media online pemberitaan kabupaten ngawi
Diberdayakan oleh Blogger.
Custom Search

Kamis, 28 September 2017

Home > > Pelaku Pembacokan Mengaku Kesal Karena Lamarannya Ditolak

Pelaku Pembacokan Mengaku Kesal Karena Lamarannya Ditolak

Pembacokan di desa Dawung Ngawi

SINAR NGAWI ™ Ngawi-Terungkap sudah apa yang melatarbelakangi peristiwa berdarah di Desa Dawung, Kecamatan Jogorogo Ngawi, setelah Unit Reskrim Polsek Jogorogo bersama Satreskrim Polres Ngawi sekitar pukul 18.00 WIB, (27/09), menangkap Muh Mudiono (31) pelaku pembacokan yang mengakibatkan satu orang tewas. Didepan penyidik, pelaku mengaku kalap lantaran lamarannya tak ditanggapi keluarga korban.

“Motifnya pelaku ini ingin menikahi korban dan pada saat pembunuhan itu pelaku bersilaturahmi kerumah keluarga korban ingin menunjukan syarat-syarat administrasi yang terkait pernikahan. Namun belum mendapat tanggapan atau persetujuan sehingga pelaku langsung kalap,” terang Kapolres Ngawi AKBP Nyoman Budiarja.

Mendasar pengakuan Muh Mudiono (31) asal Dusun Pondok, Desa Macanan, Kecamatan Jogorogo dihadapan petugas mengaku aksi nekat yang dilakukanya itu akibat kecewa terhadap peristiwa sebelumnya atas tuduhan membawa kabur korban.

Apalagi dengan peristiwa itu dia sendiri sudah bertanggungjawab ingin menikahi korban namun sejalan dengan waktu perkaranya tersebut tidak lekas rampung. Sehingga pelaku merasa kebingungan dan terpaksa harus berpikir lagi.

“Ketika diminta pertanggungjawaban saya sudah bertanggung jawab iya kan kok masih diperkarakan seperti ini lagi jadi saya bingung juga dan harus berpikir lagi. Padahal yang menyuruh dia (korban-red) tidur dirumah saya itu teman saya tapi kenapa yang dipermasalahkan itu saya dan saya niatnya hanya bertanggungjawab dengan cara menikahi,” ungkap Muh Mudiono, disela press release yang digelar di Mapolres Ngawi.

Jelasnya lagi, korban pertama yang dibacok pelaku adalah Neny Agustin calon istrinya disusul Sumiyati calon ibu mertuanya serta Pawiro Sikas kakek Neny dan terakhir Sumiyem tetangga korban.

Bahkan akibat emosi yang tidak terkendali pelaku juga berniat membakar rumah korban namun beruntung sebelum kejadian pelaku kabur kearah hutan yang berada disekitar desa setempat.

Atas tindakan ini, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 dan 3 Subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
Pewarta: Kun/pr
Editor: Kuncoro


Berita Terkait



0 comments:

Posting Komentar

Terima-kasih atas partisipasi anda