media online pemberitaan kabupaten ngawi
Diberdayakan oleh Blogger.
Custom Search

Selasa, 02 Februari 2021

Home > > Untuk Memenuhi Pekerjaan Teknis, Instansi Diperbolehkan Merekrut Tenaga Alih Daya

Untuk Memenuhi Pekerjaan Teknis, Instansi Diperbolehkan Merekrut Tenaga Alih Daya

Ngawi dalam berita hari ini dan terkini

SINAR NGAWI™ Ngawi-Pemerintah Kabupaten Ngawi, masih memerlukan adanya tenaga alih daya (outsourcing) untuk sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), meski dallam kondisi pandemi Covid 19.

Budi Sulistyono, Bupati Ngawi, saat usai pelantikan 11 kades terpilih di Pendopo Wedya Graha mengatakan bahwa tenaga alig daya untuk tahun 2021 ini masih dibutuhkan, pasalnya beberapa pekerjaan teknis seperti cleaning service dan security, tidak bisa didapatkan dari rekrutmen ASN (Aparatur Sipil Negara). 

Pengangkatan tenaga honorer untuk mengatasi pekerjaan teknis tersebut tidak mungkin dilakukan, dikarenakan Menpan RB melarang pengangkatan tenaga honorer, sebagaimana diatur dalam PP no 49 tahun 2018.

“Sehingga tenaga outsourcing merupakan solusi untuk memenuhi pekerjaan teknis tersebut,” terang Kanang yang sebentar lagi memasuki masa akhir jabatan sebagai Bupati Ngawi. 

Sementara keberadaan tenaga outsourcing pada OPD di lingkup Pemkab Ngawi tidak dipungkiri sangat vital dalam rangka menyelesaikan pekerjaan-pekerjaan teknis Pemerintahan. 

“Salah satu contohnya, untuk petugas kebersihan di UPT alun-alun Ngawi saja memerlukan 20 personel dan 4 personel petugas keamanan. Demikian juga masih diperlukan puluhan petugas yang membersihkan jalan dan taman dari tenaga outsourcing,” pungkas dia.  

Pewarta: sAy
Editor : Kuncoro
Copyright : SNM


Berita Terkait



0 comments:

Posting Komentar

Terima-kasih atas partisipasi anda