media online pemberitaan kabupaten ngawi
Diberdayakan oleh Blogger.
Custom Search

Minggu, 16 September 2012

Home > > Putusan MA sudah Final, Satu Bebas Murni Satu Masuk Bui

Putusan MA sudah Final, Satu Bebas Murni Satu Masuk Bui


| SINAR NGAWI™ | portal pemberitaan Ngawi| Berita | Kabar | Warta | info | NEWS | terbaru | terkini | hari ini | LPSE NGAWI |NGAWI™ Jika Suratman yang tersandung kasus gratifikasi SMAN 2 Ngawi harus mendekam di penjara setelah JPU memenangkan kasasi di Makamah Agung (MA), tidak demikian dengan Heru Yudi Purwanto. Pria yang terseret perkara pungutan liar di SMAN 1 Ngawi itu bernasib mujur lantaran MA menolak amar putusan kasasi yang diajukan JPU.

Bila hasil akhirnya berbeda itu sudah bukan kewenangan dan tanggung jawab kami, terang Desi Rochman, kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi, kemarin Dia menuturkan, putusan MA No 1914 K/Pid.Sus/2011 yang menolak kasasi JPU sudah melayang di kejari. Itu merupakan putusan final MA untuk menuntaskan kasus pidana pria yang sekarang menjabat kepala SMAN 1 Ngrambe tersebut. Karena MA juga menolak, berarti status bersangkutan (Heru, Red) bebas murni. PN juga memvonis bebas bersangkutan kala itu, jelasnya.

Saat proses persidangan di PN, lanjut Desi Rochman, Heru dituntut dua tahun plus denda Rp 50 juta subsider enam bulan kurungan. Terdakwa dianggap melanggar UU RI Nomor 31 Tahun 1999 diubah ke UU RI Nomor 20 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi. Namun, PN setempat memutuskan lain dengan memvonis bebas.

Karena vonis PN yang tidak sesuai dengan harapan, kami memutuskan kasasi, ucap pria yang rencananya akan pindah tugas ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo itu. Vonis bebas, kata dia, juga mengacu pada prosedur yang tertuang dalam KUHP. Bahwa tindak korupsi yang didakwakan JPU sama sekali tidak terbukti. Dana hasil iuran insndental wali murid digunakan untuk kebutuhan sekolah. “Ya kami hormati saja keputusan MA, sebab prosedur hukumnya memang sudah begitu,” ujarnya.

Sementara, Gembong Pramono Satya, penasehat hukum Heru, menjelaskan bahwa putusan bebas yang dikeluarkan MA sudah sesuai dengan mekanisme hukum. Meski melakukan penarikan sumbangan insidental wali murid tahun ajaran 2008/2009 dan 2009/2010, lanjut dia, kliennya tidak merugikan negara.

Dan, penggalangan dana sudah digunakan sesuai kebijakan sekolah. Kan jelas uangnya diprioritaskan untuk apa saja. Tidak ada yang disalah gunakan, ungkapnya.
Gembong mengatakan, kasus semacam ini bukan termasuk jalur pidana. Melainkan permasalahan perdata. Menurutnya, salah kaprah jika kejaksaan ngotot untuk menarik ke proses hukum pidana. “Sudah ada jalur-jalurnya. Makanya, kami santai saja meski JPU melakukan kasasi usai vonis bebas,” ujarnya. (pr)



Berita Terkait



0 comments:

Posting Komentar

Terima-kasih atas partisipasi anda