media online pemberitaan kabupaten ngawi
Diberdayakan oleh Blogger.
Custom Search

Senin, 03 Maret 2014

Home > > Ngawi Belum Terima Surat Suara DPRD Kabupaten Dan DPD

Ngawi Belum Terima Surat Suara DPRD Kabupaten Dan DPD

Surat suara Pemilu 2014 yang diterima KPUD Ngawi

NGAWI™ Meski didaerah lain penyortiran dan pelipatan surat suara sudah dilakukan namun KPUD Ngawi masih terlihat adem ayem. Bahkan belum ada jadwal kepastian kapan akan dilakukan proses tersebut meskipun sesuai batas waktunya cuma 15 hari. Diurungkanya ini tidak lepas dari pengiriman logistik surat suara ke KPUD Ngawi belum komplit.

Tercatat surat suara untuk DPRD Kabupaten dan DPD hingga kini belum diketahui jadwal pendistribusianya. Namun pada Minggu (02/03) kemarin surat suara DPR maupun DPRD Propinsi sudah diterima KPUD Ngawi dengan disaksikan Panwaskab serta jajaran Polres Ngawi.

“Kalau surat suara yang sudah diterima itu langsung kita amankan di Balai Gedung Eka Kapti sambil menunggu surat suara lainya,” terang Danik Kusumawati Komisioner KPUD Ngawi divisi logistik, Senen, (03/03).

Sementara kelengkapan lainya seperti bilik suara, kotak suara, bantalan, dan beberapa item lainya sudah terdistribusikan ke KPUD Ngawi secara bergilir dimulai akhir tahun lalu.

Untuk surat suara yang tersimpan di gedung serba guna Eka Kapti khususnya DPR RI ada 732 dos terdiri 354.000 surat suara sedangkan DPRD Propinsi ada 344 dos atau 731.894 surat suara.

“Meskipun waktu penyortiran serta pelipatan surat suara masih lumayan panjang kemungkinan tetap akan kita mulai lebih awal dan bisa saja pada minggu ini sudah dimulai,” jelas Danik.

Kemudian terkait dana kampanye sudah dilaporkan masing-masing partai peserta pemilu sesuai batas waktunya pada Minggu kemarin (02/03) ke KPUD Ngawi.

Surat Ashari Ketua KPUD Ngawi mengatakan laporan dana kampanye yang sudah diterimanya ini akan dilakukan verifikasi selama 3 hari. Setelah melakukan verifikasi, jika ada data yang kurang, parpol diminta melengkapi sesuai administrasi yang diberlakukan.

“Terkait kelengkapan informasi dan dokumen, KPU memberikan waktu untuk melengkapi yaitu 5 hari setelah KPU memberitahukan hasil verifikasi. Untuk memberikan kepastian hukum kami melakukan waktu 3 sampai 5 hari,” terang Surat Ashari.(pr)

Berita Terkait



0 comments:

Posting Komentar

Terima-kasih atas partisipasi anda