media online pemberitaan kabupaten ngawi
Diberdayakan oleh Blogger.
Custom Search

Minggu, 24 November 2013

Home > > Disdagsar Ngawi Segera Sosialisasi Peraturan Bidang Cukai

Disdagsar Ngawi Segera Sosialisasi Peraturan Bidang Cukai

Cukai pita rokok

NGAWI™ Guna terwujudnya pemahaman pajak cukai, Anwar Rifai Kepala Dinas Perdagangan dan Pengelolaan Pasar (Disdagsar) Kabupaten Ngawi dalam waktu dekat segera lakukan sosialisasi. Menurutnya, langkah ini diambil agar Barang yang mempunyai sifat dan karakteristik tertentu perlu dikendalikan agar dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan bisa berkurang.

”Agar khalayak masyarakat luas khususnya di Ngawi ini bisa memahami tentang pajak cukai, maka kalau tidak salah akhir bulan ini akan kita lakukan sosialisasi,” terangnya, Jum’at kemarin (22/11).

Jelasnya, secara kategorial cukai adalah salah satu jenis pajak, yaitu kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapat imbalan secara langsung dan dipergunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Beberapa jenis pajak lain yang dikenal di Indonesia adalah Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn & PPnBM), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Dilihat dari segi dasar hukumnya urai Anwar, saat ini memberlakukan Undang-Undang Cukai sebagai bentuk pembaharuan terhadap ordonansi, pada tanggal 30 Desember 1995 melalui Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Untuk mengakomodir perkembangan yang terjadi dalam masyarakat, Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tersebut di amandemen (diubah dan ditambah) dengan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Secara regional ditambah Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 06 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Penggunaan DBHCHT di Jawa Timur.

”Kalau untuk penggunaan dana bagi hasil cukai dipergunakan sebagai peningkatan kwalitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial dan pemberantasan barang kena cukai ilegal,” beber Anwar Rifai.

Tambahnya apabila masyarakat menemukan indikasi adanya hasil hasil tembakau yang dilekati pita cukai palsu dan hasil tembakau yang tidak dilekati pita cukai dari gubernur, bupati dan walikota maka diharapkan segera melaporkan secara tertulis ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (pr)

Berita Terkait



0 comments:

Posting Komentar

Terima-kasih atas partisipasi anda