media online pemberitaan kabupaten ngawi
Diberdayakan oleh Blogger.
Custom Search

Rabu, 06 Agustus 2014

Home > > Gelapkan Mobil Rental, Si Cantik PNS Kecamatan Gerih Dipolisikan

Gelapkan Mobil Rental, Si Cantik PNS Kecamatan Gerih Dipolisikan

Kriminalitas pekan ini

GERIH™ Salah satu oknum staf Kecamatan Gerih, terpaksa harus nginap dibilik sel Mapolres Ngawi. Perempuan cantik paruh baya ini, sebut saja MR (36), dilaporkan ke pihak berwajib lantaran diduga gelapkan mobil rental jenis Grand Livina warna silver nopol AE 1855 JH, milik Nanik (50) warga Jl.PB Sudirman pada 25 Juni 2014 lalu.


Peristiwa berawal, pelaku sekitar pukul 14.30 WIB mendatangi korban dengan dalih merental selama 3 hari dengan harga perharinya 300 ribu Rupiah. Kemudian pelaku dengan diantar salah satu karyawan Nanik mengambil mobil rentalan ke garansi di Jl.Yos Sudarso dengan jaminan KTP atas nama pelaku.

Setelah dibawa selama tiga hari ternyata mobil tidak juga dikembalikan oleh pelaku malah dirinya menelepon salah satu karyawan Nanik untuk memperpanjang masa kontrak dua hari.

Setelah waktu berselang mobil juga tidak nongol kembali ke garansi justru pelaku datang ke rumah Nanik dengan membawa uang senilai Rp 1,5 juta untuk membayar sewa kontrak yang tersisa. Akan tetapi kecurigaan mulai muncul saat itu apalagi mobil Grand Livina tidak dibawa oleh pelaku dengan alasan masih dibawa suaminya sampai tanggal 6 Juli 2014.

Untuk meyakinkan pemilik rental pelaku member tambahan jaminan berupa KTP atas nama putrinya dan STNK sepeda motor jenis Suzuki Thunder nopol AE 4546 MC. Karena ditunggu sampai waktu yang telah disepakati ternyata mobil juga tidak kunjung dikembalikan akhirnya Nanik melaporkan aksi MR ke pihak kepolisian.

Kasubag Humas Polres Ngawi AKP Munaji membenarkan kalau pihaknya menerima laporan atas dugaan penggelapan mobil dengan pelaku seorang oknum PNS yang bekerja di Kecamatan Gerih.

“Modus yang dilakukan pelaku untuk sementara waktu sesuai hasil pengembangan kasus bermoduskan merental mobil milik Nanik,” terangnya, Rabu (06/08).

Dari ulah yang dilakukan MR ungkapnya, kerugian materi ditaksir mencapai Rp 184 juta lebih. Kepada pelaku bakal dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman kurungan penjara maksimal 4 tahun.
Pewarta: Purwanto
Editor: Kuncoro



Berita Terkait



0 comments:

Posting Komentar

Terima-kasih atas partisipasi anda