media online pemberitaan kabupaten ngawi
Diberdayakan oleh Blogger.
Custom Search

Rabu, 20 April 2016

Home > > Terhalang Gudang Logistik, Dewan Jembatani Rencana Pemindahan Kantor Perpus

Terhalang Gudang Logistik, Dewan Jembatani Rencana Pemindahan Kantor Perpus

Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah kabupaten ngawi

SINAR NGAWI™ Kota-Menyoal rencana Pemkab Ngawi memindahkan Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah (KPAD) yang terhalang lantaran di atas lahan masih berdiri gudang logistik milik KPUD, akhirnya komisi II DPRD setempat turun tangan bersama beberapa Komisioner KPUD Kabupaten Ngawi serta para staf langsung meninjau gudang KPUD yang berada di Jalan Imam Bonjol Ngawi sebelum hearing bersama.

“Pemkab Ngawi itu kan mau membangun kantor arsip dan perpustakaan sementara tidak ada lahan. Ada lahan tetapi masih dipakai KPUD namun lahanya milik Pemkab Ngawi tetapi gudangnya milik KPUD makanya persoalan ini langsung kita jembatani,” terang Khoirul Anam Mukmin Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Ngawi.

Tandasnya, persoalan sekarang ini yang muncul menyangkut gudang KPUD yang harus bongkar melalui proses lelang sebagai solusi untuk membebaskan lahanya.

Akan tetapi internal KPUD Kabupaten Ngawi sendiri mempunyai hambatan terkait dokumen penting yang berada didalam gudangnya itu. Diakui Anam, untuk proses pemindahan barang-barang milik KPUD memerlukan kost atau biaya yang tidak sedikit.

Masih ditempat yang sama, Sunarto Sekretaris KPUD Kabupaten Ngawi mengatakan, hasil hearing dengan Komisi II telah diambil sikap untuk menampung sesuai permintaan publik akan lokasi baru KPAD.

Tetapi sebelumnya harus diselesaikan terlebih dahulu permasalahan yang menyangkut status gudang KPUD. Tentunya dalam setahun ini akan secepatnya dilakukan lelang terhadap bongkaran gudang KPUD yang teknisnya akan diserahkan sepenuhnya ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Madiun.

Diakui dia, memang waktu sebelumnya telah dilakukan lelang gudang KPUD sebanyak dua kali namun keduanya gagal lantaran peserta lelang tidak berani melakukan penawaran akibat harga yang terlalu tinggi. Dimana lelang yang pertama senilai Rp 90 juta dan lelang kedua senilai Rp 60 juta.

“Mendasar pengalaman yang kemarin mudah-mudahan tahun ini bisa diselesaikan. Terkait proses lelang akan kita serahkan sepenuhnya ke KPKNL yag berada di Madiun sesuai otoritasnya,” pungkas Sunarto.
Pewarta: kun/pr
Editor: Kuncoro


Berita Terkait



0 comments:

Posting Komentar

Terima-kasih atas partisipasi anda