media online pemberitaan kabupaten ngawi
Diberdayakan oleh Blogger.
Custom Search

Jumat, 17 Mei 2013

Home > > Terkait e-KTP, Dewan Merasa Belum Terima SE Kemendagri

Terkait e-KTP, Dewan Merasa Belum Terima SE Kemendagri

| SINAR NGAWI™ | portal pemberitaan Ngawi| Berita | Kabar | Warta | info | NEWS | terbaru | terkini | hari ini | LPSE NGAWI |NGAWI™ Terkait Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 471.13/1826/SJ tertanggal 11 April 2013 tentang himbauan untuk tidak melakukan foto copy e-KTP lebih dari satu kali, Suprapto salah satu anggota Komisi I DPRD Ngawi mengaku pihaknya sampai saat ini belum menerima salinan ataupun tembusan dari pejabat berwenang.

“Sampai sekarang ini kami belum menerima keluhan dari masyarakat soal larangan foto copy ulang e-KTP itu, demikian juga belum menerima surat edaran dari Mendagri lewat Disdukcapil sini,” terang Suprapto.

Dilain sisi Suprapto menjelaskan meski dengan adanya kritikan dari pihak-pihak tertentu dengan mengatakan bahwa program e-KTP carut marut akan tetapi disisi lain manfaatnya luar biasa.

“Misalkan sebelum ada e-KTP penduduk Kabupaten Ngawi sesuai data yang mempunyai hak pilih ada 944 ribu orang tetapi setelah diluncurkan program ini pemutakhiran data dari pihak berwenang menjadi valid nyatanya sekarang menyusut menjadi 767 ribu orang,” kata Suprapto.

Sementara Mukhson Hariyadi pengamat sosial dari Ngawi menjelaskan dengan munculnya Surat Edaran (SE) Kemendagri terkait dengan pemanfaatan e-KTP dengan segala resikonya terlebih diharuskan menggunakan card reader merupakan bentuk kegagalan pemerintah pusat.

“Ketidakjelasan proses e-KTP termasuk fasilitas IT didalamnya saya kira pemerintah telah gagal dalam program ini,” tegas Mukhson Hariyadi.

Ruwetnya e-KTP tambah Mukhson, juga terjadi disaat pengambilan dan pemutakhiran data, jadwal penyelesaian e-KTP serta lambannya pencetakan e-KTP, apalagi ketika pemegang e-KTP kalau mau pindah domisili dan sebagainya.

Jelasnya lagi, terjadinya kesimpangsiuran tentang e-KTP yang terjadi dalam beberapa pekan terakhir ini sebenarnya dipicu dengan kurang teliti dan komprehensifnya Kemendagri menjelaskan ke publik pasca beredarnya himbauan dari Kemendagri.

Padahal kata Muhkson, SE Kemendagri ini kemungkinan besar bukan ditujukan kepada publik tetapi kepada instansi pemerintah seperti kantor imigrasi, perbankan, dan kantor pelayanan masyarakat lainya supaya segera mengadakan atau membeli card reader untuk membaca data masyarakat bukan mengkopi e-KTP.(pr)

Berita Terkait



0 comments:

Posting Komentar

Terima-kasih atas partisipasi anda