media online pemberitaan kabupaten ngawi
Diberdayakan oleh Blogger.
Custom Search

Minggu, 02 Maret 2014

Home > > Mukshon: DPR Harus Bertanggung Jawab Atas Bentrok Pedagang Asongan

Mukshon: DPR Harus Bertanggung Jawab Atas Bentrok Pedagang Asongan

Pedagang asongan di Stasiun Walikukun Ngawi melakukan aksi demo dengan membawa poster

NGAWI™ Mukshon Hariyadi Koordinator Bhirawa Ngawi prihatin atas peristiwa bentrokan antara ratusan pedagang asongan dengan aparat Polsuska maupun TNI khususnya Marinir di Stasiun KA Walikukun pada Jum’at sore, (29/02-Red) lalu. Kupasnya, pedagang asongan maupun aparat tidak perlu ada yang dipojokan bahkan jangan sampai kekuatan sipil dengan militer diadu.

“Kalau ada yang mau jujur jelas DPR harus bertanggung jawab terhadap peristiwa bentrokan yang melibatkan pedagang asongan dengan militer, jadi mereka jangan hanya bicara soal rakyat manakala mendekati hari ‘H’ dalam arti pemilu selebihnya mereka pangku tangan dengan jeritan rakyat,” terang Mukshon Hariyadi, Sabtu (01/03).

Sementara Gatut Sutiyatmoko Manager Humas PT KAI Daop VII Madiun menerangkan larangan padagang asongan berjualan diatas kereta api sebuah keputusan mutlak dibawah undang-undang.
Menurut dia, larangan tersebur sejak awal 2012. PT KAI Daop VII Madiun terus melakukan sosialisasi. Tetapi para pedagang asongan tetap berjualan di dalam stasiun akhirnya penertiban harus dilakukan.

“Mereka belum mau ditertibkan, sehingga kami akan bertindak tegas,”katanya.

Lebih lanjut, dia mengatakan, pelarangan pedagang asongan di stasiun ini mengacu Pasal 38 UU No.32 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Tertulis ruang manfaat jalur kereta api diperuntukkan bagi pengoperasian kereta api dan merupakan daerah yang tertutup untuk umum.

Lalu, Pasal 173 UU 32 Tahun 2007, ditulis masyarakat wajib ikut serta menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan penyelenggaraan perkeretaapian.

Tambahnya, dengan jelas sesuai Pasal 124 PP No.72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api juga disebutkan bahwa setiap orang dilarang masuk ke dalam peron stasiun. Kecuali petugas, penumpang yang memiliki karcis, dan pengantar atau penjemput yang memiliki karcis peron.(pr)

Berita Terkait



0 comments:

Posting Komentar

Terima-kasih atas partisipasi anda