media online pemberitaan kabupaten ngawi
Diberdayakan oleh Blogger.
Custom Search

Rabu, 11 Juni 2014

Home > > Penyelundupan 900 Liter Ciu Bekonang Digagalkan Resnarkoba Polres Ngawi

Penyelundupan 900 Liter Ciu Bekonang Digagalkan Resnarkoba Polres Ngawi

Penyelundupan 900 Liter Ciu Bekonang Digagalkan Resnarkoba Polres Ngawi

NGAWI™ Tim Resnarkoba Polres Ngawi berhasil gagalkan pengiriman minuman keras jenis Ciu, tak kurang dari 900-liter, yang sedianya akan dipasok kewilayah kediri, tepat pukul 22.15-WIB. Miras ini di ambil dari wilayah Bekonang dengan menggunakan Isuzu Elf warna hitam nopol S 7342 N, dengan jumlah 30 jerigen 30-literan, yang ditaruh pada jok belakang, (10/06)

Sesuai kronologinya, malam itu petugas tengah melakukan operasi rutin di Jalan PB Sudirman Ngawi tanpa sengaja mencurigai sebuah kendaraan Isuzu Elp warna hitam nopol S 7342 N yang melintas. Setelah dihentikan petugas mendapati 30 jerigen yang ditaruh di jok belakang, setelah dilakukan pemeriksaan ternyata masing-masing jerigen berisi 30 liter Ciu dengan jumlah total 900 liter.

Akibatnya, sang pemilik ratusan liter barang haram atas nama Didik Mujiono (46) asal Jalan Galunggung, Kelurahan/Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, langsung diamankan petugas untuk dilakukan pemeriksaan.

Sesuai keteranganya, Ciu tersebut dibeli dari wilayah Bekonang Kabupaten Sragen, Jawa Tengah yang hendak dijual kembali ke wilayah Kecamatan Pare dan sekitarnya. Jelasnya lagi setiap jerigen dia beli senilai Rp 180 ribu kemudian dijual kembali ke tangan pengecer sebesar Rp 280 ribu.

Sedangkan kendaraan Isuzu Elp yang dipakai untuk mengangkut ratusan liter Ciu Bekonang disewa dari Akun beralamatkan Jalan Gede, Kecamatan Pare, Kediri, dengan harga sewa satu kali angkut senilai Rp 300 ribu.

Dari pengakuan Didik Mujiono sendiri bisnis arjo baru pertama kali dilakukan hanya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Namun pihak petugas tidak serta merta mempercayai pengakuan pelaku dengan terus melakukan pemeriksaan secara intensif.

Sementara AKP Juwahir Kasat Narkoba Polres Ngawi menjelaskan pelaku bakal dijerat dengan pasal 4 junto pasal 28 Perda No 10 Tahun 2012 tentang pengawasan, pengendalian dan peredaran minuman berakohol.

“Yang jelas pelaku tetap kita kenakan pasal meskipun sifatnya tindak pidana ringan,” ungkapnya.

Terkait peredaran miras maupun barang haram lainya di wilayah Ngawi, AKP Juwahir mengatakan akan terus melakukan operasi cipta kondisi menjelang Pilpres maupun bulan ramadhan.
“Sasaranya nanti akan kita fokuskan ke tempat-tempat hiburan malam yang ada di Kota Ngawi ini,” pungkasnya.
Pewarta: Purwanto
Editor: Kuncoro



Berita Terkait



0 comments:

Posting Komentar

Terima-kasih atas partisipasi anda