media online pemberitaan kabupaten ngawi
Diberdayakan oleh Blogger.
Custom Search

Kamis, 04 Februari 2016

Home > > Rencana Alih Status Kelurahan, Puluhan Perangkat Desa Beran Wadul Dewan

Rencana Alih Status Kelurahan, Puluhan Perangkat Desa Beran Wadul Dewan

Rencana Alih Status Kelurahan, Puluhan Perangkat Desa Beran Wadul Dewan

SINAR NGAWI™ Ngawi-Belum adanya titik terang terkait alih status Desa Beran Kecamatan Ngawi kota, yang wacananya akan dibuat kelurahan, membuat puluhan perangkat desa ini datangi gedung dewan. Sugito, Ketua Komisi I DPRD setempat menerangkan, pasca jejak pendapat yang dimenangkan oleh masyarakat dengan setuju menjadi kelurahan, mereka dibuat bingung dengan nasibnya sebagai perangkat.

“Para perangkat desa ini minta kejelasan akan nasibnya setelah tahun lalu (2015-Red), jejak pendapat dimenangkan oleh masyarakat yang setuju kelurahan. Dengan dasar itu para perangkat desa ini bingung dengan nasib posisinya sebagai perangkat,” terang dia.

Tambanya, pihaknya tidak mampu berbuat banyak terkait keluhan maupun aduan dari para perangkat mengenai nasibnya itu.

Karena semua aturan terkait tata birokrasi tetap menunggu kepastian akan lahirnya produk hukum seperti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) sebagai dasar rujukan untuk pembuatan draf peraturan daerah (Perda).

“Status mereka saya yakin pasti tidak berubah tetap perangkat desa namun cuma beda istilah saja. Akan tetapi apapun itu kita juga harus nunggu produk hukum diatasnya untuk bisa menginisiasi mereka,” tandas Sugito.

Masih dalam masalah yang sama, Broto Sanjoyo Pj Kepala Desa Beran mengatakan bahwa bila benar desa yang berpenduduk sekitar 11 ribu jiwa tersebut alih status menjadi kelurahan tentunya harus diikuti kebijakan yang berpihak pada perangkat desa.

Artinya, sekitar 15 para perangkat desa yang ada ini tetap meminta untuk dikaryakan lagi jangan sampai di non aktifkan hanya lantaran alih status.

Broto berharap dalam pembuatan Perda nantinya jangan sampai merugikan si perangkat itu sendiri baik hak maupun kewajiban.

“Harus disertai ayat yang mengatur tentang peran para perangkat desa dalam tata birokrasi menjadi kelurahan nantinya,” ulasnya.
Pewarta: kun/pr
Editor: Kuncoro


Berita Terkait



0 comments:

Posting Komentar

Terima-kasih atas partisipasi anda