media online pemberitaan kabupaten ngawi
Diberdayakan oleh Blogger.
Custom Search

Kamis, 06 Februari 2014

Home > > Nyolong HP Blackbery, Warga Sambirobyong Geneng Benjut Dihajar Massa

Nyolong HP Blackbery, Warga Sambirobyong Geneng Benjut Dihajar Massa

| SINAR NGAWI™ |
portal pemberitaan Ngawi| Berita | Kabar | Warta | info | NEWS | terbaru | 
terkini | hari ini | LPSE NGAWI |

NGAWI™ Sebut saja Wahyu (23), warga Desa Sambirobyong, Kecamatan Geneng Ngawi, mengaku terdesak kesulitan ekonomi, nekat menyatroni rumah Restiana Widiasari (26), Desa Kasreman, Kecamatan Geneng, tepat di pagi buta. Korbanpun terjaga dan berteriak. Sontak pelakupun babak-belur dihajar massa, (06/02).

Awal mulanya, tanpa basa-basi pelaku langsung menguras barang berharga didalam kamar milik korban. Lantaran dianggap aman terhadap aksinya, pelaku dengan lagak santai mengambil satu persatu barang-barang didalam tas milik Restiana menggunakan kayu pengait dari pintu jendela kamar. Namun apa yang terjadi aksi maling yang boleh dibilang amatiran tersebut diketahui sang pemiliknya.

Dalam hitungan detik korban langsung berteriak maling kontan saja membuat puluhan warga yang mendengar menjadi beringas dengan mengejar pelaku

“Ketika saya hendak masuk kamar melihat maling ini mengambil tas ketika saya tegur malah lari,’’ terang Restiana Widiasari.

Masih waktu yang sama aksi kejar-kejaran dengan pelaku sampai berjarak 1 kilometer lebih. Untuk menghindari amuk masa pelaku berusaha masuk ke semak belukar dipinggiran sungai akan tetapi puluhan warga yang sudah emosinya memuncak tersebut menemukan Wahyu dalam keadaan ketakutan.

Akibatnya beberapa kali hujaman pukulan mendarat diwajahnya setelah dianggap ‘klenger’ pelaku digelandang ke kantor desa setempat untuk diadili masa lainya. Untungnya pihak Polsek Geneng langsung turun ke lokai kejadian dengan mengamankan pelaku berikut beberapa barang bukti hasil kejahatan.

Saat di interogasi petugas, Wahyu mengaku baru sekali melakukan aksi pencurian dengan alasan terdesak ekonomi. “Sekitar pukul 03.00 WIB malam dini hari tadi saya keluar rumah dengan berjalan kaki dalam pikiran kalut tanpa sengaja saya melihat rumah yang terbuka pintu jendelanya terpaksa masuk,’’ ujar pelaku.

Sementara AKP Partono Kapolsek geneng menjelaskan pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. Kupas Kapolsek, dari tangan pelaku sejumlah barang bukti berhasil diamankan seperti uang tunai Rp 60 ribu, satu unit HP Blackbery, 4 kartu ATM, sebuah kartu PNS elektronik berikut STNK atas nama Sri Sutartini.

“Untuk sementara ini masih dilakukan penyidikan guna mengorek pelaku sejelas-jelasnya barangkali ada TKP lain yang dilakukan pelaku ini,” tegas AKP Partono.(pr)

Berita Terkait



0 comments:

Posting Komentar

Terima-kasih atas partisipasi anda