media online pemberitaan kabupaten ngawi
Diberdayakan oleh Blogger.
Custom Search

Kamis, 10 April 2014

Home > > Panwaslu Ngawi Temukan Enam Pelanggaran Pada Pemilu 2014

Panwaslu Ngawi Temukan Enam Pelanggaran Pada Pemilu 2014

 Proses penghitungan surat suara di wilayah Ngawi pada Pemilu 2014

NGAWI™ Pada penyelenggaran Pemilu Legislatif (Pileg) di Kabupaten Ngawi, Rabu (9/4) lalu, pihak Panwaslu setempat temukan beberapa pelanggaran. Dari 6 pelanggaran satu diantaranya bisa berujung pada Pidana Pemilu, seperti dugaan tak netralnya petugas KPPS di TPS 16, Desa Semen Kec. Paron yang terindikasi mengarahkan pemilih untuk cakeg tertentu.

Akibatnya salah satu warga yang merasa dirugikan hak berpolitiknya langsung melaporkan ke Panwascam.

“Ada salah satu KPPS yang membentak pemilih ketika dalam bilik suara dan mengarahkan kepada salah satu caleg besar kemungkinan masalah ini sudah diproses sesuai mekanismenya,” jelas Suyatno Divisi Penindakan dan Penanganan Pelanggaran Panwaslu Ngawi.

Selain itu ditemukan pelanggaran di Desa Randusongo, Kecamatan Gerih, awalnya ada salah satu pemilih yang sudah menetap lama di wilayah Magetan namun yang bersangkutan mempunyai KTP Desa Randusongo.

Otomatis, pemilih tersebut ngotot meminta melakukan pemungutan suara. Saat petugas KPPS melakukan kroscek sesuai daftar DPT, pemilih malah merasa dirugikan yang mengakibatkan selisih paham antara petugas KPPS dengan pemilih. Meski situasi sempat memanas, Suyatno mengatakan sudah diselesaikan sesuai hak pilihnya dengan melakukan pencoblosan di TPS Desa Randusongo.

Dari laporan pelanggaran berikutnya sempat terjadi di dua desa masuk Kecamatan Geneng, untuk Desa Dempel sendiri ada satu TPS yang tidak menyediakan salinan model C1 untuk saksi berikut lampiran model C1 (rincian perolehan suara).

Sedangkan Desa Tepas semua TPS belum tersedianya formulir Model C2 dan formulir Model C5 yang dipergunakan sebagai berita acara. Suyatno menambahkan, pihaknya juga mencatat pelanggaran di wilayah Kecamatan Sine ada 16 orang pemilih yang nekat pindah lokasi TPS dengan meminta formulir Model A5.

Padahal satu sisi Model A5 ini peruntukanya bagi tahanan, mahasiswa dan para pekerja diluar wilayah dengan menyampaikan bukti-bukti tertulis yang menerangkan keadaan tertentu sesuai pasal 3 Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2009.

Pelanggaran berikutnya yang berhasil dikumpulkan Panwaslu Ngawi di TPS 01 Desa Kasreman, Kecamatan Padas. Di TPS ini hampir 20 persen surat suara mengalami cacat warna pada bacground partai.

“Tanpa mengurangi subtansinya terutama keabsahan surat suara, akhirnya para pemilih bisa memahami kekurangan yang terjadi pada surat suara itu,” pungkas Suyatno.
Pewarta: Purwanto
Editor: Kuncoro


Berita Terkait



0 comments:

Posting Komentar

Terima-kasih atas partisipasi anda