media online pemberitaan kabupaten ngawi
Diberdayakan oleh Blogger.
Custom Search

Selasa, 12 Oktober 2021

Home > > Mengedukasi Masyarakat Dengan Sosialisasi Perundang-Undangan Bidang Cukai

Mengedukasi Masyarakat Dengan Sosialisasi Perundang-Undangan Bidang Cukai

DBHCHT Ngawi

SN-Media™ Ngawi-Dengan subtansi mengedukasi terkait ketentuan perundang-undangan bidang cukai, maka diharapkan masyarakat bisa memahami manfaat cukai sekaligus turut serta mengawasi peredaran pita cukai ilegal.

Hari Purnomo, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Ngawi, mengatakan bahwa umumnya warga masyarakat masih awam, maka diadakannya sosialisasi perundang-undangan bidang cukai agar masyarakat tahu persis apa yang dilakukan dengan segala konsekuensinya. 

“Masyarakat harus paham akan peraturan perundang-undangan di bidang cukai, karena pelanggaran terhadap cukai akan berdampak hukum,” jelasnya. 

Terpisah, Sri Widodo, Kabag Administrasi Perekonomian Sekretariat Daerah Ngawi yang juga selaku sekretaris penggunaan DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau), sekaligus narasumber menerangkan, untuk DBHCHT yang perlu diketahui oleh masyarakat adalah merupakan dana transfer dari pusat kepada daerah. 

“Tentang penggunaannya, besaran nominalnya pertahun serta aturan-aturan DBHCHT yang sudah ditetapkan oleh Menteri Keuangan, sehingga masyarakat paham dan mengerti akan asal sumber anggaran dan besarannya,” kata dia. 

Hadir dalam acara sosialisasi yang bertemapat di Kurnia Convention Hall Ngawi tersebut, diantaranya pelaku usaha penghasil limbah B3, penggiat Bank Sampah, serta duta lingkungan sekolah adiwiyata.Sedangkan narasumber, yakni dari APP cukai Madiun, Kejari Ngawi serta Polres Ngawi.

Pewarta: TIM
Editor : Kun
Copyright : SNM


Berita Terkait



0 comments:

Posting Komentar

Terima-kasih atas partisipasi anda