media online pemberitaan kabupaten ngawi
Diberdayakan oleh Blogger.
Custom Search

Rabu, 18 Maret 2015

Home > > Edarkan Puluhan Juta Upal Di Ngawi, Tiga Pelaku Ditangkap Petugas

Edarkan Puluhan Juta Upal Di Ngawi, Tiga Pelaku Ditangkap Petugas

Berita foto Sinar Ngawi terbaru adalah tertangkapnya gembong UPAL di Terminal Gendingan

SN™ Jajaran Satreskrim Polres Ngawi berhasil membekuk jaringan pengedar uang palsu (upal) senilai puluhan juta rupiah yang melibatkan tiga orang pelaku. Terungkapnya kasus ini bermula saat IS, (38), warga Desa Karangsono, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, kedapatan membelanjakan uang palsu disalah satu kios took dibilangan terminal Gendingan Kecamatan Widodaren pada 12 Maret lalu.

“Setelah dikembangkan upal ini kita berhasil menangkap dua tersangka lainya selain IS. Mereka secara langsung terlibat dalam peredaran upal ini,” terang Kasatreskrim Polres Ngawi AKP Pujiyono, (18/03).

Jelasnya, dua orang lagi yang berhasil diamankan tersebut masih satu wilayah di Jawa Timur antara lain berinisial MW, (55), warga Desa Menang, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri, dan AR, (40), warga Desa Bono, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung.

Dari ketiga tersangka barang bukti yang berhasil diamankan terutama upal mencapai Rp 70 juta. Barang bukti dari IS antara lain, 291 lembar uang rupiah palsu pecahan Rp 100 ribu, uang tunai Rp 87 ribu dan Rp 81 ribu selain itu 1 unit sepeda motor jenis Yamaha Xeon GT Nopol AG 5923 VH.

Sedangkan dari tangan MW barang buktinya meliputi, 433 lembar uang rupiah palsu pecahan Rp 100 ribu dan 1 unit HP merek LG warna hitam. Setelah itu AR juga berhasil diamankan sejumlah barang bukti seperti uang senilai Rp 270 ribu, 1 unit HP merek Mito warna putih berikut beberapa rokok dalam kemasan.

“Jumlah upal yang telah diedarkan para tersangka itu jumlahnya mencapai ratusan juta makanya kita akan buru dua orang lagi untuk mengetahui siapa pencetaknya serta otak peredaran,” tambah Kasatreskrim Polres Ngawi.

Kemudian untuk sangsi pidana yang diterapkan ketiga tersangka pasal 245 KUHP dan pasal 26 jo pasal 36 UURI Nomor 07 Tahun 2011 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Pewarta: Purwanto
Editor: Kuncoro


Berita Terkait



0 comments:

Posting Komentar

Terima-kasih atas partisipasi anda