media online pemberitaan kabupaten ngawi
Diberdayakan oleh Blogger.
Custom Search

Jumat, 08 Maret 2013

Home > > Bapak Koplak, Tega Ngincipi anak Kandung Hingga Hamil Enam Bulan

Bapak Koplak, Tega Ngincipi anak Kandung Hingga Hamil Enam Bulan

| SINAR NGAWI™ | portal pemberitaan Ngawi| Berita | Kabar | Warta | info | NEWS | terbaru | terkini | hari ini | LPSE NGAWI |SINE™ Sungguh tak waras memang kelakuan APD(38), seorang bapak warga warga Desa Tulakan, Kecamatan Sine Ngawi. Bagaimana tidak, Sebut saja IWN (16), yang merupakan putri kandungnya sendiri tega digagahi hingga hamil 6 bulan. Petugaspun meringkusnya dan kini mendekam di sel Mapolres setempat guna penyelidikan lebih lanjut (8/3).

Aksi bejat sang ayah ini terbongkar setelah ibu korban yakni WN (35) mengetahui ada perubahan tubuh putrinya apalagi perutnya makin membuncit.

Kondisi tersebut membuat curiga terlebih putrinya tersebut dirumah hanya tinggal berdua dengan ayahnya ketika WN bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Sidoarjo Jawa Timur.

Ketika terus didesak akhirnya IWN mengaku kalau dirinya hamil lantaran diperkosa ayahnya beberapa kali.

Mendengar jawaban ini sontak WN kaget bukan kepalang hingga pingsan dirumahnya, dan tidak mengira kalau suaminya tega menyetubuhi putrinya hingga hamil.

Perbuatan bejat yang dilakukan APD juga diperkuat kesaksian salah satu bibinya ketika diperiksa di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Ngawi.

Menurutnya selama ditinggal ibunya bekerja di Sidoarjo, IWN hanya tinggal serumah dengan ayahnya.

“Memang akhir-akhir ini anak itu terlihat banyak merenung ketika pulang sekolah, tadinya saya sendiri tidak tahu kalau dia hamil akibat perbuatan ayahnya sendiri,” urainya.

Dirinya juga membenarkan kalau IWN ini tercatat sebagai pelajar kelas satu dari salah satu SMA di Ngawi.

Sementara Kasatreskrim Polres Ngawi, AKP Budi Santoso menjelaskan perlakuan tidak senonoh yang dilakukan APD terhadap putrinya dilakukan sejak kelas lima SD.

“Bahwa ayah ini selalu mengancam tidak akan mau membiayai sekolah jika korban tidak mau melayani hubungan layaknya suami istri,” kata AKP Budi Santoso.

Dan perbuatanya terakhir kali dilaksanakan pada tanggal 27 Februari 2013 sekira pukul 19.00 WIB. Jelasnya, saat itu APD masuk dalam kamar putrinya dan langsung meminta dilayani nafsu bejatnya namun ditolak.

Tidak mau gagal dalam melampiaskan nafsu bejatnya, APD langsung melepas pakaian putrinya satu persatu.

Kemudian AKP Budi Santoso menerangkan akibat perbuatan yang dilakukan APD maka akan dijerat dengan Undang-undang No 23 tahun 2003 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun. (pr)

Berita Terkait



0 comments:

Posting Komentar

Terima-kasih atas partisipasi anda