media online pemberitaan kabupaten ngawi
Diberdayakan oleh Blogger.
Custom Search

Rabu, 02 Desember 2015

Home > > Dua Terdakwa Korupsi DAK Pendidikan 2011 Masuk Tahap Tuntutan

Dua Terdakwa Korupsi DAK Pendidikan 2011 Masuk Tahap Tuntutan

erseret kasus DAK pendidikan Ngawi 2011, sakri tinggal tunggu Palu vonis

SN™ NGAWI-kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2011 lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Ngawi yang menyeret dua terdakwa yakni Sakri, sekretaris Dispendukcapil Ngawi yang kala itu sebaga PPK proyek perpustakaan SD serta Edy, direktur CV Arta Giri Kencana sebagai rekanan, kini mendekati tahap akhir persidangan yang rencananya pekan ini, akan dilaksanakan pembacaan tuntutan kepada keduanya.


“Sudah mendekati tahap akhir, pekan ini akan dilaksanakan pembacaan tuntutan kepada kedua terdakwa,” kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Ngawi I Ketut Suarbawa.

Masih menurutnya, bahwa pihaknya tidak dapat merincikan secara detail proses persidangan, karena kasus tersebut sudah menjadi kewenangan Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

“Untuk perincian detail proses persidangan maupun tuntutan JPU (jaksa penuntut umum-red) nanti setelah pembacaan tuntutan. Untuk saat ini cukup dipantau saja,” tambah dia.

Dapat diberitakan kembali, kasus korupsi DAK tahun 2011 Dinas Pendidikan Kabupaten Ngawi mencuat setelah ambruknya perpustakaan SDN Ngancar dan rusaknya 4 perpustakaan SDN lainnya di Kecamatan Pitu dengan anggaran sebesar Rp 497‎ juta.

sementara, sesuai perhitungan yang dilakukan oleh tim Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur terdapat kerugian Negara sebesar Rp 118 juta.

Penyidik menjerat terdakwa Sakri dengan Undang-undang korupsi nomer 33 tahun 1999 junto Undang-undang nomer 20 tahun 2011 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi pasal 2 dan 3 dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara.

Sedangkan terdakwa Edy Hariyono selain pasal 2 dan 3 ada tambahan yakni pasal 7 yang mengatur khusus tentang rekanan atau pemborong.
Pewarta: kun/pr
Editor: Kuncoro


Berita Terkait



0 comments:

Posting Komentar

Terima-kasih atas partisipasi anda