media online pemberitaan kabupaten ngawi
Diberdayakan oleh Blogger.
Custom Search

Sabtu, 30 November 2013

Home > > Cah Karangjati Ketahuan Sudah Empat Kali Nyolong Jagung

Cah Karangjati Ketahuan Sudah Empat Kali Nyolong Jagung

BerCocok tanam Jagung

NGAWI™ Kalau lagi apes pasti nasib sial mengikutinya, itulah yang terjadi pada diri Widodo (32) asal waraga Dusun Bangon, Desa/Kecamatan Karangjati, Ngawi, terpaksa harus berurusan dengan polisi lantaran nekat mencuri sekarung jagung. Aksi yang dilakukan tersangka ini dengan cara membobol gudang palawija milik Pujiyem di Desa Legundi, Kecamatan Karanjati.

Menurut Iptu Palekan Paur Humas Polres Ngawi kepada awak media bahwa yang dilakukan Widodo tidak hanya sekali melainkan sudah empat kali ditempat yang sama.

“Hasil dari pengembangan kita bahwa pelaku tersebut sudah empat kali mencuri jagung milik Pujiyem, namun saat itu memang dia berhasil lolos,” jelasnya, kemarin (28/11).

Sesuai kronologinya pada hari yang sial tersebut pelaku mengendap-endap mendatangi gudang palawija ketika waktu masih pagi sekitar pukul 05.00 WIB. Secara kebetulan waktu yang sama aksi Widodo diketahui sang pemilik gudang ketika menggondol sekarung jagung.

Rupanya tanpa membuang kesempatan Widodo langsung membawa pergi hasil jarahanya itu dengan dibonceng memakai sepeda motor Honda Beat bernopol AE 4405 JP untuk dijual dipengepul yang berjarak beberapa ratus meter dari gudang palawija.

Lantas Pujiyem yang merasa jagungnya dibawa pelaku langsung membuntuti sampai kerumah Yumariyani seorang pembeli jagung. Ketika sampai dirumah pedagang jagung Widodo terpaksa harus gigit jari sewaktu Pujiyem menunjukan kalau sekarung jagung yang dibawanya merupakan barang miliknya yang ditandai dengan sak berwarna merah.

Karena merasa sudah terpojok, Widodo seketika itu langsung mengaku kalau baru saja mencuri jagung milik Pujiyem. Kontan saja pengakuan pelaku ini langsung dilaporkan ke Mapolsek Karangjati dengan barang bukti sekarung jagung dan sepeda motor jenis Honda Beat.

Sementara AKP Budi Santo Kasatreskrim Polres Ngawi mengakui dalam beberapa bulan terakhir ini aksi pencurian lagi marak di wilayah hukumnya.

Dia menghimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan merasa barang maupun hartanya raib dicuri pelaku kejahatan. Terhadap pelaku sendiri Kasatreskrim Polres Ngawi akan menjerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian. (pr).

Berita Terkait



0 comments:

Posting Komentar

Terima-kasih atas partisipasi anda