media online pemberitaan kabupaten ngawi
Diberdayakan oleh Blogger.
Custom Search

Rabu, 25 Mei 2016

Home > > Terkait Kepemilikan Daun Haram, Dua Warga Klitik Ditangkap Polisi

Terkait Kepemilikan Daun Haram, Dua Warga Klitik Ditangkap Polisi

Seorang mahasiswa ditangkap Polisi saat kedapatan bawa daun ganja

SINAR NGAWI™ Kota-Polres Ngawi mengamankan SI (24) dan SIF (19), pada Senin malam (23/05). Kedua warga Desa Klitik, Kecamatan Geneng tersebut diduga menyimpan daun ganja seberat 9,25 gram dalam kemasan rokok. AKP Wasno, Kasatnarkoba Polres Ngawi dalam press reaalease mengatakan, keduanya dijerat pasal 111 (1) UU-RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Kedua orang ini yang telah sah dan patut diduga memiliki daun ganja maka penjeratanya yang kita berlakukan tentang pasal narkotika. Karena ganja sesuai kategorinya memang masuk narkotika golongan satu,” terang dia.

Tambahnya, sesuai pengakuan SI dan SIF bahwa ganja tersebut rencananya untuk dikonsumsi sendiri. Namun dari mana asal muasal barang haram itu lanjutnya, pihak anggota masih melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.

Mendasar kronologi. SI masih tercatat sebagai mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Ngawi demikian juga SIF baru saja lulus dari bangku SMK.

Saat disergap petugas keduanya sempat berusaha melarikan diri. Bahkan SI dan SIF yang saat itu tengah berboncengan sepeda motor nekat menabrakan sepedanya kepada petugas yang hendak menangkap.

Pungkas dia, selain daun ganja seberat 9,25 gram turut diamankan sejumlah barang bukti lainya dari tangan SI maupun SIF. Antara lain, satu unit handphone merk Nokia warna biru hitam ditambah sepeda motor Yamaha Jupiter Z nopol AE 5783 LQ.
Pewarta: kun/pr
Editor: Kuncoro


Berita Terkait



0 comments:

Posting Komentar

Terima-kasih atas partisipasi anda