media online pemberitaan kabupaten ngawi
Diberdayakan oleh Blogger.
Custom Search

Senin, 05 Oktober 2015

Home > > Gadaikan Emas Palsu, Lelaki 33 Tahun Ini Harus Berurusan Dengan Hukum

Gadaikan Emas Palsu, Lelaki 33 Tahun Ini Harus Berurusan Dengan Hukum

Pegadaian Ngawi: Petugas tangkap pelaku penipuan saat akan menggadaikan emas palsunya

SN™ NGAWI-Petugas penaksir PT Pegadaian Ngawi Unit Pelayanan Cabang (UPC) Beran, melapor ke pihak berwajib setelah mengedus gelagat mencurigakan dari calon nasabah yang hendak menggadai 3 buah gelang emas seberat 15 gram. Hasilnya, Imam Tantowi (33) warga desa Tapen Bondowoso Jawa Timur yang mengisi formulir gadai atas nama Wahyudi, harus berurusan dengan polisi lantaran emasnya terbukti palsu.

“Pelaku ini ketika ditanya memang selalu berbelit-belit dan keteranganya selalu berubah. Dengan jawaban seperti itu pihak kita langsung mengamankan pelaku ini,” terang AKP Subardi Kasubaghumas Polres Ngawi.

Bermula seperti biasanya petugas pegadaian pun langsung memeriksa keaslian emas yang digadaikan Imam Tantowi.

Namun didapati dari ke tiga buah gelang setelah dilakukan pemeriksaan ternyata bukan emas melainkan logam lain yang disepuh warna emas.

Tidak mau dikibuli oleh pelaku, petugas pegadaian secara diam-diam melaporkan penipuan itu kepada Polres Ngawi.

“Saat kejadian memang pelaku ini membawa identitas berupa KTP atas nama Wahyudi beralamatkan Kecamatan Bringin, Kabupaten Ngawi. Tetapi aksi jahatnya itu berhasil kita ungkap,” tambah AKP Subardi.

Sementara petugas juga berhasil mengamankan barang bukti dari tangan Imam Tantowi antara lain tiga buah gelang, selembar fotocopy KTP, satu lembar nota dari toko emas serta formulir permintaan pegadaian.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku akan dikenai pasal 378 KUHP jo pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Pewarta: kun/pr
Editor: Kuncoro


Berita Terkait



0 comments:

Posting Komentar

Terima-kasih atas partisipasi anda