media online pemberitaan kabupaten ngawi
Diberdayakan oleh Blogger.
Custom Search

Rabu, 19 Agustus 2020

Home > > Aturan Baru, Penetapan Pemenang Berkontrak Adalah Kewenangan PPK

Aturan Baru, Penetapan Pemenang Berkontrak Adalah Kewenangan PPK

Pengumuman lelang di kabupaten Ngawi

SINAR NGAWI™ Ngawi-Terjadimya perubahan regulasi terkait dengan dokumen pengadaan konstruksi mendasar Permen PUPR No 14 tahun 2020, maka kewenangan Pokja hanya sebatas di administrasi, dan yang terkait dengan teknis itu kewenangan PPK.

Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Pemkab Ngawi, Mamik Subagyo, menegaskan bahwa Permen PUPR No 14 Tahun 2020, hampir merubah separuh dari Permen PUPR yang awal (Peraturan Menteri nomor 07/PRT/M/2019).

“Jadi proses tender saat ini, itu beda dengan tahun yang lalu, bahkan pada awal tahun ini (2020), karena adanya putusan MK yang akhirnya muncul Permen PUPR yang baru,” terang dia.

Tambahnya,pihaknya juga telah melakukan tender dengan mendasar aturan Permen PUPR No 14, dan didalamnya juga ada tahapan pengumuman lelang, aanwijzing, pemasukan penawaran dan evaluasi.

“Dan didalam evaluasi dokumen maka Pokja hanya sebatas di administrasi saja, dan secara teknis itu kewenangan PPK,” imbuhnya.

Sementara mengenai jalannya lelang Pekerjaan Pembangunan Tempat PKL, Jl. Yos Sudarso Ngawi, dijelakannya pula bahwa yang memasukkan dokumen penawaran ada 12 penyedia jasa, dan setelah dilakukan evaluasi administrasi dan pembuktian kualifikasi ada 2 yang lulus.

“Dan dari hasil evaluasi maka Pokja menetapkan pemenang, yakni pemenang satu dan pemenang cadangan satu,“ kata Mamik.

Setelah ditahapan pengumuman pemenang, kemudian masuk masa sanggah dan sampai dengan sanggah berakhir tidak ada yang melakukan sanggah maupun sanggah banding dari penyedia jasa, maka pokja menyerahkan berkas serta Berita Acara (BA) kepada PPK.

Kemudian ditindaklanjuti dengan persiapan pra SPPBJ, yang mana dalam hal ini PPK menetapkan pemenang berkontrak (Pekerjaan Pembangunan Tempat PKL) adalah pemenang cadangan satu.

“Jadi perlu diketahui, dengan adanya aturan baru ini (Permen Nomor 14/PRT/M/2020), maka kewenangan Pokja pemilihan hanya sebatas pengumuman dan sanggah, dan kesananya lagi adalah kewenangan PPK, baik dalam penetapan pemenang berkontrak dan selanjutnya,” pungkasnya.

Pewarta: Kun/pan
Editor : Kuncoro
Copyright :SN


Berita Terkait



0 comments:

Posting Komentar

Terima-kasih atas partisipasi anda