media online pemberitaan kabupaten ngawi
Diberdayakan oleh Blogger.
Custom Search

Selasa, 19 Mei 2015

Home > > Kirim Kayu Jati Bodong, Warga Bangunrejo Lor Ditangkap Petugas

Kirim Kayu Jati Bodong, Warga Bangunrejo Lor Ditangkap Petugas

kronologi penggerebekan kayu jati glondongan di wilayah kecamatan pitu Ngawi

SN™ NGAWI-Jajaran Polres Ngawi amankan truk berikut 70 batang kayu jati tanpa dokumen sah. Truk warna kuning bernopol AD 1423 LE ditangkap saat melintas di Jalan Trunojoyo, Kelurahan Margomulyo, Kecamatan Ngawi Kota, pada Kamis (07/05) lalu sekitar pukul 01.30 WIB. Sementara EW, warga Desa Bangunrejo Lor, Kecamatan Pitu, yang diduga sebagai pemiliknya kini masih menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian.

“Pengungkapan puluhan kayu jati tanpa dokumen itu setelah gerak-geriknya yang mencurigakan apalagi truk yang melintas terlihat membawa muatan berat,” terang AKP Subardi Kasubag Humas Polres Ngawi, (18/05).

Menurut pengakuan EW, dirinya membeli puluhan batang kayu jati dari petani penggarap lahan sekitar hutan untuk dijual lagi ke Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, dengan harga lebih tinggi.

AKP Subardi membenarkan selain truk dan puluhan kayu jati ada barang bukti lain yang turut diamankan seperti notis truk, buku kir, SIM B1 atas nama EW dan stapel kayu rencek.
Akibat peristiwa ini, kerugian sementara mencapai Rp 11 juta lebih belum termasuk kerusakan lingkungan akibat ulah pelaku.

“Kita terus mengenbangkan kasus ini terus tapi menurut pengakuan pelaku baru satu kali melakukan tindakan pengiriman kayu jati tanpa dokumen sah,” tegasnya.

Untuk itu pelaku bakal diganjar degan pasal 12 dan pasal 83 UU-RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang P3H dengan ancaman kurungan penjara paling singkat 1 tahun dan maksimal 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp 500 juta dan maksimal Rp 2,5 milyar.
Pewarta: Purwanto
Editor: Kuncoro


Berita Terkait



0 comments:

Posting Komentar

Terima-kasih atas partisipasi anda