya harus lahan basah dan produktif sesuai kondisi tanah ex bengkok dari sekdes sebelumnya yang dibebaskan tersebut.

Namun kenyataanya, usulan dari warga sama sekali tidak digubris oleh kepala desanya yakni Sutrisno dimana dirinya secara sepihak langsung membeli tanah sebagai pengganti tanah kas desa seluas 3 hektar di Dusun Dungmopo, Desa Karangbanyu dengan nilai Rp 250 juta. Dari pembelian secara sepihak inilah muncul perkara dimana tanah yang dibeli Sutrisno selaku kepala desa dianggap lahan kering serta sama sekali tidak produktif. Tambah Darsono, yang menjadi permasalahan lainya sisa dari pembelian tanah tersebut sebesar Rp 550 juta lebih juga tidak ada kejelasan.

Aksi Sutrisno yang dianggap seenaknya memakai kekuasaan sebagai kepala desa membuat berang warga desanya. Dengan demikian munculah tuntutan dari warga untuk meminta kembali uang yang sudah dibelikan tanah kas baru kepada Sutrisno.

Perdebatan yang sengit antara kepala desa dengan puluhan warga yang memakan waktu berjam-jam berakhir sebuah kesepakatan sesuai yang diajukan para warga. Mendasar desakan warga, Sutrisno Kepala Desa Karangbanyu membuat pernyataan tertulis yang isinya tanah yang sudah terlanjur dibeli oleh Sutrisno sebagi tukar guling dari tanah bengkok ex sekdes yang dianggap kurang produktif akan digarap oleh dirinya.

Sementara sebagai pengganti tanah kas desa sebagai tukar guling dari tanah ex bengkok sekdes yang dibebaskan untuk jalan tol akan diganti dari tanah pribadi milik Sutrisno yang dibelinya beberapa tahun lalu dengan luasan yang sama. Penandatanganan kesepakatan mendasar surat pernyataan tertulis tersebut disaksikan oleh wakil dari warga dan kepala desa. (pr)

Berita Terkait



0 comments:

Posting Komentar

Terima-kasih atas partisipasi anda