media online pemberitaan kabupaten ngawi
Diberdayakan oleh Blogger.
Custom Search

Minggu, 18 Oktober 2015

Home > > Lecehkan Dua Sisiwi SD, Pejaga Wahana Pasar Malam Diancam 15 Tahun Penjara

Lecehkan Dua Sisiwi SD, Pejaga Wahana Pasar Malam Diancam 15 Tahun Penjara

Seorang remaja tanggung penjaga salah satu wahana hiburan di pasar malam waruk Kalong tega nodai dua siswi SD

Sinarngawi™ NGAWI-PK (17), pekerja pasar malam, warga Desa Blombang, Kecamatan Kedungpring Lamongan terpaksa harus berurusan dengan Satreskrim Polres Ngawi. Remaja tanggung ini kedapatan melakukan tindakan tak senonoh terhadap anak bawah umur, sebut saja Melati (7) dan Mawar (8) saat menggelar hiburan wahana permainan balon di lapangan desa Waruk Tengah Kecamatan Pangkur Ngawi.

“Remaja ini diduga melakukan tindakan asusila terhadap gadis bawah umur yang masih duduk dibangku Sekolah Dasar,” terang AKP Subardi, Kasubag Humas Polres Ngawi.

Kejadian bermula saat itu ada tiga bocah perempuan sedang bermain di lapangan desa setempat yang kebetulan ada arena hiburan pasar malam.

Ketiga bocah inipun tertarik dengan wahan permainan balon yang lagi tak beroperasi. Pada waktu bersamaan PK yang merupakan penjaga hiburan tersebut mengajak ketiganya untuk masuk arena permainan balon.

PK pun mulai merayu ketiga bocah ingusan ini. Melihat gelagat tak enak, salah satu diantaranya kabur. Sedang korban, Melati dan Mawar (bukan nama sebenarnya) diperlakukan tak senonoh oleh pelaku.

Kini atas perbuatannya, pelaku (PK-red) dikenakan pasal 76 Junto 82 Ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan hukuman 15 tahun penjara.
Pewarta: kun
Editor: Kuncoro


Berita Terkait



0 comments:

Posting Komentar

Terima-kasih atas partisipasi anda