media online pemberitaan kabupaten ngawi
Diberdayakan oleh Blogger.
Custom Search

Senin, 16 Agustus 2021

Home > > Sejak Diberlakukan PPKM Darurat, Tagihan PJU Di Ngawi Turun 1,4 Persen

Sejak Diberlakukan PPKM Darurat, Tagihan PJU Di Ngawi Turun 1,4 Persen

Pemadaman PJU Ngawi

SN-Media™ Kota-Sejak diterapkan kebijakan PPKM darurat yang dimulai pada 3 Juli 2021 lalu, setidaknya 14 ruas jalan di dalam kota Ngawi diberlakukan pemadaman Penerangan Jalan Umum (PJU) pada jam yang telah ditentukan.

Widya Decky Hariyanto, Kabid PJU pada DPUPR setempat mengatakan, imbas dari kebijakan tersebut, berdampak pada penurunan rekening tagihan listrik, yang mana untuk rekening listrik pada bulan Juli yang tertagih pada Agustus 2021 mengalami penurunan 1,4%. 

“Bila dibandingkan tagihan bulan Juni sebelum PPKM darurat, untuk seluruh PJU di Ngawi jumlah tahihan mencapai Rp. 1,491,035,177, maka untuk rekening di bulan Juli menjadi Rp. 1,470,233,599 atau turun 1,4% atau sekitar Rp. 20,801,578,” kata dia. 

Selain 14 ruas di dalam kota, masih menurutnya, untuk pemadaman PJU juga dilakukan diwilayah 7 kota kecamatan, yakni Paron, Kedunggalar, Jogorogo, Kendal, Ngrambe, Widodaren Dan Kecamatan Mantingan. 

 Untuk teknis pemadaman, dilakukan secara manual melalui panel meter yang berada ditiap 10 tiang PJU. 

“Jadi ada beberapa petugas yang disiapkan secara menyebar ditiap panel meter, dan masuk di Bulan agustus ini, pemadaman dilakukan jam 20.00 WIB,” pungkasnya.  

Pewarta: sAy
Editor : Kuncoro
Copyright : SNM


Berita Terkait



0 comments:

Posting Komentar

Terima-kasih atas partisipasi anda