media online pemberitaan kabupaten ngawi
Diberdayakan oleh Blogger.
Custom Search

Kamis, 28 Desember 2017

Home > > Dua Tersangka Pembunuh Janda Sulasi Terancam Hukuman Mati

Dua Tersangka Pembunuh Janda Sulasi Terancam Hukuman Mati

Kriminalitas di Ngawi

SINAR NGAWI™ Ngawi-Tak selang lama, jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Ngawi berhasil mengamankan dua tersangaka pembunuhan dengan korban Sulasi (53), warga Dusun Jambe Kidul, Desa Ngale, Kecamatan Paron, Ngawi, yang mayatnya ditemukan di Sungai Blawong, Madiun pada jumat lalu (22/12). Keduanya yakni BM pria 20 tahun dan NHI perempuan 28 tahun.

“Kedua tersangka ini merupakan warga Desa Paron dan dari hasil keterangan BM yang kita periksa ternyata ada terduga pelaku lain yakni NHI. Setelah dilacak ternyata NHI lari ke Bekasi kemudian kita membuat tim yang dipimpin Pak Kasatreskrim AKP Maryoko untuk melakukan pengejaran ke sana dan berhasil menangkapnya pada Rabu kemarin itu sekitar pukul 11.30 WIB,” terang Kapolres Ngawi AKBP MB.Pranatal Hutajulu saat gelar press release.

Tambahnya, untuk motif terduga pelaku melakukan pembunuhan tidak lain masalah harga diri setelah mempunyai utang kepada korban senilai Rp 7 juta. Namun dari sekian hutang itu sudah dibayar NHI kepada korban sebesar Rp 4 juta dan sisanya kurang Rp 3 juta yang belum dibayar. Meski tinggal kurang separuh yang belum dibayar, Sulasi mencaci maki NHI dengan kata-kata kotor.

Baca Juga: Janda milyader sulasi tewas mengenaskan

“Memang BM ini peranya sebagai tukang cari nasabah disuruh oleh korban,” kata AKBP MB.Pranatal Hutajulu.

Lebih lanjut, dengan alasan dendam itulah keduanya merencanakan pembunuhan terhadap korban. Untuk proses eksekusi dilakukan di rumah korban di Perumahan Lawu Indah masuk Desa Jururejo, Kecamatan Ngawi Kota pada Rabu atau dua hari sebelum penemuan jasad korban tanggal 20 Desember 2017 sekitar pukul 12.30 WIB.

Sementara, barang bukti yang berhasil diamankan yakni yang melekat pada tubuh korban saat pertama kali ditemukan seperti pakaian kaos warna biru, BH warna coklat dan anting-anting emas milik korban.

Disusul barang bukti yang ditemukan dilokasi kejadian berupa 9 cutter bekas, satu sprey dan beberapa bukti lainya. Dan terakhir barang bukti untuk membuang jasad korban yakni satu unit mobil jenis Toyota Avanza warna putih nopol AE 1052 K.

Kedua tersangka juga akan dikenakan pasal berlapis yakni dengan 340 KUHP Sub Pasal 338 KUHP Sub Pasal 365 ayat 2 ke 2e dan ayat 4 Sub Pasal 351 ayat 3 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun.

“Didalamnya ada unsur menghilangkan nyawa seseorang dengan direncanakan ditambah pencurian dengan kekerasan. Karena sehabis menghilangkan nyawa dia mengambil perhiasan korban. Tidak hanya itu ada unsur penyertaan juga makanya kita dalami siapa yang berinisiatif dan siapa yang membantu melakukan,” pungkasnya.
Pewarta: Kun/pr
Editor: Kuncoro

Berita Terkait



0 comments:

Posting Komentar

Terima-kasih atas partisipasi anda