media online pemberitaan kabupaten ngawi
Diberdayakan oleh Blogger.
Custom Search

Jumat, 08 Agustus 2014

Home > > Pemkab Ngawi Segera Sosialisasi DBHCHT Ke Sejumlah Pasar Tradisional

Pemkab Ngawi Segera Sosialisasi DBHCHT Ke Sejumlah Pasar Tradisional

Pasar tradisional di Ngawi

NGAWI™ Melalui bagian perekonomian Pemkab Ngawi akan melakukan sosialisasi langsung ke sejumlah pedagang yang ada di pasar tradisional. Langkah pembinaan tersebut menurut Aries Dewanto Kabag Perekonomian Pemkab Ngawi berkaitan langsung dengan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2014.


“Sesuai rencananya akan kita lakukan sosialisasi ke 10 tempat pasar tradisional yang tersebar di wilayah Ngawi, langkah tersebut tetap kita ambil menuju peran perdagangan semakin penting dalam perekonomian baik secara kuantitas maupun kualitas,” terang Aries Dewanto, Jumat (08/08).

Ungkapnya, urusan perdagangan merupakan salah satu pembangunan ekonomi yang mempunyai peran strategis, terutama dalam mendukung kelancaran penyaluran arus barang dan jasa, memenuhi kebutuhan pokok rakyat, serta mendorong pembentukan harga yang wajar.

Pembangunan perdagangan sangat penting dalam upaya mempercepat pertumbuhan ekonomi dan pemerataan di wilayah Kabupaten Ngawi dan dapat memberikan sumbangan yang cukup berarti dalam penciptaan lapangan usaha serta perluasan kesempatan kerja.

Selain itu papar Aries Dewanto, langkah komperhenship tetap terus dilakukan demi peningkatan pendapatan, mempertahankan stabilitas ekonomi dalam mengendalikan inflasi dan mengamankan neraca pembayaran. Karena pada dasarnya kegiatan sektor perdagangan saling berkait dan saling menunjang dengan kegiatan sektor lainnya seperti produksi yaitu pertanian dan perindustrian.

Selaku Kabag Perekonomian Aries Dewanto membenarkan sosialisasi dibidang ketentuan cukai yang akan dilakukan prinsipnya pada peningkatan pengawasan barang beredar.

Pengawasan yang dimaksudkan ini dilakukan oleh tim yang terbentuk di beberapa tempat pelaku usaha baik pasar tradisional maupun modern untuk mengetahui tentang produk barang atau jasa yang diedarkan agar sesuai dengan standar yang diberlakukan.

Sehingga akan diketahui barang atau jasa yang diedarkan di pasar oleh para pelaku usaha, terjaganya standarisasi barang maupun jasa di pasaran sesuai dengan mutu memenuhi syarat layak pakai dan layak konsumsi sehingga masyarakat tidak dirugikan.
ADVERTORIAL


Berita Terkait



0 comments:

Posting Komentar

Terima-kasih atas partisipasi anda