media online pemberitaan kabupaten ngawi
Diberdayakan oleh Blogger.
Custom Search

Sabtu, 09 September 2017

Home > > Polisi Tetapkan Tersangka Pria 57 Tahun Atas Dugaan Tindak Asusila

Polisi Tetapkan Tersangka Pria 57 Tahun Atas Dugaan Tindak Asusila

Hukum Polres Ngawi

SINAR NGAWI ™ Ngawi-Pengembangan atas aduan beberapa orangtua warga salah satu desa di Kecamatan Kedunggalar Ngawi atas dugaan tindak asusila yang menimpa anak-anak gadis mereka pada 22 Agustus lalu, kini pihak UPPA Polres Ngawi menetapkan pria paruh baya (57) sebagai tersangka. KBO Reskrim Polres Ngawi Iptu Muryadi membenarkan hal ini dan telah dilakukan penahanan.

“Benar dengan status tersangka kini sudah dilakukan penahanan setelah menjalani beberapa kali pemeriksaan di UPPA Polres Ngawi,” terang dia.

Tambahnya, untuk korban pencabulan yang rata-rata anak dibawah umur sampai sekarang ini sudah 14 anak yang dilakukan visum oleh tim medis.

Akan tetapi yang dijadikan saksi atas kasus yang menjerat tersangka hanya 7 anak, sebab semua keterangan yang diambil dari para korban rata-rata hampir sama.

Sementara itu dijelaskan sebelumnya, kasus yang menyeret pria paruh baya ini setelah ada laporan beberapa orang warga salah satu desa di Kecamatan Kedunggalar, Ngawi, mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Ngawi sekitar pukul 10.30 WIB, Selasa (22/08), untuk melaporkan aksi dugaan tindak asusila yang dialami putrinya.

Dihadapan petugas kepolisian para orangtua ini melaporkan aksi tak senonoh yang diduga dilakukan oleh seorang pria.
Pewarta: Kun/pr
Editor: Kuncoro


Berita Terkait



0 comments:

Posting Komentar

Terima-kasih atas partisipasi anda