media online pemberitaan kabupaten ngawi
Diberdayakan oleh Blogger.
Custom Search

Selasa, 25 November 2014

Home > > Tahun 2015, Pemerintah Anggarkan Untuk 213 Desa Di Ngawi Kisaran 30 M

Tahun 2015, Pemerintah Anggarkan Untuk 213 Desa Di Ngawi Kisaran 30 M

berita terkait anggaran desa untuk kabupaten Ngawi

NGAWI™ Guna meningkatkan pemahaman bantuan keuangan baik berupa hibah dan Bansos yang diarahkan ke desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), pihah DPPKA Kabupaten Ngawi menggelar sosialisasi yang diikuti 213 kepala desa dari 19 kecamatan yang dibuka langsung oleh Bambang Supriyadi Kepala DPPKA setempat, bertempat di Aula RM Notosuman Jalan Raya Ngawi-Solo, (25/11).

Dalam keteranganya, kegiatan sosialisasi dinilai penting untuk dilaksanakan selain untuk memberikan pemahaman tentang mekanisme perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, akuntansi serta pertanggungjawaban dan pelaporan.

Juga untuk memberikan pemahaman kepada semua pihak agar mengetahui dan memahami tentang dana hibah dan dana bansos yang bersumber dari APBD agar tidak salah pengertian, guna menjamin transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana hibah dan dana bansos khususnya di desa.

“Pemberian hibah dan bansos juga harus disertai adanya tanggungjawab yang melekat pada yang menerima agar lebih transparan, akuntabel dan efektif. Oleh karena itu, kepada seluruh peserta sosialisasi ini saya minta untuk memperhatikan dengan seksama dan sungguh-sungguh, sehingga dapat memahaminya dengan benar,” tegas Bambang Supriyadi.

Tambahnya, yang menjadi acuan dasar hokum dalam melakukan sosialisasi pemberian bantuan hibah maupun sosial yang dimaksudkan adalah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 21 Th 2011 tentang perubahan kedua atas Permendagri No 13 Th 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah.

Selain itu, Peraturan Bupati (Perbup) No 2.1 Th 2012 tentang pedoman pemberian dan pertanggungjawaban belanja bunga, subsidi, bagi hasil, bantuan keuangan dan belanja tidak terduga.

Secara rinci dijelaskan Bambang Supriyadi, Bahwa hibah adalah pemberian uang atau jasa dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah atau Pemerintah Daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat.

Sedangkan bansos merupakan pemberian bantuan berupa uang/barang dari pemerintah daerah kepada individu, keluarga, kelompok dan masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial.
Pewarta: Purwanto/ADV
Editor: Kuncoro



Berita Terkait



0 comments:

Posting Komentar

Terima-kasih atas partisipasi anda