media online pemberitaan kabupaten ngawi
Diberdayakan oleh Blogger.
Custom Search

Sabtu, 21 Juli 2012

Home > > Gerombolan Pembalak Kayu Berhasil Di Ringkus Petugas

Gerombolan Pembalak Kayu Berhasil Di Ringkus Petugas

| SINAR NGAWI™ | portal pemberitaan Ngawi| Berita | Kabar | Warta | info | NEWS | terbaru | terkini | hari ini | LPSE NGAWI |NGAWI ™ Sedikitnya 17 orang berhasil diamankan berikut hasil jarahanya berupa puluhan gelondong kayu jati. Para penjarah hutan ini diketahui semuanya warga Kab. Blora, Jawa Tengah yang sudah berulangkali melakukan pembalakan kayu jati di kawasan KPH Sonde, Kec. Pitu, Ngawi secara berkelompok.

Menurut keterangan dari Kasatrsekrim Polres Ngawi, AKP Sukono, penangkapan tersebut berawal dari laporan warga setempat yang mengetahui aksi yang dilakukan para pelaku. “Memang sebelumnya ada informasi dari masyarakat dimana ada beberapa orang yang tidak dikenal masuk hutan wilayah KPH Sonde,” terangnya.

Kemudian, petugas gabungan dari Polhut Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Mantingan dan Polres Ngawi sebanyak 40 personel langsung melakukan penangkapan dan mendapati sekelompok penjarah saat melakukan pemacakan dan penebangan puluhan kayu jati.

“Saat mereka ditangkap lari berpencar karena sudah terkepung oleh petugas yang banyaknya jumlah dua kali lipat dari pelaku maka akhirnya mereka menyerahkan diri tanpa perlawanan dan dari penangkapan ini ada satu pelaku yang masih anak-anak,” tegas AKP Sukono, Kamis (19/7).

Dari hasil penangkapan ini lanjutnya, petugas berhasil mengamankan dari tangan pelaku puluhan gelondong kayu jati yang sudah dipacaki dengan berbagai ukuran, 14 kapak dan 5 sabit, serta 17 unit sepeda motor. “Kayu jati yang berhasil kita amankan sudah berbentuk pacakan bulat maupun gelondongan dengan panjang sekitar 90 centimeter dan diameter 16 sampai 17 centimeter,” tegasnya lagi.

Dan kayu jati yang sudah setengah olahan ini kata AKP Sukono akan dipakai untuk perabotan seperti kursi dan meja. Aksi yang dilakukan pelaku tersebut akan dikenakan pasal 53 ayat 4 huruf e dan f serta pasal 78 ayat 5 KUHP tentang pembalakan liar dengan kurungan penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal senilai Rp 5 miliar. (pr)

Berita Terkait



0 comments:

Posting Komentar

Terima-kasih atas partisipasi anda