PEMBERITAHUAN KEPADA KHALAYAK UMUM: Berhubung maraknya SMS ataupun Telepon yang mengatasnamakan Blog Media Sinar Ngawi, yang isinya meminta-minta sesuatu, diharapkan untuk lebih waspada dan hati-hati dan tidak menanggapi hal tersebut
Custom Search

Selasa, 30 November 2021

Home > > Bea Cukai Ajak Pelaku Ekonomi Kemasyarakatan Ikut Persempit Peredaran Rokok Ilegal

Bea Cukai Ajak Pelaku Ekonomi Kemasyarakatan Ikut Persempit Peredaran Rokok Ilegal

Undang undang bidang cukai rokok di Ngawi

SN-Media™ Ngawi-Peran serta pelaku ekonomi kemasyarakatan dalam memahami perundang-undangan bidang cukai diharapkan dapat mencegah sekaligus memberantas peredaran barang kena cukai ilegal di pasaran.

Dinas Perdagangan, Perindustrian Dan Tenaga Kerja kabupaten Ngawi, bertempat di Kurnia Convention Hall, mengundang sejumlah pelaku Industri Kecil Menengah (IKM), PKL serta pedagang pasar maupun pertokoan, agar memahami perundang-undangan cukai dan aturan cukai rokok ilegal.

“Peserta juga diharapkan menjadi agent of change, yang mana sebelumnya adalah pribadi yang tidak peduli, berubah menjadi pribadi yang lebih peduli terhadap pencegahan dan mempersempit peredaran rokok ilegal,” kata Yusuf Rosyadi, Kadisperindagnaker setempat. 

Masih lanjutnya, bahwa peserta juga dapat menjadi duta informasi yang akan menyampaikan informasi perundang-undangan cukai tersebut kepada keluarganya, lingkungannya maupun masyarakat sekitarnya. 

Sementara, hadir sebagai narasumber, diantaranya dari Kejaksanaan Negeri Ngawi, Polres Ngawi, serta kantor Bea Cukai wilayah Madiun.  

Pewarta: TiM
Editor : Kuncoro
Copyright : SNM


Artikel Terkait



0 komentar:

Posting Komentar

Terima-kasih atas partisipasi anda