media online pemberitaan kabupaten ngawi
Diberdayakan oleh Blogger.
Custom Search

Senin, 16 Februari 2015

Home > > Balon Kada Hanya Bisa Di Usung Oleh Parpol Yang Meraih 20% Kursi DPRD

Balon Kada Hanya Bisa Di Usung Oleh Parpol Yang Meraih 20% Kursi DPRD

Jadwal pemilihan Bupati Ngawi

NGAWI™ Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Ngawi umumkan 7 point hasil revisi yang telah di sepakati mengenai Undang-Undang (UU) Pemilihan Kepala Daerah oleh Komisi II DPR RI. Satu diantaranya adalah diturunkan ambang batas kemenangan menjadi 25 persen karena Pilkada ditetapkan hanya satu putaran saja. Di sisi lain, Parpol yang boleh mengajukan pasangan calon minimal meraih 20% kursi DPRD.

Perubahan lainnya ialah, calon bupati atau walikota minimalnya berusia 30 tahun, berubah dari yang semula 25 tahun. Sedang syarat pendidikan, sebelumnya di dalam Perppu hanya setingkat SLTA untuk calon Bupati atau Walikota dan wakilnya, disepakati minimal D3.

“Revisi ini masih bisa berubah sewaktu-waktu sesuai hasil yang dibahas DPR RI nantinya,” terang Syamsul Wathoni, Ketua KPUD Kabupaten Ngawi, (16/02).

Masih menurut keterangannya, penyempurnaan yang dimaksudkan ini sebagai revisi yang dimasukan dalam draf Perppu No.1 Th 2014 tentang Pilkada, terkait jadwal Pilkada serentak yang dalam Perppu No.1 Th 2014 dimulai 2015 dan serentak secara nasional tahun 2020, diubah menjadi tahun 2016 untuk Pilkada serentak pada 2027.

Lanjut dia mengenai sistem paket, dalam Panja menyepakati calon Kada diajukan satu paket dengan wakil. Bisa satu wakil atau dua wakil, tergantung ketentuan batasan jumlah penduduk.
Pewarta: Purwanto
Editor: Kuncoro



Berita Terkait



0 comments:

Posting Komentar

Terima-kasih atas partisipasi anda