media online pemberitaan kabupaten ngawi
Diberdayakan oleh Blogger.
Custom Search

Rabu, 17 November 2021

Home > > Berantas Rokok Ilegal, Dinas Koperasi dan UM Undang Kopwan Dan Pelaku UMKM

Berantas Rokok Ilegal, Dinas Koperasi dan UM Undang Kopwan Dan Pelaku UMKM

memberantas rokok ilegal di Ngawi

SN-Media™ Ngawi-Guna mencegah sekaligus memberantas peredaran cukai ilegal,Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Ngawi, menggelar sosialisasi ketentuan perundang-undangan bidang cukai, bertempat di di RM Lohansung II Ngrambe, dengan peserta dari Kopwan dan pelaku UMKM.

Harsoyo, Kepala Dinas Koperasi dan UM setempat mengatakan, dengan sosialisasi ini diharapkan masyarakat bisa memahami tentang cukai, sehingga tidak menggunakan maupun memasarkan barang kena cukai ilegal. 

“Dengan pemahaman perundang-undangan bidang cukai, maka tidak terjadi lagi pelanggaran peredaran barang-barang ilegal, seperti rokok tanpa pita cukai atau memakai cukai palsu” kata dia. 

Terpisah, Shoviatus Sholihah, narasumber dari Biro Perekonomian Provinsi Jawa Timur, menegaskan, DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) pada masa pandemi mengalami refocusing dan penggunaannya difokuskan untuk kesehatan dan pemulihan ekonomi daerah. 

Imbuhnya, diantaranya kegiatan dikemas untuk peningkatan SDM petani tembakau, bantuan sarana prasarana produksi seperti mesin pertanian, penanganan panen dan pasca panen, pelatihan buruh tani dan buruh pabrik rokok jika nantinya terkena PHK. 

Hadir sebagai narasumber selain dari Biro Perekonomian ProVinsi Jawa timur, adalah dari Bea dan Cukai Madiun, Kejaksaan Negeri Ngawi serta pihak Polres Ngawi. (Cukai Dinas Kopersasi Dan UM Ngawi)  

Pewarta: TiM
Editor : Kuncoro
Copyright : SNM


Berita Terkait



0 comments:

Posting Komentar

Terima-kasih atas partisipasi anda