media online pemberitaan kabupaten ngawi
Diberdayakan oleh Blogger.
Custom Search

Rabu, 18 Juli 2012

Home > > Puluhan Tower BTS Di Sinyalir Tak Bertuan

Puluhan Tower BTS Di Sinyalir Tak Bertuan

| SINAR NGAWI™ | portal pemberitaan Ngawi| Berita | Kabar | Warta | info | NEWS | terbaru | terkini | hari ini | LPSE NGAWI |KOTA ™ DPRD Ngawi terpaksa harus memutar otak kembali pasalnya, Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang digadang-gadang dari restribusi tower Base Transceiver Station (BTS) yang mencapai Rp 600 juta untuk tahun lalu ternyata meleset. Diduga hal ini para pengelola tower BTS belum membayar serta masih nunggak restribusi dari tahun 2011 lalu.

Dengan tunggakan yang mencapai ratusan juta tersebut membuat kelabakan berbagai pihak seperti yang paling berkompeten dalam hal ini seperti Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Ngawi. Menurut sekretaris Dishubkominfo, Soehandoko, mencatat dari 149 tower BTS yang ada di wilayah Kabupaten Ngawi hanya baru 85 diketahui pemiliknya sedangkan sisanya alamat pengelola tower BTS itu sendiri sampai pertengahan tahun belum diketahui siapa pemiliknya. Maka menurutnya wajar bilamana PAD yang dipatok dari hasil restribusi ini belum terpenuhi sama sekali.

“Mereka ketika dihubungi memang sulit, sepertinya pemilik dari tower BTS itu sendiri sudah berpindah tangan,” terang Soehandoko. Urainya, padahal target yang ditentukan PAD dalam tahun ini dari restribusi tower BTS mencapai Rp 1 miliar. Mandulnya pembayaran menurut Soehandoko, banyak dipicu dari pemilik pemancar transmisi operator telepon selular selalu berpindah tangan.

“Biasanya pemilik lama menyewakan tower ini secara bulanan terhadap operator lain akan tetapi si penyewa baru justru enggan bertanggung jawab meskipun nama mereka sudah tercatat di kantor yanmas saat mengurus izin gangguan dan izin mendirikan bangunan sehingga saat kita mau memberikan surat peringatan terus kepada siapa,” tandasnya. Kemudian Soehandoko sendiri merinci tarif yang dikenakan terhadap pengelola tower BTS setiap tahunya cukup bervariasi sesuai strukturnya yang berkisar Rp 7 juta sampai Rp 8 juta.

Sementara, pihak Satpol PP sendiri selaku penindak pelanggaran terkesan tidak punya taring. Terlebih, sesuai Perda nomor 20 tahun 2010 tentang retribusi pengendalian menara tower tidak cukup kuat untuk dasar penertiban. Untuk mengambil tindakan secepatnya, Satpol PP Kabupaten Ngawi akan bekerjasama dengan Yanmas dengan mengirim surat peringatan ke Asosiasi Telekomunikasi Indonesia (Astel) selaku pemilik provider.

Dimana sebelum melakukan kesepakatan dengan pengelola tower BTS maka diharuskan untuk bertanggung jawab saat disewakan ke pihak lain. Dengan pengalaman demikian ini, pihaknya akan menggandeng kepolisian terkait Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang telekomunikasi. “Yang jelas siapa yang tidak memenuhi kewajibanya maka akan kita tindak tegas,” pungkasnya. (pr)

Berita Terkait



0 comments:

Posting Komentar

Terima-kasih atas partisipasi anda