media online pemberitaan kabupaten ngawi
Diberdayakan oleh Blogger.
Custom Search

Minggu, 13 November 2016

Home > > Diwarnai Isak Tangis, Pernikahan Pelaku Dan Korban Berlangsung Di Mapolres

Diwarnai Isak Tangis, Pernikahan Pelaku Dan Korban Berlangsung Di Mapolres

Remaja asal ngawi yang diduga lakukan asusila, meski menikahi korban masih tetap berrlanjut prosese hukumnya….Ini alasannya…!

SINAR NGAWI™ Ngawi-Ds (20), Remaja warga Desa Jatirejo, Kecamatan Kasreman yang tersandung dugaan asusila yang mengakibatkan dua gadis bawah umur yang kini ditengarai tengah hamil semua, melangsungkan ijab kabul dengan DV (14), salah satu dari korbannya. Pernikahan kedua mempelai dilakukan di masjid lingkungan Polres Ngawi, dengan mas kawin uang tunai Rp 100 ribu, serta diwarnai isak tangis mengharukan.

“Iya baru kali ini saya menikahkan pengantin yang tidak biasa seperti lainya. Dan tadi usai menikahkan itu saya sempat termenung namun apapun itu harus dilakukan seperti itu. Saya kira semua tinggal menjalani saja meskipun semua orang jelas tidak menginginkan hal seperti ini,” kata Mangali dengan mata berkaca-kaca, selaku penghulu dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Padas.

Terpisah, Kasubbag Humas Polres Ngawi AKP ES Martono kepada pewarta menjelaskan bahwa, kasus asusila yang melilit DS ini memang korbanya dua orang perempuan dan semuanya hamil.

Dia menyebutkan, DS yang profesinya sebagai tukang terop tersebut telah diduga kuat menghamili AS (17) dan DV(14) yang keduanya masih dibawah umur dan sama-sama berasal dari Kecamatan Padas. Lantaran perbuatan yang tidak patut ini membuat AS hamil sekitar 8 bulan dan DV hamil 5 bulan.

“Pernikahan antara DS dan DV ini memang kasusnya diversi atau dihentikan karena pihak DS bersedia menikahi demikian DV menerima pernikahan itu. Tetapi kasus dia (DS-red) itu kan tidak satu melainkan dua korban dan pihak AS terus menuntut hukum kepada pelaku makanya usai nikah dengan DV tadi DS ditahan lagi,” terang AKP ES Martono.

Tuturnya, saat ini UPPA Polres Ngawi terus melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap DS sejak kasusnya dilaporkan ke petugas dan mulai diproses pada akhir bulan Oktober 2016 lalu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya DS bakal dijerat dengan pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.
Pewarta: kun/pr
Editor: Kuncoro


Berita Terkait



0 comments:

Posting Komentar

Terima-kasih atas partisipasi anda