media online pemberitaan kabupaten ngawi
Diberdayakan oleh Blogger.
Custom Search

Senin, 22 Juni 2015

Home > > Malam Jelang Puasa Pertama, Bapak Satu Anak Tega Nodai Gadis Ingusan

Malam Jelang Puasa Pertama, Bapak Satu Anak Tega Nodai Gadis Ingusan

berita foto video sinar ngawi terkini: inilah alasan bapak ini gauli pelajar SMP di Hutan Begal

SN™ NGAWI-Malam hari jelang puasa pertama (17/06), lelaki warga Desa Gentong, Kecamatan Paron-Ngawi, sebut saja Kumbang (bukan nama sebenarnya) bisa dibilang kelewatan juga. Bagaimana tidak, saat yang lainnya tengah shalat tarawih, bapak satu anak ini malah kedapatan asyik mabuk dan parahnya sempat juga menodai gadis bau kencur sebuat saja mawar yang masih duduk di bangku SMP di pinggiran hutan Begal.

Akibatnya, bapak satu anak ini kini digelandang petugas ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Ngawi untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, Senin sore, (22/06).

“Jadi modusnya korban diajak minum-minuman keras oleh pelaku berupa arak. Kemudian setelah korban mabuk atau tidak sadarkan diri pelaku melaksanakan aksinya dengan menyetubuhi korban yang mabuk tadi,” terang AKP Pujiyono Kasatreskrim Polres Ngawi.

Sesuai kronologi, Malam itu pelaku pesta minum keras jenis arjo (arak jowo) bersama lima kawannya di tambah Mawar, di balai desa Desa Tanjungsari, Kecamatan Jogorogo. Saat pesta dirasa cukup, pelaku menyuruh ke lima rekannya pergi.

Saat itulah pelaku mengajak mawar (korban-red), yang kondisinya sudah mabuk untuk melayani nafsu bejat pelaku di kawasan pinggiran hutan.

Selang beberapa hari, orangtua korban tak terima dan melaporkan aski bejat bapak satu anak ini ke Polres Ngawi. Hasilnya, pelaku langsung ditangkap dirumahnya tanpa perlawanan dengan barang bukti botol plastis bekas arak, bekas dua bungkus rokok dan satu plastik kecil kerupuk.

Akibat perbuatanya, pelaku bakal dikenakan dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2014 perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak pasal 76 d jo pasal 81 sub pasal 82 dengan pidana kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Pewarta: Purwanto
Editor: Kuncoro


Berita Terkait



0 comments:

Posting Komentar

Terima-kasih atas partisipasi anda